100 Hari Kinerja Polda Riau: Melanggar Instruksi Presiden dan Kapolri

 

  • Brigjen Supriyanto Melanggar Instruksi Presiden, Instruksi Kapolri dan Perkap
  • Saat Menghentikan 15 Korporasi Diduga Pembakar Hutan dan Lahan Tahun 2015

100 Hari Kinerja Polda Riau: Melanggar IInstruksi Presiden dan Instruksi KapolriPekanbaru, Senin 8 Agustus 2016—Jikalahari menilai 100 hari Brigjen Supriyanto menjabat Kapolda Riau, tidak menunjukkan kinerja progresif penegakan hukum. Padahal saat dilantik sebagai Kapolda Riau menggantikan Irjen Bambang Doli Hermawan pada 21 Maret 2016 di Jakarta, Kapolri Badrodin Haiti waktu itu, menginstruksikan menuntaskan kasus karhutla, illegal logging dan penyelundupan barang illegal yang masuk ke Riau.

02 100 Hari kapolda A“Bahkan instruksi Kapolri yang baru Tito Karnavian menginstruksikan memberantas mafia hukum. Bahkan itu instruksi Presiden Jokowi pada Kapolri Tito Karnavian,” kata Woro Supartinah, Koordinator Jikalahari.

Pada 13 Juli 2016, Presiden Joko Widodo melantik Tito Karnavian sebagai Kapolri pengganti Badrodin Haiti di Istana Negara Jakarta. Presiden Jokowi tegas menginstruksikan Tito Karnavian mereformasi menyeluruh di tubuh Polri, reformasi dari hulu ke hilir sehingga membentuk karakter personil Polri yang berintegritas dan mampu melayani masyarakat dengan baik dan memberantas mafia hukum.

“Mengapa hingga 100 hari kinerja Kapolda Supriyanto, belum juga mengcabut penghentian perkara 15 korporasi diduga pembakar hutan dan lahan dan Riau tahun 2015?” kata Woro Supartinah.

Polda Riau, melalui Direktur Kriminal Khusus, merespon rilis Jikalahari pada 20 Juli 2016—Pada 19 Juli 2016 Jikalahari merilis Polda Riau menghentikan 11 dari 18 korporasi diduga pembakar hutan dan lahan tahun 2015.

Polda Riau merilis di depan jurnalis di markas Ditkremsus Polda Riau. Rivai Sinambela, Direktur Dikremsus Polda Riau menyebut justru 15 perusahaan yang telah dihentikan kasusnya. Alasan penghentian, sesuai prosedur setelah melakukan beberapa kali melakukan gelar perkara termasuk rekomendasi ahli. Alasan lainnya, lahan perusahaan diokupasi masyarakat alias bersengketa, perusahaan izinnya ada yang dicabut oleh KLHK, dan ada perusahaan yang tidak lagi beroperasi. Api berasal dari lahan perusahaan yang diduduki masyarakat. Perusahaan sudah berusaha memadamkan api, dan memenuhi standar sarana dan prasarana pencegahan dan penanganan karhutla. Sinambela menyarankan Jikalahari melakukan Pra Peradilan.

03 100 hari kapoldaNamun, rilis Polda Riau itu masih belum jelas dan tidak terang benderang. Pertama, siapa ahli yang merekomendasikan penghentian perkara tersebut? Kedua, tahun 2013 saat menangani perkara karhutla seluas 40 di dalam areal PT Adei Plantation and Industry, lahan seluas 40 ha itu juga diokupasi warga dan berkonflik.

“Namun karena areal 40 ha yang terbakar masuk dalam PT Adei Plantation and Industry berdasarkan AMDAL, Polda berani menetapkan korporasi dan General Manajer sebagai tersangka hingga divonis bersalah oleh majelis hakim,” Woro Supartinah mengingatkan, PT Adei Plantation and Industry dan General Manajer divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pelalawan dan Pengadilan Tinggi Perkanbaru, kini kasusnya sedang berproses di tingkat kasasi. “Waktu itu Polda Riau tidak peduli berkonflik atau tidak, yang penting ada kebakaran di dalam konsesi perusahaan dan itu memenuhi unsur tindak pidana lingkungan hidup.”

Ketiga, perusahaan yang sudah memenuhi sarana dan prasarana termasuk cepat memadamkan api saat karhutla terjadi di dalam lahan berkonflik atau diokupasi warga, tidak menghilangkan unsur kesengajaan dan kelalaian. “Karena mengapa perusahaan membiarkan lahannya diokupasi oleh warga? Bukankah dalam dokumen izin perusahaan disebutkan bahwa perusahaan wajib menjaga konsesinya dari kebakaran, okupasi atau perambahan? Itu berarti perusahaan yang membiarkan lahannya diokupasi atau sedang berkonflik meski sudah memadamkan api tetap saja unsur kelalaian atau kesengajaan terpenuhi yaitu sengaja atau lalai membiarkan lahannya diokupasi sehingga menimbulkan karhutla,” kata Woro Supartinah.

004 100 hari kapolda“Alasan Polda Riau menerbitkan penghentian perkara alias SP3 tidak beralasan secara hukum dan penuh motif kepentingan perusahaan HTI dan Sawit,” kata Woro Supartinah.

Selain itu, SP3 melanggar prinsip-prinsip transparansi Peraturan Kapolri (Perkap) No 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. Transparansi bermakna proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara terbuka yang dapat diketahui perkembangan penanganannya oleh masyarakat. “Masyarakat sama sekali tidak tahu penghentian perkara ini, apalagi SP3 ini sudah dimulai sejak Januari 2016,” kata Woro.

SP3 juga melanggar instruksi Presiden (Inpres) No 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015. Dalam Inpres itu disebutkan Polri salah satunya,

meningkatkan keterbukaan proses penegakan hukum di Kepolisian Republik Indonesia kepada masyarakat. “Polda Riau tidak melaksanakan aksi keterbukaan proses penegakan hukum kepada masyarakat Riau. Dokumentasi tahapan penanganan perkara kepada masyarakat luas, tidak pernah disampaikan oleh Polda Riau termasuk perkembangan penangan perkara 15 perusahaan terlibat karhutla,” kata Woro Supartinah.

Instruksi 18 Januari 2016, saat Presiden Jokowi taja Rapat Koordinasi Nasional Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2016 di Istana Negara. Salah satu isinya penegakan hukum. “Jokowi menginstruksikan lakukan langkah tegas pada pembakar hutan dan lahan, baik administrasi, pidana maupun perdata, bukan menghentikan 15 perkara perusahaan pembakar hutan dan lahan,” kata Woro Supartinah.

005 100 hari kapoldaJikalahari juga menilai, tingkat kesulitan penyidikan perkara ini termasuk mudah. “Buktinya korporasi tahun 2013-2014 yaitu PT Adei Plantaion and Industry PT National Sago Prima dapat dengan mudah dijadikan tersangka oleh Polda Riau.”

Atas dasar itu, unsur-unsur tidak terdapat cukup bukti dan peristiwa tersebut bukan tindak pidana, tidak terpenuhi dalam penghentian 15 korporasi tersebut. “Bahkan tidak mematuhi instruksi Presiden, Instruksi Kapolri dan Perkap Manajemen Penyidikan Tindak Pidana Polri,” kata Woro Supartinah.

Jikalahari menuntut:

  1. KAPOLRI membuka identitas ahli yang merekomendasikan SP3 15 korporasi diduga pembakar hutan dan lahan tahun 2015
  2. KAPOLRI membuka seluruh dokumen berita acara dan dokumen hasil gelar perkara SP3 15 Korporasi diduga pembakar hutan dan lahan tahun 2015
  3. KAPOLRI Mematuhi Instruksi Presiden, Instruksi Kapolri dan Perkap Manajemen Penyidikan Tindak Pidana Kapolri
  4. KAPOLRI Menggelar “Gelar Perkara Publik” dengan cara mengundang korban polusi asap karhutla: lima korban meninggal, korban ISPA, akademisi yang independen, Kantor Staf Presiden, KLHK, Tokoh dan alim ulama, Kapolri, Kejakaan Tinggi Riau dan pihak-pihak yang berkaitan dengan korban polusi asap.
  5. KAPOLRI mereformasi menyeluruh di tubuh Polda Riau, reformasi dari hulu ke hilir sehingga membentuk karakter personil Polri yang berintegritas dan mampu melayani masyarakat dengan baik

006 100 hari kerja kapolda

Nara Hubung: 

Woro Supartinah, Koordinator Jikalahari, 0811 7574 055

Okto Yugo Setiyo, Staf Kampanye dan Kampanye Jikalahari, 0853 7485 6435

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *