Respon Jikalahari atas kunjungan Komisi IV DPR RI ke Pulau Padang:
“Jika hanya topik illegal logging di Pulau Padang jadi bahasan utama oleh anggota DPR RI asal Riau, maka kita menduga ini erat hubungannya dengan pengalihan isu. Bahkan tidak menyelesaikan persoalan utama Pulau Padang.”
JIKALAHARI hendak merespon terhadap Pengalihan Isu yang dilakukan oleh Wan Abu Bakar, Adi Sukemi dan Ian Siagian melalui media lokal di Riau. Mereka adalah anggota DPR RI Komisi IV anggota asal Propinsi Riau.
Hasil kunjungan mereka dalam bentuk dialog dengan warga Pulau Padang menemukan dua hal: Illegal logging dilakukan warga dan “mayoritas masyarakat” Pulau Padang setuju operasional PT RAPP.
Wan Abu Bakar mengeluarkan pernyataan: “Kami menduga hasil illegal loging itu dibawa keluar negeri. Kami meminta jajaran Polda Riau segera menindak lanjuti perambahan hutan secara liar ini. Karena itu kami mensinyalir warga dimanfaatkan para cukong dan pemodal untuk membababt hutan.” “Sebelumnya warga merupakan pembabat hutan secara liar. Namun dengan adanya HTI mereka mendapatkan pekerjaan baru. Sekarang mereka tak lagi bekerja karena operasional PT RAPP dihentikan sementara. Itu pengakuan warga Tanjung Padang langsung kepada kami,” (Tribun Pekanbaru Senin 16 Januari 2012).
“Kami menyaksikan langsung dari heli, ternyata ada kegiatan yang dilakukan secara illegal dengan membabat kawasan hutan,” kata Ian Siagian. “Mayoritas masyarakat di Pulau Padang menerima dan menginginkan PT RAPP tetap beroperasi.” (Riau Pos, 17 Januari 2012).
NAMUN PERNYATAAN Anggota DPR RI asal Riau tersebut bertentangan dengan pernyataan Komisi B DPRD Riau. Komisi B DPRD Riau mendesak Menhut segera mencabut izin HTI PT RAPP.
Bahkan Komisi B menolak rekomendasi sementara operasional PT RAPP, Komisi B tegas nyatakan meminta izin HTI PT RAPP dicabut selama-lamanya. Komisi B juga meminta Menhut mencabut keberadaan HTI-HTI bermasalah dan dikembalikan ke masyarakat tempatan.
“Komisis B prihatin langkah yang dilakukan masyarakat yang terus berjuang mempertahankan hak lahannya yang sampai saat ini belum selesai juga. Komisi B siap member dukungan moral agar masalaha perjuangan yang dilakukannya bisa membuahkan hasil,” kata Suparman, juru bicara Komisi B DPRD Riau. Suparman melanjutkan,” Saya justru melihat adanya sekelompok orang di luar Pulau Padang yang latah-latahan ikut berjuang. Dan saya ini harap harus diwaspadai agar tidak terjadi hal yang tak diinginkan. Bahkan ini termasuk adanya dugaan oknum tertentu yang akan mencari keuntungan dari aksi ini. (Haluan Riau dan Riau Pos, 17 Januari 2012).
TERKIAT ILLEGAL LOGGING (dalam perspektif tidak mempunyai surat izin tebang) yang dilakukan warga di Pulau Padang, Jikalahari menilai, “ Oke illegal loging masih ada. Tapi Itu bukan cerita baru. Illegal Logging bukan hanya terjadi di Pulau Padang. Tapi terjadi di hampir semua kabupaten di Riau terutama yang memiliki hutan alam yang tersisa seperti di Semenanjung Kampar, Kerumutan, Giam Siak Kecil, Senepis dan Rimbang Baling.”
Terkait pernyataan Komisi IV DPR RI agar pelaku illegal logging ditindak cepat. Jikalahari melihat berdasarkan fakta temuan, “Illegal logging umumnya dibekingi aparat pemerintah bahkan oknum polisi dan tentara serta pemodal dari luar. Itu memang harus ditindak cepat. Sejauh ini dari fakta penangkapan yang dilakukan Polda Riau tidak pernah menyentuh beking dan cukong, hanya menangkap operator lapangan.”
“Kita berharap terkait Komis IV DPR RI hendak memanggil Kapolda Riau terkait pemberantasan illegal logging. Kami meminta tidak hanya membahas illegal logging yang terjadi di Pulau Padang, tapi illegal logging yang terjadi di semua daerah di Riau terutama di areal kawasan hutan alam yang tersisa. Jika hanya topik illegal logging di Pulau Padang jadi bahasan utama, maka kita menduga ini erat hubungannya dengan pengalihan isu. Bahkan tidak menyelesaikan persoalan utama Pulau Padang.” #
Info lebih lanjut sila hubungi:
Muslim, Koordinator Jikalahari (08127637233)