Kliping berita kompas.com
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan untuk sebagian gugatan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 1 Tahun 2024 yang berkaitan dengan Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) yang disidangkan pada Selasa (29/4/2025).
Kuasa hukum pemohon Daniel Frits Maurits Tangkilisan, Todung Mulya Lubis, mengatakan, pengabulan permohonan itu adalah angin segar untuk kebebasan berpendapat di Indonesia.
“Secara umum, MK memberi angin segar buat kebebasan berpendapat. MK memberikan angin segar untuk kritik, karena memang demokrasi itu hanya bisa tumbuh kalau ada kritik,” kata Todung saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (29/4/2025).
Selengkapnya di: https://nasional.kompas.com/read/2025/04/29/16054831/gugatan-uu-ite-dikabulkan-mk-angin-segar-untuk-kebebasan-berpendapat.



