Jikalahari dan Senarai Apresiasi Putusan MA: Menolak PK Surya Darmadi

Pekanbaru, 24 September 2024–Jikalahari dan Senarai apresiasi putusan hakim Mahkamah Agung (MA) Suharto, Ansori dan Noor Edi Yono yang telah menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) Surya Darmadi. Meski putusan menolak, tetap kecewa bila penghitungan kerugian ekologis tidak menjadi perhatian majelis hakim

Dalam situs perkara kepaniteraan MA, hakim memutuskan menolak PK tersebut pada 19 September 2024, kini perkara sedang proses minutasi oleh majelis. Dan salinan putusan belum terbit di direktori putusan MA.

“Amar putusan TOLAK, menjadi bukti bahwa Surya Darmadi terbukti bersalah melakukan Korupsi dan Pencucian Uang atas pendirian 37.095 kebun sawit dalam kawasan hutan,” kata Okto Yugo Setiyo Koordinator Jikalahari. Lebih lanjut Okto menjelaskan “Apalagi sekarang lima perusahaan yang telah beroperasi lebih dari 20 tahun dalam kawasan hutan tersebut sudah ditetapkan tersangka.”

Untung saja majelis hakim tidak terpengaruh dengan informasi menyesatkan pada program Hotroom Hotman Paris Hutapea di Metro TV, sehari sebelum putusan dikeluarkan. Dalam program tersebut Hotman sebagai moderator dan narasumber : Chairul Huda, Dian Puji Nugraha, Maqdir Ismail dan Habiburokhman. Semuanya senada menyebut kalau Surya Darmadi tidak layak dipidana dan meminta hakim PK menerima permohonan itu.

“Pasca putusan ini harus Kejaksaan Agung harus segera melakukan eksekusi terhadap perbuatan korupsi dan pencucian uang yang telah dilakukan Surya Darmadi. Dihukum penjara 16 tahun dan uang pengganti Rp 2,2 triliun. Ini sebagai wujud keadilan yang harus diterima masyarakat Riau khususnya Indragiri Hulu yang hutan, tanah dan lahan adat yang dirusak Surya Darmadi sejak 2004 hingga 2022,” kata Okto.

Jangan sampai Kejaksaan Agung mengulur waktu lagi, Surya Darmadi akan melakukan manuver apa saja supaya bebas dari jeratan hukum.

“Bisa jadi akan ada kejutan baru, selain terbitnya Surat Penghentian penyidikan Perkara (SP3) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Jika itu terjadi, maka akan rawan terjadi ‘korup’ disana,” kata jeffri Sianturi Koordinator Senarai.

Selain itu Kejaksaan Agung cepat menyeret Tersangka PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Siberida Subur, PT Kencana Amal Tani, PT Panca Agro Lestari, PT Assets Pasific dan PT Darmex Plantations ke pengadilan. Lebih lanjut lagi “Juga mengenakan semua perusahaan melanggar dakwaan korupsi dan pencucian uang, selaras dengan apa yang dilakukan oleh Surya Darmadi sebagai pemilik perusahaan,” kata Jeffri.

Dengan ditolaknya PK Surya Darmadi, Kejaksaan Agung lebih percaya diri untuk menyeret ratusan perusahaan yang mendirikan kebun sawit dalam kawasan hutan. Serta peran serta korp Adhiyaksa dalam menahan laju perubahan iklim.

Narahubung:
Jeffri-0853 6525 0049
Aldo-0812 6111 6340

About Nurul Fitria

Staf Advokasi dan Kampanye Jikalahari

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *