Dikatakannya, JMGR ini mempunyai visi mewujudkan tata kelola sumber daya ekosistem hutan rawa gambut Riau yang lestari, berkeadilan dan mensejahterakan masyarakat. “Selain itu JMGR ini dapat menjadi wadah pertukaran informasi, komunikasi dan konsultasi dibidang ekonomi, sosial budaya, hukum dan politik. Dan mengembangkan unit usaha produktif yang sejalan dengan pelestarian sumber daya gambut,” jelasnya.
Wakil Ketua DPRD Riau, Taufan Antoso Yakin, mengatakan bahwa pendeklarasian tersebut merupakan usulan yang tepat. “Hampir 4,6 juta ha lahan gambut yang dikelola di Riau padahal itu bukan hak mereka. Sebagai wakil rakyat, kami akan memikirkan itu,”katanya.
Anggota DPRD Riau, Jefri Noer, mengatakan bahwa kerusakan hutan di Riau sangat memprihatinkan. Terlebih jika mengingat kerusakan hutan di Riau yang mencapai 1,08 juta hektare. “DPRD akan bersama-sama memikirkan hal tersebut.Komisi B mengenai tata kelola dan Komisi C mengenai lingkungan. Kita tidak bisa biarkan kerusakan hutan terus terjadi,” jelasnya.
Sumber : Kompas. com