“Ladang Basah” di Lingkungan DLHK Riau: Lemahnya Komitmen Anti Korupsi Gubernur Syamsuar

 

Pekanbaru, 8 Agustus 2022—Sehari jelang hari jadi Provinsi Riau ke-65 tahun, Jikalahari meluncurkan Brief bertajuk: “Ladang Basah” di Lingkungan DLHK Riau: Lemahnya Komitmen Anti Korupsi Gubernur Syamsuar. (Download Brief)

“Laporan ini menemukan selama menjadi Gubernur Riau, titik lemah Syamsuar ada pada tidak tegasnya komitmen anti korupsi, salah satunya di sektor sumberdaya alam, padahal di depan Tim pencegahan stanas KPK, Syamsuar selalu menyatakan komitmennya,” kata Made Ali, Koordinator Jikalahari.

Kurang dari sebulan jelang hari jadi Propinsi Riau ke-65 tahun pada 9 Agustus 2022, Polres Pelalawan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) 4 orang Pegawai Negeri Sipil Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PNS DLHK) Provinsi Riau. Sebelum terjaring OTT, keempatnya menangkap alat berat perambah yang bekerja di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan. Keempat PNS DLHK tersebut ditangkap ketika tengah menerima uang sejumlah Rp 6,8 juta dari Andika Tarigan, pemilik alat berat di Warung Sop Tunjang, Km 90 Desa Segati.

Keempat PNS tersebut adalah M. Aulia Gunti, Kepala Seksi Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan di UPT KPH Sorek, Heru Susanto, Administrasi Data Penyajian dan Publikasi, Bustamam, Penelaah SDA dan Telismanto, Penyidik Bidang Penataan DLHK Provinsi Riau. Keempatnya bekerja untuk pengamanan wilayah hutan produksi di wilayah KPH Sorek.

“Kasus ini puncak gunung es korupsi yang terjadi di lingkungan Dinas LHK Propinsi Riau 20 tahun terkahir dan tidak ada komitmen dari Gubernur Riau membenahi dan memperbaiki kejahatan luar biasa yang terjadi di Dinas LHK Propinsi Riau,” kata Made Ali, Koordinator Jikalahari.

Pada 9 Desember 2021, KPH Singingi bersama Masyarakat Mitra Polhut (MMP), Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), DLHK Provinsi Riau, SPORC Gakum KLHK dan Denpom TNI melakukan operasi di Hutan Lindung Bukit Betabuh.

Dalam operasi ini, tim berhasil mengamankan satu unit alat berat bulldozer dan ratusan tual kayu gelondongan hasil penjarahan hutan di Hutan Lindung Bukit Betabuh, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi.

Lalu pada Rabu, 26 Januari 2022, KPH Singingi mendapat informasi alat berat bulldozer tersebut sudah tidak ada di lokasi. Berdasarkan informasi istri pemilik bulldozer, mereka telah membayar sebesar Rp 50 juta kepada orang DLHK di Pekanbaru saat jemput barang bukti tersebut[1].

Saat dikonfirmasi media, Dinas LHK melalui Mohammad Fuad SH, Kepala Bidang Penataan dan Penataan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau tidak memberikan jawaban terkait sampai di mana perkembangan kasus ini. Apakah sudah dilakukan pemanggilan terhadap pemilik alat maupun penyewa alat.

Fuad menyatakan, Kadis LHK akan melakukan pemeriksaan internal terkait kasus dugaan ‘tangkap lepas’ alat berat ini. Surat panggilan terhadap pihak-pihak terkait telah dikirimkan dan akan dipanggil Senin, 31 Januari 2022. Namun sampai detik ini belum ada hasil yang disampaikan dari pemeriksaan internal tersebut dan siapa orang DLHK menerima uang Rp 50 juta ini.

Pada 22 Oktober 2020, Mamun Murod, Kadis LHK Provinsi Riau menandatangani perjanjian kemitraan Kerja sama Nomor: 525/PPH/3099 dan Kerja sama Nomor:525/PPH/3101 dengan PT Bumi Laksamana Jaya (PT BLJ) untuk menanam akasia dan geronggang.

PT BLJ merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab Bengkalis. Bergerak dibidang industri dan kontraktor. PT BLJ juga terlibat korupsi dana penyertaan modal Pemkab Bengkalis ke BUMD yang merugikan negara senilai Rp 265 miliar. Kasus ini menyeret mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh yang dihukum penjara 6 tahun.

Selain mantan Bupati Bengkalis, kasus ini juga melibatkan direktur, komisaris dan pejabat pemerintah Bengkalis seperti Burhanudin, mantan Sekretaris Daerah Bengkalis, Muklis, mantan Kepala Inspektorat Bengkalis dan Ribut Susanto, mereka bertiga dihukum penjara 3 tahun 4 bulan dengan pidana denda Rp 50 juta atau subsider 2 bulan penjara.

Lalu, Yusrizal Andayani, Direktur PT BLJ dihukum penjara selama 9 tahun dan Ari Suryanto, staf khusus Direktur PT BLJ dihukum selama 6 tahun penjara.

Areal yang dilakukan Kerja sama merupakan eks PT Rimba Rokan Lestari (RRL) yang ditolak oleh masyarakat karena berada di atas pemukiman dan lahan pertanian masyarakat di 19 desa di Kecamatan Bantan dan Bengkalis yang dihuni lebih dari 28 ribu jiwa.

Masyarakat Desa Bantan Sari dan Bantan Timur telah mengusulkan areal eks PT RRL menjadi Hutan Desa pada 2018 seluas 1.545 hektar lalu pada Desember 2019 telah dilakukan verifikasi teknis oleh Balai PSKL Wilayah Sumatera dan Tim Pokja PPS Riau.

Perjanjian kemitraan Kerja sama antara DLHK Riau dengan PT BLJ yang ditandatangani Kadis LHK merujuk pada Pergub No. 53 Tahun 2020 tentang pemanfaatan hutan pada kesatuan pengelolaan hutan di Provinsi Riau.

Pada pasal 16 ayat (3) Pergub No. 53 Tahun 2020 menyebutkan “Gubernur dapat menguasakan Kepala DLHK untuk menandatangani perjanjian Kerja sama.”

Objek kerja sama yang diatur dalam pasal 16 ayat (3) adalah badan usaha UMKM dan BUMD berdasarkan Pasal 16 ayat (1) kerja sama pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud pasal 15 ayat (2) huruf c (UMKM) dan d (BUMD).

Kerja sama antara DLHK Riau dan PT BLJ dan Pergub No. 53 Tahun 2020 tersebut bertentangan dengan PermenLHK P.49/Menlhk/Setjen/Kum.1/9/2017. Pasal 14 ayat (1) menyebutkan bahwa Perjanjian kerja sama pemanfaatan hutan pada KPH dengan BUM Desa, koperasi setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c dan huruf d, ditandatangani oleh Kepala Dinas Provinsi dan mitra kerja sama.

Sedangkan ayat (2) Perjanjian kerja sama pemanfaatan hutan pada KPH dengan UMKM dan BUMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e dan huruf f, ditandatangani oleh Gubernur dan mitra kerja sama.

“Artinya, secara tegas kewenangan Kepala DLHK ditetapkan hanya dapat menandatangani untuk kerja sama dengan BUM Desa, Koperasi setempat. Sedangkan kerja sama dengan BUMD harus ditandatangani oleh Gubernur,” kata Made Ali.

Korupsi yang melibatkan empat ASN di lingkungan DLHK bukan pertama kali terjadi.

Sebelumnya, kasus korupsi juga menjerat 3 kepala dinas kehutanan Riau 2003– 2009 dan staf di Dinas Kehutanan Riau. Pertama, Asral Rahman, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau 2002-2003, kedua, Syuhada Tasman, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau 2003-2004, ketiga, Burhanuddin Husin, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau 2005-2006.

Keempat, Frederik Suli, Kepala Seksi Pengembangan Hutan Tanaman Dinas Kehutanan Propinsi Riau 2001 – 2008, kelima, Ir Sudirno MM, Mantan Wakil Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau 2006 – 2007. Mereka terlibat dalam korupsi kehutanan yang melibatkan Bupati Pelalawan dan Siak.

Dalam fakta persidangan Tengku Azmun Jafar, Asral Rahman menerima Rp 600 juta untuk pengesahan RKT PT Madukoro dan CV Harapan Jaya, Frederik Suli menerima Rp 190 juta untuk memperlancar pengesahan seluruh RKT yang diajukan, Sudirno menerima Rp 50 juta untuk pengesahan RKT PT Merbau Pelalawan Lestari dan PT Mitra Hutani Jaya[2].

Lalu pada Januari 2017, tiga oknum PNS Dinas Kehutanan terjaring OTT Tim Saber Pungli Polda Riau saat menerima uang dari pengusaha kayu sebesar Rp 5 juta. Tiga orang tersebut berinisial SCH (39), JH (48), HE (43). Mereka ditangkap karena telah melakukan pemerasan (Pungli) terhadap pengusaha kayu.

Syamsuar harusnya memahami kasus korupsi kehutanan tersebut karena pernah menjabat sebagai Wakil Kepala Dinas Kehutanan Riau 2007 – 2008, setidaknya memprioritaskan DLHK bersih dari korupsi, namun korupsi kembali terjadi di DLHK di tengah Syamsuar menjabat sebagai Gubernur Riau.

“Butuh evaluasi besar-besaran dari Gubernur Riau untuk membersihkan DLHK sebagai ladang basah korupsi yang melibatkan Kadis dan PNS,” kata Made Ali.

Narahubung:

Made Ali, Koordinator Jikalahari 0812-7531-1009

Aldo, Staf Kampanye dan Advokasi, 0812 6111 6340

[1] https://selidikkasus.com/2022/01/30/formasi-riau-minta-kajati-riau-menindaklanjuti-adanya-dugaan-dana-50-juta-ke-oknum-dlhk-riau-alat-berat-tangkapan-polhut-di-kuansing-bebas/

[2] Hal. 57 dari 1769 hal. Put. No. 736 K/Pid. Sus/2009

About Nurul Fitria

Staf Advokasi dan Kampanye Jikalahari

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *