Hakim Tolak Praperadilan Sukdhev Singh dan Menyatakan Penetapan Tersangka Sah

PEKANBARU, 7 AGUSTUS 2018—Jikalahari merekomendasikan hakim tunggal praperadilan Sukdhev Singh, Ria Ayu Rosalin menolak seluruh dalil gugatan terhadap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada persidangan Selasa, 7 Agustus 2018 di Pengadilan Negeri Pelalawan.

 “Mengabulkan permohonan praperadilan Sukdhev sama saja menutup peluang memulihkan ekosistem Tesso Nilo yang telah dirusak cukong,” kata Made Ali, Koordinator Jikalahari.

Sukdhev Singh ditetapkan sebagai tersangka perambahan hutan oleh Gakkum KLHK karena menguasai lahan seluas 141 hektar untuk budidaya perkebunan sawit di Dusun Tasik Desa Segati Kecamatan Langgam Pelalawan. Lahan ini dikelola dengan sistem kerja sama dengan Koperasi Segati Jaya. Ia diduga telah melanggar pasal 17 ayat 1 huruf a dan ayat 2 huruf a UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Pemeriksaan terhadap Sukdhev dilakukan paska Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PPNS LHK) menyita alat berat di lahan miliknya saat membuka lahan pada 8 April 2017. PPNS LHK menetapkan Sukdhev sebagai tersangka pada 7 Juni 2018 dan berkas dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum. Pada 9 Juli 2018, Sukdhev ajukan permohonan praperadilan, ia menilai penetapannya sebagai tersangka tidak tepat, penyitaan yang dilakukan tidak sesuai prosedur dan menyebut lahan yang dikelolanya bukan kawasan hutan, melainkan tanah ulayat yang dikelola pemangku adat.

“Fakta yang terungkap di persidangan pada 3 Agustus dan 6 Agustus 2018 di PN Pelalawan justru menunjukkan proses yang dilakukan PPNS LHK sudah benar dan penetapan tersangka sudah tepat,” kata Ahlul Fadli, Koordinator Senarai yang melakukan pemantauan langsung di PN Pelalawan, “terkait dalil apakah lahan yang dikuasainya benar dalam kawasan hutan dan milik masyarakat hukum adat harus dibuktikan di persidangan karena menjadi materi pokok perkara.”

Areal yang dikelola Sukdhev bekas kawasan eks HPH PT Siak Raya Timber (SRT) yang telah dicabut izinnya oleh Menteri LHK dan masuk dalam program Revitalisasi Ekosistem Tesso Nilo (RETN) sejak 2016 hingga kini. Program ini bertujuan memulihkan kembali fungsi hutan di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo dan kawasan disekitarnya termasuk Eks HPH PT SRT dan PT Hutani Sola Lestari, 13 konsesi HTI dan 11 HGU sawit. Luas areal RETN mencapai 916.343 ha.

Untuk pemulihan kembali fungsi hutan, pemerintah secara bertahap melakukan penegakan hukum bagi cukong yang menguasai lahan tanpa izin, memperbaiki tata kelola perkebunan sawit di sekitar kawasan serta memperluas ruang kelola rakyat dengan model Perhutanan Sosial. Untuk penegakan hukum, pada 27 Juli 2018, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK Sustio Iriono mengatakan untuk cukong yang menguasai perkebunan di dalam TNTN, KLHK dan Kemko Polhukam menyatakan tegas menggunakan skema penegakan hukum murni.

“Sukdhev Singh salah satu cukong yang menjadi target penegakan hukum dalam program RETN. Masih banyak cukong – cukong lainnya seperti Sukdhev. Menolak permohonan praperadilan dan melanjutkan persidangan pembuktian perkara akan menjadi awal untuk menangkap cukong lainnya,” kata Made Ali.

Hasil investigasi Jikalahari pada Juni 2017  menemukan Sukdhev menjual Tandan Buah Segar (TBS) hasil panennya ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Mitra Unggul Pusaka (MUP) yang berada di Desa Segati. PT MUP merupakan anak perusahaan Asian Agri milik taipan Sukanto Tanoto. Selain itu PT MUP juga terbukti menerima tandan buah segar dari KUD Pematang Sawit. KUD Pematang Sawit dihukum Rp. 3 Miliar karena tidak memiliki IUP dan berada dalam Kawasan Hutan. ”Kerusakan di Ekosistem Tesso Nilo adalah kejahatan luar biasa dahsyat karena perusahaan-perusahaan sawit di sekitar Ekosistem Tesso Nilo secara sengaja membeli buah sawit illegal dari kawasan hutan,” kata Made Ali. “Gakkum KLHK segera menetapkan PT MUP dan Asian Agri sebagai tersangka pidana kehutanan.”

Narahubung:

Made Ali, Koordinator Jikalahari 0812 7531 1009

Ahlul Fadli, Koordinator Senarai 0852 7129 0622

Aldo, Staf Kampanye dan Advokasi Jikalahari 0812 6111 6340

 

About Nurul Fitria

Staf Advokasi dan Kampanye Jikalahari

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *