Gugatan UU ITE Dikabulkan MK, Angin Segar untuk Kebebasan Berpendapat

Kliping berita kompas.com

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan untuk sebagian gugatan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 1 Tahun 2024 yang berkaitan dengan Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) yang disidangkan pada Selasa (29/4/2025).

Kuasa hukum pemohon Daniel Frits Maurits Tangkilisan, Todung Mulya Lubis, mengatakan, pengabulan permohonan itu adalah angin segar untuk kebebasan berpendapat di Indonesia.

“Secara umum, MK memberi angin segar buat kebebasan berpendapat. MK memberikan angin segar untuk kritik, karena memang demokrasi itu hanya bisa tumbuh kalau ada kritik,” kata Todung saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (29/4/2025).

Selengkapnya di: https://nasional.kompas.com/read/2025/04/29/16054831/gugatan-uu-ite-dikabulkan-mk-angin-segar-untuk-kebebasan-berpendapat.

About Nurul Fitria

Staf Advokasi dan Kampanye Jikalahari

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *