Pemerintah Harus Bertanggung Jawab atas Gugurnya Muharmizan

Pekanbaru, 1 April 2026- Jikalahari menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya Muharmizan, personel Manggala Agni Daops Sumatera VI/Siak, saat menjalankan tugas pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Pulau Bengkalis pada 30 Maret 2026. Jikalahari menilai peristiwa ini bukan sekadar musibah, melainkan peringatan serius atas gagalnya tata kelola sumberdaya alam dan lingkungan, khususnya ekosistem gambut di Riau.

Muharmizan meninggal dunia pada Senin malam (30/3/2026), setelah dua hari terlibat dalam operasi pemadaman karhutla di Bengkalis. Sejak Minggu pagi, ia bersama tim melakukan pemadaman di lapangan dan kembali bertugas keesokan harinya dari pagi hingga sore. Setelah kembali ke lokasi istirahat, almarhum tiba-tiba terjatuh saat makan malam dan dinyatakan meninggal dunia oleh tenaga medis.

“Peristiwa pilu ini mestinya tidak perlu terjadi jika penyebab karhutla ini serius diatasi. Kami melihat belum ada kebijakan serius untuk pemulihan ekosistem gambut yang ada di Riau, justru kebijakan baik di tingkat pusat maupun daerah mengalami kemunduran serius,” kata Okto Yugo Setiyo.

Bagi Jikalahari, Muharmizan bukan sekedar pemadam kebakaran, Ia juga berperan menjadi instruktur bagi Masyarakat Peduli Api (MPA) di empat Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) dampingan Jikalahari. Keempat LPHD tersebut yakni LPHD Bantan Air, LPHD Ulu Pulau, LPHD Bantan Tengah, dan LPHD Pertiwi Sekodi. Ia menjadi Narasumber dalam Pelatihan dan Penyusunan Rencana Kerja MPA Paralegal di areal perhutanan sosial. MPA tersebut kini aktif menjaga wilayahnya dari karhutla melalui patroli, pemantauan titik rawan, dan upaya pencegahan berbasis masyarakat.

Pada Agustus 2016, seorang prajurit TNI AD, Pratu Wahyudi, ditemukan meninggal dunia saat menjalankan tugas sebagai bagian dari satuan tugas penanganan karhutla di Desa Kepenghuluan Labuhan Tangga Besar, Kabupaten Rokan Hilir. Ia ditemukan setelah tim gabungan melakukan pencarian di area kebakaran dan berhasil menjangkau lokasi sejauh kurang lebih 250 meter dari titik operasi, dalam kondisi meninggal dunia.

Peristiwa serupa kembali terjadi pada Agustus 2025. Seorang anggota Kepolisian Daerah Riau, Ipda Donald Junus Halomoan, meninggal dunia setelah terlibat dalam operasi pemadaman karhutla di Kabupaten Rokan Hilir selama tiga pekan. Ia ditemukan meninggal dunia di mess setelah menyelesaikan tugas, dengan dugaan kondisi kesehatan menurun akibat kelelahan selama bertugas di lapangan.

Jikalahari menilai gugurnya Muharmizan, Pratu Wahyudi hingga Ipda Donal merupakan dampak dari kegagalan pemerintah Pusat dan Daerah mengehentikan karhutla di Riau. Peringatan dini dan masukan kebijakan yang telah disampaikan sebelumnya tidak direspons dengan langkah memadai, sehingga karhutla tetap meluas.

“Kebijakan pengendalian karhutla oleh Pemerintah Pusat dan Daerah benar-benar mengalami kemunduran. Mulai dari dibubarkannya Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) oleh Presiden Prabowo, hingga Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau yang diharapkan menata ulang gambut, tak kunjung dibahas oleh DPRD Riau. Begitu juga Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang pengendalian karhutla, tak pernah serius dijalankan,” kata Okto.

Kebakaran hutan masih dominan terjadi di kawasan gambut. Analisis Jikalahari melaui citra satelit Suomi NPP–VIIRS pada periode periode Maret 2026, terdeteksi sebanyak 1.708 titik panas (hotspot) di Riau. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.530 titik atau 90% berada di lahan gambut dengan kedalaman 0,5 hingga lebih dari 4 meter

Era kepemimpinan Prabowo memilih untuk membubarkan BRGM yang sudah berdiri hampir 10 tahun. Melalui surat Mensesneg B- 175/M/D-1/HK.03.00/04/2025, restorasi gambut dan rehabilitasi mangrove pecah ke Kemenhut, Kementerian LH, dan KKP. “Pembubaran BRGM membuat restorasi gambut menjadi tidak fokus dan kurang terkoordinir. Jangan heran jika ke depan kebakaran gambut yang sulit dipadamkan dan menimbulkan bencana kabut asap akan semakin membesar,” kata Okto.

Begitu juga kebijakan di tingkat pemerintah Provinsi Riau yang seperti tak punya pengalaman dalam pengendalian karhutla. Perda 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Teknis Penanggulangan Karhutla tidak dijalankan. Perda tersebut mewajibkan Gubernur untuk:

Pertama, penataan lahan gambut. Dalam perda ini mewajibkan pemerintah daerah melakukan (1) penataan ulang pengelolaan dan pemanfaatan gambut sesuai peruntukan tata ruang wilayah dan provinsi, (2) peninjauan ulang perizinan gambut, (3) menyusun rencana pengelolaan dan pemanfaatan gambut. (pasal 21)

Kedua, audit kepatuhan. Setiap pemegang wajib melakukan audit kepatuhan ketersediaan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran hutan dan/atau lahan setiap dua tahun sekali dengan melibatkan pemerintah daerah (pasal 40 ayat 5), hasil audit kepatuhan disampaikan kepada masyarakat sebagai informasi publik melalui media cetak dan elektronik (pasal 40 ayat 6).

Ketiga, pengawasan pemerintah daerah. Pemerintah daerah wajib melakukan pengawasan, evaluasi dan monitoring terhadap kelengkapan dan kondisi sarana dan prasarana pengendalian kebakaran hutan dan/atau lahan terhadap setiap pemegang izin secara berkala paling sedikit enam bulan sekali dengan melibatkan perguruan tinggi dan lembaga swadaya masyarakat dibidang lingkungan hidup (pasal 41).

“Kami menilai Pemprov belum menjalankan Perda 1 Tahun 2019 secara serius. Belum ada penataan ulang pengelolaan dan pemanfaat gambut, belum ada review izin di lahan gambut. Pemrov juga belum pernah ada audit kepatuhan yang dilakukan Pemprov terhadap korporasi dan kemudian dipublis di media, padahal itu mandat Perda,” kata Okto.

Analisis Jikalahari menemukan hotspot masih ditemukan di areal korporasi. Ada 306 titik hotspot berada di dalam kawasan konsesi. Sebanyak 115 hotspot teridentifikasi berada di dalam kawasan konsesi hutan tanaman industri (HTI). Sebaran hotspot tersebut antara lain berada di PT Diamond Raya Timber sebanyak 27 titik, PT Sekato Pratama Makmur 24 titik, PT Sumatera Riang Lestari 24 titik, PT Arara Abadi 20 titik, PT Riau Andalan Pulp & Paper 17 titik, PT Satria Perkasa Agung 2 titik, dan PT Citra Sumber Sejahtera 1 titik.

Selain pada konsesi HTI, hotspot juga teridentifikasi sebanyak 191 titik di kawasan perkebunan sawit. Sebaran tertinggi terpantau di PT Guntung Hasrat Makmur sebanyak 50 titik, PT Meskom Agro Sarimas 45 titik, dan PT Trisetya Usaha Mandiri 44 titik, PT Surya Keritang Perkasa 6 titik, PT TH Indo Plantations 5 titik, serta PT Alam Sari Lestari dan PT Karyatama Bakti Mulia masing-masing 4 titik.

Selain Perda 1 Tahun 2019, Pemrov Riau juga Tak kunjung membahas Ranperda RTRWP Riau. Prosesnya hingga kini mandek di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Riau. Padahal ini menjadi peluang untuk menata ulang dan melindungi gambut yang ada d Provinsi Riau.

Pada 2019, Mahkamah Agung menerima Judicial Review dalam putusan Nomor 63 P/HUM/2019 yang diajukan Jikalahari bersama Walhi atas Perda RTRWP Riau Tahun 2018-2038. Salah satu pertimbangan hakim Mahkamah Agung adalah kawasan lindung gambut sejumlah 21.615,29 ha halaman IV- 27 KLHS bertentangan dengan ketentuan Pasal 9 ayat (3) PP Nomor 57 Tahun 2016 jo PP 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.

“Perda RTRW Provinsi Riau harus segera dibahas dan wajib memasukkan kawasan lindung gambut merujuk pada PP 57 2016 jo PP 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Ekosistem Gambut yang mensyaratkan minimal 30% dari total luas gambut harus menjadi kawasan lindung. Ini penting untuk dapat menghentikan karhutla,” kata Okto.

Jikalahari mendesak Pemerintah untuk segera mengambil langkah penghentian karhutla secara serius melalui:

  1. Presiden kembali membentuk Badan Restorasi Gambut dengan kewenangan melakukan evaluasi dan penertiban pengelolaan ekosistem gambut serta restorasi gambut baik di areal korporasi maupun pemanfaatan lainnya.
  2. Mendagri mengevaluasi Plt. Gubernur Riau, SF Haryanto dan DPRD Riau karena tidak menjalankan Perda 1 Tahun 2019 yang dibuat menggunakan uang rakyat.
  3. DPRD Riau segera membahas Ranperda RTRW Provinsi Riau dengan memastikan perlindungan kawasan ekosistem gambut sesuai PP 71 tahun 2014.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *