PERDA RTRWP RIAU 2018-2038: CACAT FORMAL DAN MATERIL

Mendagri Memerintahkan Menyelesaikan 26 Catatan dan KLHS:
Gubernur Riau Baru Menyelesaikan 26 Catatan Namun, Belum Menyelesaikan KLHS

Pekanbaru, 25 April 2018—Jikalahari menilai penerbitan Perda No 10 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Riau 2018-2038 yang diundangkan pada 8 Mei 2018 melanggar peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. “Proses penerbitannya dipaksakan oleh segelintir elit dan pengusaha, lebih mementingkan aspek ekonomi untuk segelintir elit dan pengusaha dibanding perlindungan ruang ekologis dan ruang kelola masyarakat adat dan tempatan. Perda 10 tahun 2018 tersebut cacat secara formal maupun materil,” kata Made Ali, Wakil Koordinator Jikalahari.

Cacat secara formal, yaitu, pertama substansi Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-9552Tahun 2017 tanggal 13 November 2017 tentang Evaluasi Ranperda Provinsi Riau Tentang RTRW Provinsi Riau Tahun 2017-2037.

Dalam Kepmendagri ini Ranperda RTRWP Riau bisa ditetapkan menjadi Perda setelah Gubernur Riau menyelesaikan 26 catatan dalam lampiran dan menyelesaikan KLHS. Untuk 26 catatan dalam lampiran, Gubernur Riau berkoordinasi Kementerian Dalam Negeri (Lihat Dokumen Lampiran Kepmengri 188.34-9552). Untuk KLHS, Gubernur Riau khusus berkoordinasi dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Terkait KLHS Gubernur Riau merujuk pada PP 46 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan KLHS.

Tahapan penyelesaian 26 catatan dalam lampiran dan KLHS dengan cara “melakukan penyempurnaan serta penyesuaian berdasarkan hasil evaluasi”. Setelah dilakukan penyempurnaan serta penyesuaian berdasarkan hasil evaluasi, 26 catatan lampiran dan KLHS, Gubernur Riau segera menyampaikan Ranperda RTRW Provinsi Riau yang sudah disempurnakan ke Mendagri sekaligus untuk mendapatkan Nomor Register.

Setelah mendapatkan Nomor Register Gubri segera menetapkan Ranperda menjadi Perda. Lalu Gubri menyampaikan Perda kepada Mendagri paling lama 7 hari setelah ditetapkan.
Kedua, Pemerintah Provinsi Riau keliru memahami Validasi KLHS dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-9552 Tahun 2017 tentang Evaluasi Ranperda Provinsi Riau Tentang RTRW Provinsi Riau Tahun 2017-2037.

Berdasarkan berita Acara 24 April 2018, Mendagri melalui Dirjen OTDA menghasilkan catatan kepada pemerintah Provinsi Riau bahwa seluruh catatan sebanyak 26 catatan telah ditindaklanjuti oleh Pemprov Riau. Namun dalam Catatan Berita Acara tersebut tidak ada membahas dan menindaklanjuti validasi KLHS RTRWP Riau.

Terkait KLHS berdasarkan surat tanggal 11 April 2018, Menteri LHK belum menyetujui validasi KLHS RTRWP Riau 2017-2037 sebagaimana permohonan validasi dokumen RTRWP Riau pertanggal 2 Februari 2018 dan tanggal 23 Maret 2018 dari Gubernur Riau dan PLT Gubernur Riau.

Surat KLHK tanggal 11 April 2018 merekomendasikan Gubernur Riau menyempurnakan kembali KLHS selambat-lambatnya dalam 1 (satu) tahun, dengan berbagai tahapan yang harus dilakukan (Lihat lampiran Anotasi Hasil Evaluasi Ranperda RTRWP Riau kronologis poin E). Artinya Menteri LHK belum menyetujui validasi KLHS RTRWP Riau 2017-2037, karena tidak lengkap. Merujuk pasal 26 ayat 5 PP 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis. “Jika hasil pemeriksaan menunjukkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak lengkap, Menteri atau gubernur mengembalikan dokumen kepada Penyusun Kebijakan, Rencana, dan/atau Program untuk dilengkapi”.

Yang dimaksud ayat 2 ialah Menteri atau gubernur melakukan pemeriksaan kelengkapan permohonan Penyusun Kebijakan, Rencana, dan/atau Program mengajukan permohonan validasi KLHS secara tertulis dalam waktu paling lama 3 hari kerja sejak diterimanya permohonan.

Hal tersebut sesuai dengan Diktum Kedua Kepmendagri 188.34-9552 Tahun 2017 tentang Evaluasi Ranperda Provinsi Riau Tentang RTRW Provinsi Riau Tahun 2017-2037, Gubernur Riau wajib menyusun KLHS dengan berkoordinasi dengan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Tanpa menindaklanjuti rekomendasi KLHK 11 April 2018, tiba-tiba Sekda mengirim surat ke Mendagri cq. Direktur Bina Pembanguna Daerah untuk meminta Nomor Register. Padahal merujuk kepmendagri 188.34-9552 Tahun 2017 pemerintah provinsi Riau harus melakukan penyempurnaan serta penyesuaian KLHS,” kata Made Ali

Ketiga, Penerbitan Noreg bertentangan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-9552 Tahun 2017 tentang Evaluasi Ranperda Provinsi Riau Tentang RTRW Provinsi Riau Tahun 2017-2037 dan Permendagri nomor 80 Tahun 2015.

Pada 25 April 2018, Direktur Produk Dukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri menerbitkan Surat No 70/REG/PHD/IV/2018 tentang Pemberian Nomor Register Ranperda Provinsi Riau. Surat ini menindaklanjuti permohonan yang diajukan oleh Sekda Provinsi Riau pada 19 April 2018 meminta Nomor Registrasi Perda RTRWP Riau.

Dalam surat, Direktur Produk Hukum Daerah menyatakan hasil penelaahan/pengkajian menunjukkan permohonan telah memenuhi syarat yang disebutkan dalam pasal 106 ayat 1 dan ayat 2 Permendagri Nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Padahal merujuk kepmendagri 188.34-9552 Tahun 2017 menyatakan nomor register Perda RTRWP dapat diberikan jika Gubernur Riau telah melakukan penyempurnaan dan penyesuaian hasil evaluasi Ranperda RTRWP Riau dalam lampiran serta evaluasi KLHS. Artinya pemberian Nomor Register oleh Direktur Produk Hukum Daerah Dirjen OTDA tersebut mengabaikan Kepmendagari 188.34-9552 Tahun 2017, dan bertentangan dengan Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Pertama, pasal 18 ayat 1 UU 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang menyebutkan Penetapan rancangan peraturan daerah provinsi tentang rencana tata ruang wilayah provinsi dan rencana rinci tata ruang terlebih dahulu harus mendapat persetujuan substansi dari Menteri. Pasal 28 huruf b PP No 15 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang menyebut penyampaian rancangan peraturan daerah provinsi tentang rencana tata ruang wilayah provinsi kepada Menteri untuk memperoleh persetujuan substansi. Penjelasannya menyebut Menteri dalam memberikan persetujuan substansi berkoordinasi dengan menteri terkait.

Kedua, Kepmendagri 188.34-8552 Tahun 2017 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Riau tentang RTRWP Riau Tahun 2017 – 2037. Mendagri memutuskan: Pertama, evaluasi Ranperda RTRWP Riau 2017 – 2037 sebagaimana tercantum dalam lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan menteri ini. Kedua, Gubernur Riau (Gubri) wajib menyusun KLHS dengan berkoordinasi dengan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Ketiga, Pasal 102 Permendagri No 80 Tahun 2015 Menteri Dalam Negeri memberikan noreg rancangan perda provinsi dan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat memberikan noreg rancangan perda kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 dan Pasal 101 paling lama 7 (tujuh) hari sejak rancangan perda diterima.

Pada pasal 101 tegas menyebutkan bahwa Gubernur mengajukan permohonan noreg kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktorat Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah setelah gubernur bersama DPRD melakukan penyempurnaan terhadap rancangan perda yang dilakukan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2). Yang dimaksud ayat 2 Pasal 98 yaitu Dalam hal Menteri Dalam Negeri menyatakan hasil evaluasi rancangan perda tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan/atau kepentingan umum, gubernur bersama DPRD melakukan penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak hasil evaluasi diterima.

“Secara materil, Perda 10 tahun 2018 masih memberi ruang 80 persen kepada korporasi HTI, Sawit dan Tambang. Itu artinya lebih dari 50-90 tahun ke depan, hutan dan tanah Propinsi Riau dikuasai oleh korporasi. Meski dalam Perda 10 tahun 2018 mengakomodir ruang untuk masyarakat adat dan tempatan, namun bagaimana bila klaim masyarakat dikuasai oleh korporasi? Perda 10 tahun 2018 ini belum mengembalikan hutan tanah masyarakat adat dan tempatan,” kata Made Ali.
Jikalahari merekomendasikan kepada:

1. Mendagri mengevaluasi dan mencabut Perda RTRWP Riau 10 Tahun 2018 karena cacat formal
berupa melanggar substansi Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-9552/2017 tanggal
13 November 2017 tentang Evaluasi Ranperda Provinsi Riau Tentang RTRW Provinsi Riau Tahun
2017-2037.
2. KemenLHK mengirim surat kepada Mendagri perihal KLHS yang dijadikan lampiran dalam Perda
10 tahun 2018 (Pasal 72 ayat 3) bertentangan dengan surat MenLHK 11 April 2018.

Narahubung
Made Ali Wakil Koordinator Jikalahari, 0812 7531 1009
Okto Yugo Setiyo, Staf Kampanye dan Advokasi Jikalahari, 0853 7485 6435

Download (PDF, 614KB)

About Okto Yugo

Manajer Advokasi dan Kampanye Jikalahari

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *