PT Arara Abadi Bebas Membakar Hutan dan Lahan, “Dianak emaskan” oleh Penegak Hukum?

Pekanbaru, 15 Desember 2023—Di Tengah polusi asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla), diam-diam konsesi PT Arara Abadi Distrik Nilo (APP Sinarmas Grup) juga terbakar. Tidak hanya itu, di lokasi yang berbeda, Humas PT Arara Abadi Distrik Melibur justru melaporkan dan membawa Herman, salah satu masyarakat Kampung Tasik Betung, Kecamatan Sungai Mandau ke Kantor Polsek Sungai Mandau yang berujung pada penahanan Herman.

“Ternyata Herman dibawa ke Polsek Sungai Mandau tidak untuk membuat pernyataan, melainkan untuk ditahan karena telah melakukan pembersihan lahan dengan cara membakar seluas 0,5 hektar. Di sini Herman ditipu dan dikorbankan oleh PT Arara Abadi. Mengapa PT Arara Abadi tidak melaporkan konsesinya yang terbakar?” kata Okto Yugo Setiyo, Wakil Koordinator Jikalahari.

Jikalahari melakukan pemantauan di dua lokasi yang berbeda. Pertama karhutla di konsesi PT Arara Abadi Distrik Nilo, Pelalawan pada 28 Oktober 2023 dan kedua pada 14 November di lokasi kebun yang digarap Herman yang bersempadan dengan konsesi PT Arara Abadi distrik Melibur, Siak.

Di lokasi karhutla PT Arara Abadi tim menemukan:

  1. Areal bekas terbakar seluas ±5 ha berada di dalam konsesi PT Arara Abadi.
  2. Areal yang terbakar merupakan semak belukar ±100 meter berbatasan dengan hutan alam.
  3. Kanal yang sudah dipenuhi rumput liar.
  4. Areal bekas terbakar diduga merupakan areal lindung Perusahaan.

Sedangkan pada lokasi kebun yang digarap Herman, tim menemukan:

  1. Lahan Terbakar di merupakan tanah mineral.
  2. Karhutla terjadi beberapa kali di lokasi.
  3. PT Arara Abadi membiarkan lahan terbakar sebelum 7 Oktober 2023.
  4. Lokasi terbakar berada di APL dan Bersertifikat

“PT Arara Abadi seharusnya memberikan pembinaan kepada Herman dan masyarakat sekitar konsesinya. Bahkan PT Arara Abadi juga bertanggungjawab melakukan pencegahan kebakaran, bukan langsung membawanya ke Polsek Sungai Mandau,” kata Okto.

Sejak 2018, KLHK mendorong setiap pemegang izin usaha kehutanan dan perkebunan diberikan tanggung jawab melakukan pencegahan kebakaran dan pembinaan masyarakat tidak hanya di wilayah konsesinya, tetapi juga di kawasan luar konsesi dengan radius 3-5 km.

Begitu juga dengan Polres Siak, mengapa cepat sekali menetapkan Herman sebagai tersangka dan menahannya. Padahal Herman telah cepat memadamkan api. Alasan cepat memadamkan api kerap digunakan polisi untuk membebaskan korporasi dari proses hukum, seperti peristiwa SP3 15 korporasi pelaku karhutla 2015.

Kebakaran berulang konsesi PT Arara Abadi.

Pada 5 Agustus 2019, PT Arara Abadi Distrik Pusako  di segel oleh pihak kepolisian. PT Arara Abadi terbakar di tengah El Nino 2019 dan turut menyebabkan polusi kabut asap. Namun hingga kini PT Arara Abadi tak pernah jadi tersangka, apalagi diseret ke meja hijau.

Pada 2020, PT Arara Abadi Desa Merbau terbakar seluas 83 hektar. Luasan kebakaran berdasarkan hitungan citra satelit Sentinel 2 dan hasil investigasi Jikalahari. Areal PT AA yang terbakar sejak 28 Juni 2020  dan masih terus berasap selama satu minggu. Pada 15 Juli 2020 Jikalahari melaporkan dugaan pembakaran lahan oleh PT Arara Abadi ke Polda Riau pada 15 Juli 2020 dan diterima di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus). Lagi lagi PT Arara Abadi bebas melenggang.

Selain ke Polda Riau, Jikalahari juga melaporkan PT AA ke Bareskrim Polri pada 15 Januari 2021. Laporan diterima langsung oleh Direktorat Tipidter Bareskrim Polri, namun juga tidak ada perkembangan hingga saat ini.

Yang terbaru pada 28 Oktober 2023, Jikalahari menemukan PT Arara Abadi Distrik Nilo kembali terbakar di tengah polusi asap di Riau, namun belum ada penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian.

“Penegak hukum khususnya jajaran Polda Riau terkesan menganak emaskan PT Arara Abadi, APP Grup. Berulang kali terbakar konsesinya namun tak pernah diproses hukum. Justru selalu laporan dari pihak Arara selalu direspon cepat, bukan hanya Herman dalam kasus karhutla, juga kasus Bongku, Masyarakat adat Sakai yang juga dilaporkan PT Arara Abdi, cepat sekali diproses,” kata Okto.

Menurut Andi Wijaya, Direktur LBH Pekanbaru, “Penegakan hukum karhutla terhadap petani dan masyarakat tidak mampu ini kejadi berulang, harusnya belajar dari kasus sebelumnya. Polisi jangan serta Merta memproses, harusnya menggunakan mekanisme Restoratif Justice, tp nyatanya perkara ini sampai ke pengadilan, catatan kelam penegakan hukum di kepolisian”.

Jikalahari merekomendasikan:

  1. Polda Riau segera mentapkan PT Arara Abadi sebagai tersangka pelaku pembakaran hutan dan lahan yang mencemari udara, merusak gambut dan lingkungan hidup.
    1. KLHK segera cabut PT Arara Abadi yang terbakar berulang untuk dipulihkan menjadi kawasan fungsi lindung gambut.
    1. Agar Herman dibebaskan dari segala tuntutan karena areal yang terbakar kurang dari 2 hektar dan dalam proses pembakaran telah menerapkan sistem sekat bakar sesuai UU PPLH. (Yurispruiudensi kasus Syafrudin).

Narahubung:

Okto Yugo, Wakil Koordinator Jikalahari —0853 7485 6435

Arpiyan, Staf Kampanye dan Advokasi—0812 6111 634

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *