Masrul Kasmy Bicara Pengakuan Masyarakat Adat, Padahal 3 Tahun Syamsuar Belum Teken Pergubnya

Pekanbaru, 7 September 2022—Jikalahari menilai, pernyataan Masrul Kasmy, Asisten I Sekreatariat Provinsi Riau terkait pengakuan masyarakat hukum adat di Provinsi Riau tidak utuh dan terlalu berlebihan. “Seolah-olah Pemprov Riau telah mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat di Riau,” kata Okto Yugo Setiyo, Wakil Koordinator Jikalahari

Dalam sambutan saat membuka seminar dan lokakarya tentang peningkatan kapasitas para pihak sebagai upaya perlindungan dan penghormatan hak masyarakat hukum adat pada 5 September 2022, Masrul mengatakan “Untuk mengakui keberadaan masyarakat hukum adat, pemerintah telah menerbitkan  Peraturan Daerah (Perda) nomor 14 tahun 2018 tentang Pedoman Pengakuan Keberadaan Masyarakat Hukum Adat dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Perda 10 tahun 2015 tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya.”

Perda 14 tahun 2018 telah diterbitkan pada 22 Mei 2018 oleh Wan Thamrin Hasyim, Plt Gubernur Riau. Hingga akhir jabatan Wan Thamrin sebagai gubernur, Peraturan Gubernur (Pergub) pelaksana belum juga disusun, bahkan setelah Syamsuar menjadi Gubernur Riau, lebih 3 tahun menjabat Pergub pelaksana Perda 14 tahun 2018 juga belum diterbitkan. “Ini menandakan Pemprov Riau setengah hati mengakui masyarakat hukum adat di Riau,” kata Okto Yugo

Catatan Jikalahari, setidaknya ada tiga Pergub untuk implementasi Perda 14 tahun 2018. Pertama, Pergub tentang Tata Cara Pengakuan Keberadaan masyarakat hukum adat dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kedua, Pergub tentang Mekanisme yang Efektif untuk mencegah Konflik. Ketiga, Pergub tentang Mekanisme Penyelesaian Sengketa.

Dalam Pasal 15 ayat 2 jelas disebutkan bahwa Peraturan pelaksana dari Perda ini disusun oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi (DLHK) Riau. “Tiga tahun berlalu, namun Pergub pelaksana belum disusun oleh Maamun Murod, Kadis LHK Riau, ini membuktikan tidak ada komitmen Pemprov Riau dalam pengakuan dan penghormatan masyarakat hukum adat di Riau,” kata Okto

Sebelumnya, pada 27 Januari 2022, Jikalahari telah menyerahkan kepada Gubernur Riau, Syamsuar, draf Ranpergub Tata Cara Pengakuan Keberadaan Masyarakat Hukum Adat dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Provinsi Riau. “Ranpergub ini Jikalahari susun untuk mempercepat pengakuan masyarakkat hukum adat di Riau,” kata Okto Yugo

Ranpergub ini disusun bersama para ahli dan praktisi masyarakat adat. Pertama Datuk Seri Al Azhar (alm) ketua Majelis Kerapatan Adat LAM Riau. Kedua Dr. Gusliana HB, Dosen Fakultas Hukum Universitas Riau. Ketiga, Akhwan Binawan, Direktur Yayasan Hakiki

Dalam Ranpergub ini, setidaknya ada 5 tujuan yang mengatur pengakuan masyarakat hukum adat di Provinsi Riau yaitu:

  • Memberikan kepastian hukum mengenai keberadaan, wilayah dan hak-hak masyarakat hukum adat.
  • Melindungi hak dan memperkuat akses masyarakat hukum adat terhadap tanah dan kekayaan alam.
  • Mewujudkan tata Kelola kelembagaan adat yang baik.
  • Mewujudkan kebijakan pembangunan daerah yang menghormati, melindungi dan memenuhi hak-hak masyarakat hukum adat.
  • Memberikan arah dan pedoman bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menetapkan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di daerah masing-masing.

Ranpegub ini juga mencakup tentang tata cara pengakuan keberadaan dan hak masyarakat hukum adat, wilayah adat, kelembagaan adat, pelaksanaan hukum adat, dan pemberdayaan masyarakat hukum adat.

“Jika memang Gubernur Riau Syamsuar mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat di Riau, segera terbitkan Ranpergub Tata Cara Pengakuan Keberadaan Masyarakat Hukum Adat dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Riau,” kata Okto

Narahubung:

Okto Yugo Setiyo, Wakil Koordinator Jikalahari—085374856435

Aldo, Staf Kampanye dan Advokasi—0812 6111 6340

About Nurul Fitria

Staf Advokasi dan Kampanye Jikalahari

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *