PEKANBARU. KAMIS, 25 SEPTEMBER 2014—Jikalahari kembali menemukan salah satu perusahaan pemasok kayu alam dan akasia untuk Asia Pulp and Paper (Sinar Mas Grup) melakukan pelanggaran hukum kehutanan dan Komitmen Forest Conservation Policy (FCP) APP.
Hasil investigasi Jikalahari tersebut tertuang dalam laporan bertajuk “Satu Pelanggaran yang dirancang sebelum Forest Conservation Policy APP/SMG diluncurkan ke Publik” yang diluncurkan pada September 2014.
Investigasi Jikalahari pada 26-29 Agustus 2014 menemukan 1 (satu) unit alat berat sedang bekerja membuat kanal dan jalan pada konsesi PT. Mutiara Sabuk Khatulistiwa (PT MSK) di area “community use” di Kabupaten Indragiri Hilir. “Alat berat itu menebang hutan alam dan menggali gambut dalam untuk dijadikan kanal,” kata Muslim Rasyid, Koordinator Jikalahari.
Alat berat ini telah bekerja mulai bulan Agustus 2014 dan telah membuat kanal dan jalan lebih kurang 5 (lima) kilometer. Alat berat ini diduga milik perusahaan perkebunan PT Setia Agrindo Lestari (first resources group/Surya Dumai Grup). Dugaan ini setelah tim Jikalahari melakukan kajian terhadap Izin Lokasi PT Setia Agrindo Lestari dan lampiran petanya, di mana arealnya tumpang tindih dengan PT MSK.
Izin lokasi PT Setia Agrindo Lestari dikeluarkan oleh Badan Perizinan Penanaman Modal dan Promosi Daerah Kabupaten Indragiri Hilir tanggal 01 Agustus 2012 seluas 17.009 ha dan diberikan Izin Usaha Perkebunan (IUP) oleh Bupati Indragiri Hilir Indra Mukhlis Adnan pada Oktober 2013. Diperkirakan areal PT Setia Agrindo Lestari tumpang tindih dengan PT MSK lebih kurang 2.000 hektar, hal ini sesuai dengan alokasi areal “community use” seluas sekitar 2.000 ha. “Areal “community use” adalah modus bagi PT MSK, SMG/APP untuk dialihkan ke perkebunan sawit dan penebangan hutan alam dapat dilakukan, padahal ini suatu proses yang telah dirancang jauh sebelum FCP APP diluncurkan,” lanjut Muslim.
“Terlepas itu untuk community use. Faktanya areal yang tumpang tindih masih memiliki hutan alam dan gambut dalam yang seharusnya masuk dalam komitmen FCP APP,” kata Muslim. Pada 5 Februari 2013, Sinar Mas Grup (SMG/APP) mengumumkan “penghentian penebangan hutan alam di seluruh rantai pasokannya di Indonesia, kebijakan tersebut tertuang dalam Forest Conservation Policy (FCP) APP.
Selain melanggar komitmen FCP APP, temuan ini juga membuktikan PT MSK tidak mematuhi aturan terkait kehutanan yaitu UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, PP 45 tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan dan Surat Edaran Nomor SE.7/VI-BUHT/2014 tentang Pelaksanaan Perlindungan dan Pengamanan Kawasan Hutan Pada Areal Kerja IUPHHKHTI. “APP tidak mampu menjalankan kewajibannya melindungi hutan dalam areal kerja perusahaan pemasok kayunya.”
Wawancara lebih lanjut: Muslim Rasyid (08127637233), Made Ali (081378056547)