Penambahan Kapasitas Produksi 2,6 Juta Ton APRIL Ugal-ugalan; Khianati Komitmen Kelestarian, Bahayakan Lingkungan dan Masyarakat

Siaran Pers

Pekanbaru, 30 April 2021–Koalisi Eyes on the Forest (EoF) mengecam keras pemberian izin lingkungan untuk kegiatan pengembangan kapasitas Riau Komplek PT RAPP milik Asia Pacific Resources International Limited (APRIL) dan meminta Pemerintah melarang pembukaan hutan alam oleh perusahaan demi mendapatkan kayu keras campuran (mixed tropical hardwood) untuk operasinya.

Kegiatan pengembangan kapasitas diyakini akan mengancam keselamatan masyarakat, hutan dan lingkungan hidup. Kegiatan pengembangan Riau Komplek terdiri dari penambahan kapasitas produksi pulp dan dissolving menjadi 5.800.000 ton/tahun, produksi board atau kertas karton sebesar 2.880.000 ton/tahun.

EoF menilai bahwa APRIL grup belum mampu memenuhi kapasitas produksi yang ada secara berkelanjutan dan tidak menghargai hak-hak masyarakat adat dan tempatan. “APRIL, dengan kapasitas terpasang saja belum mampu memenuhi iklim industri yang baik, dimana masih terjadi penebangan hutan alam, kebakaran hutan-dan-lahan serta konflik dengan masyarakat adat dan tempatan yang masih menyimpan bara dalam sekam,” kata Nursamsu, Koordinator EoF.

Dengan penambahan kapasitas baru yang fantastis, hingga 86%, dipastikan akan banyak menimbulkan persoalan baru. Mulai dari potensi penebangan hutan alam, rusaknya ekosistem, menimbulkan konflik lahan baru hingga ancaman kesehatan masyarakat, khususnya penduduk di sekitar Riau Komplek dan Pelalawan umumnya.

Bahkan di dalam dokumen ANDAL yang diserahkan DLHK Provinsi Riau pada 23 November 2020, menyebutkan pengembangan kegiatan APRIL akan menimbulkan dampak seperti, peningkatan kebisingan, terganggunya flora darat, penurunan kualitas air tanah, penurunan kualitas udara ambien akibat emisi gas buang dari cerobong dan kualitas air dan dampak turunannya terhadap biota air, gangguan kesehatan dan persepsi masyarakat.

Dalam estimasi EoF, untuk memenuhi kenaikan 2.650.000 ton/tahun produksi pulp dan dissolving (pulp larut) akan ada potensi penebangan hutan alam baru seluas 120.000 hektar. Luas hutan yang cukup fantastis. “Ini ancaman terhadap hutan alam kita. Di tengah banyaknya bencana alam akibat rusaknya hutan, seperti banjir dan kebakaran hutan dan lahan, tentu penebangan hutan alam akan memperparah perubahan iklim dan merusak lingkungan, termasuk hutan gambut,” kata Nursamsu.

APRIL juga tidak memiliki kinerja memuaskan dalam menjalankan komitmen SFMP secara konsisten dan berkesinambungan, sehingga deretan janji-janji kosong dan kegagalan dalam implementasi komitmen lestarinya akan menambah muramnya rekam catatan grup ini.

Riko Kurniawan, Direktur WALHI Riau, menyoroti penerbitan izin yang tidak menghormati hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang sehat. “Gubernur Riau dan Dinas LHK Provinsi mestinya memikirkan dampak yang akan diterima oleh masyarakat sekitar atas penerbitan izin lingkungan untuk grup APRIL tersebut,” katanya.

Selain itu, penerbitan izin lingkungan itu sendiri tidak mempertimbangkan masalah-masalah yang menyeruak. Dalam ANDAL disebutkan, dengan produksi Riau komplek PT RAPP sekarang saja ada 20,83% masyarakat terdampak penyakit dan terdapat 36% masyarakat menolak rencana peningkatan kapasitas produksi.

Adanya penolakan masyarakat serta warga menderita sakit disebabkan operasional pabrik RAPP ini juga luput dari perhatian Gubernur dan Dinas LHK. “Mestinya Pak Gubernur dan Kepala Dinas LHK memerintahkan RAPP menyelesaikan permasalahan yang ada saat ini terlebih dahulu,” kata Riko Kurniawan. “Sebelum mereka benar-benar layak mendapat izin lingkungan.”

Riko Kurniawan menambahkan, “Substansinya, izin untuk investasi tak boleh bercanggah dengan hak masyarakat terhadap lingkungan hidup dan sehat. Itu bertentangan dengan UUD 1945.” Dalam Pasal 28 H Ayat 1 UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”

Made Ali, Koordinator Jikalahari, menyoroti bisnis APRIL yang hendak menambah kapasitas pabrik RAPP secara besar-besaran. Hal tersebut tak sejalan dengan dengan komitmen kebijakan pengelolaan hutan berkelanjutan yang selama ini digadang-gadang grup milik Sukanto Tanoto, termasuk komitmen APRIL 2030 yang diluncurkan akhir tahun lalu.

“Bisnis APRIL yang hendak menambah kapasitas produksi mempertegas bahwa komitmen keberlanjutan hanya tipu-tipu agar bisnisnya tetap berjalan, tapi mereka sama-sekali tak memperbaiki cara kerja yang terus membabat hutan alam dan merampas hak atas tanah masyarakat adat,” kata Made.

Bukan hanya pengembangan kapasitas produksi Riau Komplek PT RAPP, temuan Jikalahari, anggota koalisi EoF, fakta di lapangan jauh berbeda dengan komitmen manis yang dibuat APRIL. Dalam komitmen APRIL 2030, terkait investasi berkelanjutan dalam iklim, alam dan pembangunan, mustahil dicapai jika APRIL tidak mengembalikan hutan tanah masyarakat adat dan tempatan yang mereka rampas.

Terkait APRIL dapat mencapai nol emisi karbon bersih dari penggunaan lahan, mustahil tercapai jika APRIL masih menanam dan menebang akasia atau eukaliptus di atas lahan gambut, terlebih dengan penambahan kapasitas hingga 86%.

Publik patut mempertanyakan sumber bahan baku APRIL untuk mencukupi kebutuhannya. Dari mana lagi APRIL menambah produksi HTI-nya sendiri untuk menutupi gap sebesar 3,6 juta ton kayu? Pun, dari mana pembelian dalam negeri menambah sebesar 2,7 juta ton dan mendatangkan kayu dari luar negeri dengan total 2,3 juta ton? Sepatutnya APRIL harus transparan menjelaskan asal-usul bahan bakunya ini dan Pemerintah sebagai regulator menjalankan aturan main dengan konsisten.

“Pemberian izin yang tak transparan dan mengabaikan korban, mengingatkan kita pada korupsi kehutanan yang melibatkan Bupati, Kepala Dinas Kehutanan hingga Gubernur. Polanya sama. Yaitu diawali dari pemberian izin yang tidak transparan,” kata Made Ali.

EoF menduga kuat penambahan produksi pulp ini akan memberikan potensi pembukaan lahan-lahan (land clearing) baru di Sumatera dan mengancam hutan alam di Kalimantan dan Papua. Salah satu dugaan potensi pemasok bahan baku PT RAPP adalah dengan peluang Program Perhutanan Sosial (PS) yang digalakkan oleh pemerintah.

REKOMENDASI EoF:

Rekomendasi untuk APRIL dan RGE:

  1. Mengumumkan secara transparan rencana pemenuhan bahan baku kayu jangka panjang yang kredibel dan dapat diverifikasi untuk memperlihatkan bahwa APRIL mempunyai serat kayu hutan tanaman yang memadai sesuai dengan rencananya meningkatkan produksi pulp.
  2. Membuka kepada publik luas informasi menyeluruh mengenai risiko yang berpotensi untuk mempengaruhi produktivitas dan keberlanjutan sumber daya hutan tanamannya.
  3. APRIL harus secara bertanggung jawab melaksanakan rencana menghentikan produksi kayu pulp di atas lahan gambut yang didrainase dan menanam berbagai jenis tanaman secara bertahap.

Rekomendasi untuk Pemerintah Indonesia

  1. Mewajibkan APRIL untuk menjelaskan kesanggupan pemenuhan bahan baku untuk memenuhi kapasitas produksi pulp yang direncanakan dan memverifikasi rencana pemenuhan pemasokan kayu dengan perspektif jangka panjang sebelum menerbitkan persetujuan peningkatan produksi pulp.
  2. Melarang penggunaan “kayu rimba campuran” dari pembukaan hutan alam oleh produsen pulp
  3. Memberlakukan larangan tetap atas pengembangan HTI di lahan gambut yang didrainase, termasuk penghentian dan penataan seluruh lokasi yang sudah ada secara bertahap, dan membuat para pemegang izin HTI akuntabel secara hukum atas penciptaan kondisi tingkat rawan kebakaran tinggi di lahan gambut serta bahaya lingkungan lainnya.

Rekomendasi untuk Lembaga Keuangan, Investor, dan Pembeli

  1. Meningkatkan pengawasan terhadap komitmen keberlanjutan APRIL, terutama ketika APRIL mengusulkan peningkatan kapasitas produksi pulp menjadi 5,8 juta ton.
  2. Meningkatkan praktek uji tuntas (due diligence) guna menilai rencana pasokan bahan baku kayu APRIL, dan memahami risiko dan dampak sosial/lingkungan yang berkaitan dengan pengembangan HTI dalam upaya memenuhi kebutuhan bahan baku dalam peningkatan produksi pulp
  3. Mengharuskan adanya monitoring dan verifikasi dari pihak ketiga yang independen terhadap operasional keberlanjutan APRIL.

Catatan untuk Redaksi:
Koalisi Eyes on the Forest dibentuk pada 2004 dengan anggota Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Alam Riau (Jikalahari), WALHI Riau, dan WWF-Indonesia program Riau. EoF juga membentuk jaringan di Kalimantan dan Sumatera. Kunjungi: www.eyesontheforest.or.id

Narahubung:
Arpiyan Sagita ‘Aldo’ 0823 8992 7052

About Nurul Fitria

Staf Advokasi dan Kampanye Jikalahari

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *