Keluarnya SP3 itu, membuktikan ketidakberdayaan penegak hukum terhadap ancaman investasi (yang belum tentu sepenuhnya benar) dan praktek-praktek kolutif dan indikasi mafia dari persoalan ini.
KPK mulai memburu para koruptor hingga dibawa ke Pengadilan Tipikor. Putusan Pengadilan Tipikor memperlihatkan; selain korporasi melakukan tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan (illegal logging) dengan cara menebang hutan alam, korporasi juga melakukan korupsi saat pengurusan izin IUPHHKHT dan RKT. Artinya, korupsi dilakukan korporasi agar bisa merusak hutan alam di Riau. Negara dirugikan miliaran hingga triliunan rupiah.
Kesaksian para direktur korporasi dengan jelas terlihat bahwa; inisiatif memberi suap kepada pejabat publik adalah para direktur korporasi dengan cara melakukan penyimpangan, melakukan perbuatan melawan hukum. Dampak utamanya; keuangan negara dirugikan hingga triliunan rupiah. Dan kesaksian ini adalah petunjuk sekaligus bukti baru.