Koalisi Anti Mafia Hutan mendesak Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk segera menyelidiki perusahaan yang diduga terlibat kasus-kasus pembalakan liar atau korupsi kehutanan.
Hal itu diungkapkan oleh Henry Subagyo, Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), salah satu anggota Koalisi Anti Mafia Hutan di Jakarta, Jumat (4/5).
“KLH sudah pas sekali masuk untuk intervensi dan melakukan gugatan hukum, terutama dari dugaan ada kerusakan lingkungan. Apalagi KLH mempunyai kewenangan melakukan gugatan atas nama pemerintah,” kata Henry.
Henry menambahkan kewenangan KLH itu sudah tertuang pada UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Meski demikian, Henry mengingatkan tindakan KLH juga harus didukung oleh kementerian lainnya, terutama Kementerian Kehutanan.
“Kalau bicara soal kapasitas (untuk melakukan penyidikan dan penuntutan), KLH pasti bisa menyiapkan lawyer sendiri.”
Namun, ia mengingatkan, kebijakan ini harus ada political will juga dari Kemenhut untuk menuntaskan kasus tersebut. Misalkan, harus ada tindakan untuk review izin-izin perusahaan yang tersandung kasus korupsi atau mencabut izin perusahaan nakal.
Lebih lanjut, ia mengatakan KLH bisa menentukan adanya kerusakan lingkungan melalui penyelidikan terhadap dokumen-dokumen lingkungan, seperti Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) dan perencanaan perusahaan.
Sebelumnya, Koalisi Anti Mafia Hutan mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selasa (1/5) untuk menuntaskan kasus korupsi kehutanan di Indonesia, khususnya di Riau.