Pekanbaru, 4 Oktober 2023—Jikalahari mendesak Presiden Joko Widodo melakukan evaluasi kinerja kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, Menteri Pertanian, Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala ATR BPN, Gubernur dan Bupati karena tidak menjalankan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan. “Temuan Jikalahari sepanjang El Nino 2015, 2019 dan 2023 yang tampak bekerja terutama saat karhutla terjadi hingga polusi asap menerpa masyarakat Riau yaitu Polda Riau, Jaksa, TNI, KLHK, BMKG dan BPBD,” kata Made Ali, Koordinator Jikalahari
Khusus El Nino 2023, sepanjang 2015 – 2023 hotspot terlihat di dalam kawasan hutan dan di luar kawasan hutan. Khusus untuk hotspot di luar kawasan hutan yang memiliki HGU untuk perkebunan sawit total hotspot 1.022 titik, 410 titik diantaranya dengan confidance lebih dari 70% atau berpotensi menjadi titik api, paling banyak di di PT Alam Sari Lestari 80 titik, PT Teguh Karsa Wanalestari 36 titik, PT Trisetia Usaha Mandiri 34 titik, PT Gandaerah Hendana 28 titik, PT TH Indo Plantation 27 titik, PT Langgam Inti Hibrindo 26 titik, PT Riau Makmur Sentosa 21 titik, PT Sarpindo Graha Sawit Tani 21 titik, PT Triomas FDI 19 titik dan PT Meskom Agro Sarimas 18 titik.
Instruksi Presiden khusus kepada Kementan, salah satunya, mengefektifkan upaya pengenaan sanksi administrasi dan penegakan hukum pidana terhadap pelaku usaha yang membuka dan/ atau mengolah lahan dengan cara membakar dan khusus untuk Kementerian ATR BPN memberikan sanksi kepada pemegang izin usaha yang telah menelantarkan izin hingga mengakibatkan ke bakaran hutan dan lahan.
“Sampai detik ini tidak ada satu perusahaan sawit yang memiliki HGU diberikan sanksi oleh Menteri ATR/BPN. Justru perusahaan-perusahaan sawit yang terbakar dijadikan tersangka oleh KLHK. Selama persidangan sama sekali tidak terlihat peran dari Menteri ATR BPN dan Menteri Pertanian, bahkan satu kasus yang di tangani oleh KLHK bisa bebas karena Kepala ATR BPN mengeluarkan areal yang terbakar dari HGU PT Gandaerah Hendana,” kata Jeffri Sianturi, Koordinator Senarai.
Sepanjang pemantauan Senarai di ruang sidang menemukan perkebunan sawit yang memiliki HGU dan terbakar yakni PT Adei Plantation and Industri, PT Jatim Jaya Perkasa dan PT Gandaerah Hendana dan PT Langgam Inti Hibrindo tidak pernah dilakukan upaya koreksi dan evaluasi yang dilakukan oleh Menteri ATR/BPN untuk ketiga perusahaan yang wilayah HGU-nya terbakar.
Menteri Dalam Negeri bersama Menteri LHK tidak melakukan pembinaan sebagaimana Instruksi Presiden No 3 Tahun 2020 melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kebijakan serta tindakan Gubernur dan Bupati dalam upaya penanggulangan karhutla.
Gubernur Riau dan para bupati se Riau yang tidak menjalankan Perda No 1 Tahun 2019 Tentang Penanggulangan Karhutla dan tidak melakukan Instruksi Presiden berupa pencegahan terjadinya karhutla. “Seharusnya 2023 tidak ada karhutla di Riau bila Gubernur Riau menjalan kan Perda No 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Teknis Penanggulangan Karhutla karena di dalam Perda tersebut mengatur soal pencegahan karhutla dalam situasi tidak terjadi karhutla dan dalam situasi potensi terjadi karhutla,” kata Made Ali, “Yang bikin miris, Gubernur Riau justru mengundurkan diri di tengah polusi asap dan hendak maju menjadi calon legislatif dari partai Golkar. Hingga detik ini Gubernur Riau diam seribu bahasa dan tidak ada tindakan terkait penderitaan rakyat Riau yang terdampak polusi asap.”
Di Tengah Masyarakat Riau menghirup polusi asap, perhatian pemerintah terhadap kelompok rentan seperti; bayi, balita dan anak-anak, ibu hamil/menyusui, penyandang cacat, lansia dan kelompok Masyarakat marginal sama sekali tidak ada yang dilakukan oleh Menteri Kesehatan. Padahal, dalam Instruksi Presiden Menteri Kesehatan menjamin ketersediaan pelayanan Kesehatan untuk membantu masyarakat yang terdampak kebakaran hutan dan lahan dalam rangka memulihkan kondisi kesehatan masyarakat.
“Polusi asap yang terjadi saat ini ceritanya tetap sama seperti El Nino 2015 dan 2019 yaitu saat terjadi karhutla pemerintah sibuk memadamkan api tapi melupakan penderitaan Masyarakat yang setiap hari menghirup polusi asap dari korporasi pembakar hutan dan lahan,” kata Made Ali
Karena karhutla dan polusi asap tak sanggup dihentikan oleh Presiden Jokowi, Jikalahari mengusulkan kepada Jokowi mengevaluasi Inpres No 3 tahun 2020 Tentang Penanggulangan Karhutla dengan melibatkan banyak pihak, salah satunya melibatkan Otoritas Jasa Keuangan termasuk pelaku usaha sektor keuangan. Apalagi pasca terbit Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, OJK punya kewenangan berupa penerapan keuangan berkelanjutan, bursa karbon dan taksonomi berkelanjutan yang mewajibkan salah satunya perbankan ikut terlibat dalam mitigasi perubahan iklim, termasuk OJK punya kewenangan memerintahkan perbankan mengevaluasi pembiayaan terhadap korporasi yang lahannya terbakar.
“Resepnya sederhana sekali, OJK bersama perbankan mengevaluasi pembiayaan untuk korporasi lalu memasukkan klausul salah satunya jika ada hotspot di dalam konsesi, perbankan menghentikan pembiayaannya,” kata Made Ali.
Narahubung:
Made Ali, Koordinator Jikalahari —0812 7531 1009
Arpiyan, Staf Kampanye dan Advokasi—0812 6111 634