KLHK, Hentikan Kerjasama dengan Perusahaan yang Tak Ramah Pada Masyarakat Adat, Satwa, dan Lingkungan Hidup

Jakarta, 2 Juni 2020–Koalisi Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GN-PSDA) menilai, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tidak punya empati terhadap korban kriminalisasi yang dilakukan oleh grup Asia Pulp and Paper (APP) terhadap masyarakat adat di Riau dan Jambi dan harimau Sumatera yang mati di tengah konsesi.

Bukannya berpihak pada masyarakat adat yang dikriminalisasi atau satwa yang mati, justru KLHK akan mengadakan kegiatan yang salah satu sponsornya APP. Kegiatan ini akan diadakan pada 5 Juni mendatang dengan tajuk “Indonesia Climate Change & Environment” via webinar. Selain jadi sponsor APP juga didapuk sebagai pembicara bertema “Membangun Paradigma Baru dan Kesadaran Masyarakat terhadap Kearifan Lokal.” Lantas paradigma seperti apa yang akan ditawarkan APP?

Mari kita menoleh ke belakang. Tak usah jauh-jauh, dua tahun terakhir perusahaan di bawah bendera APP ini terlibat kasus dengan masyarakat adat dan satwa liar. Pertama kematian M. Amri di konsesi PT Riau Indo Agropalma pada 23 Mei 2019. Masih di lokasi perusahaan yang sama dan tahun yang sama, 24 Oktober 2019, Wahyudi mati diterkam harimau. Kasus ini, terjadi karena ada konversi hutan dan rusaknya jalur jelajah satwa harimau akibat aktivitas perusahaan tersebut.

Kedua, pada 4 Maret 2020. PT Wira Karya Sakti (WKS), lini usaha APP di sektor Hutan Tanaman Industri yang berlokasi di Jambi. Perusahaan ini meracun tanaman masyarakat Desa Lubuk Madrasah menggunakan herbisida pembunuh gulma. Tanaman berupa karet, sawit, dan sayuran seluas dua hektar rusak dan tidak bisa dimanfaatkan. Kejadian ini telah terjadi berulang kali. Bahkan melalui sekuriti perusahaan pada 2015, PT WKS membunuh petani, Indra Pelani.

Ketiga, pada 18 Mei 2020. Majelis Hakim PN Bengkalis menghukum Bongku, 58 tahun, masyarakat adat Sakai, Bengkalis dengan hukuman satu tahun penjara, denda Rp 200 juta. Bongku dihukum atas dakwaan menebang akasia-ekaliptus seluas setengah hektar di dalam konsesi PT Arara Abadi, anak usaha APP. Areal itu oleh Bongku akan ditanami ubi menggalo. Padahal jika ditelisik lebih dalam areal itu adalah wilayah masyarakat adat Sakai, bahkan termasuk konsesi PT Arara Abadi.

Sementara hasil riset koalisi NGO di Indonesia dan Environmental Paper Network (EPN) pada 2019 menyatakan 107 desa/masyarakat di lima provinsi Sumatera dan Kalimantan masih berkonflik dengan APP, sedangkan 544 desa lainnya berpotensi konflik dengan cakupan wilayah seluas 2,5 juta hektar. Sedangkan APRIL masih berkonflik dengan 101 desa/masyarakat dan ada 529 desa yang terdampak akibat operasi perusahaan mereka dengan luas lebih dari satu juta hektar di lima provinsi.

Melihat tiga kasus dan hasil riset tersebut, mungkin paradigma baru yang diharapkan KLHK untuk disampaikan oleh APP adalah paradigma mengkriminalisasi atau mengancam masyarakat adat. Atau kesadaran terhadap kearifan lokal baru untuk merusak habitat satwa, sehingga masyarakat atau siapa pun jadi berkonflik dengan satwa.

Sponsor lainnya pun sangat kontras dengan tajuk yang diusung, menunjukkan KLHK tidak memiliki posisi yang jelas terhadap perubahan iklim. Dunia saat ini mendorong penghentian pembangkit listrik batu bara karena salah satu kontributor besar GHG, ironisnya kegiatan justru didukung perusahaan tambang batu bara (Sumatera Selatan) dan juga pemilik PLTU, PT Bukit Asam (PLTU MT Banjarsari, PLTU Bukit Asam, PLTU Sumsel-8).

Pemerintah dalam hal ini KLHK sebagai abdi masyarakat untuk memastikan terpenuhinya hak-hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik mestinya belajar dengan masyarakat adat yang hidup di kampung, jika ingin tau kearifan lokal. Bukannya belajar dari perusahaan yang melakukan hal sebaliknya yaitu merusak kearifan lokal. Justru jika KLHK tetap melanjutkan kegiatan tersebut, membuktikan bahwa pemerintah tak punya empati terhadap rakyat yang sedang dikriminalisasi dan tanahnya dirampas di tengah Covid-19.

Atas dasar itu, Koalisi GN-PSDA, sebuah koalisi organisasi masyarakat sipil yang peduli akan pemenuhan hak-hak masyarakat adat dan penyelamatan lingkungan meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, untuk:

1. Menolak bantuan atau sponsor dari APP maupun perusahaan yang melanggar prinsip konstitusi untuk keadilan sosial-ekologis bagi masyarakat adat, lokal, desa dan satwa di semua kegiatan KLHK;
2. Hentikan kerjasama KLHK dengan APP dan perusahaan lainnya yang melanggar prinsip konstitusi untuk keadilan sosial-ekologis bagi masyarakat adat, lokal, desa dan satwa pada kegiatan “Indonesia Climate Change & Environment” via webinar yang akan diadakan pada 5 Juni 2020;
3. Hentikan upaya kriminalisasi terhadap masyarakat adat (environmental defender) yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan di bawah naungan APP maupun grup usaha lainnya;
4. Usut tuntas kasus pemberian pestisida pada lahan masyarakat adat secara transparan dan akuntabel yang dilakukan oleh grup APP;
5. Menyelidiki kasus kematian satwa di konsesi perusahaan yang terafiliasi dengan APP dan perusahaan sejenis lainnya;
6. Cabut izin dan konsesi korporasi perusak hutan dan SDA yg melanggar prinsip konstitusi untuk keadilan sosial-ekologis bagi masyarakat adat, lokal, desa dan satwa

Koalisi Gerakan Penyelamatan Sumber Daya Alam:
Jikalahari – Auriga – Pusaka – Elsam – Sajogyo Institute – Greenpeace – TuK INDONESIA – WALHI KALTENG – AEER
Narahubung:
Made Ali : 081275311009
Syahrul Fitra : 08116611340

About Nurul Fitria

Staf Advokasi dan Kampanye Jikalahari

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *