TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bupati Siak Arwin AS akhirnya ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (25/3). Arwin digelandang ke Rutan Polda Metro Jaya, tempatnya dititipkan, sekitar pukul 16.20 WIB.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bupati Siak Arwin AS akhirnya ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (25/3). Arwin digelandang ke Rutan Polda Metro Jaya, tempatnya dititipkan, sekitar pukul 16.20 WIB.
“Untuk kepentingan penyidikan, yang bersangkutan kita lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan,” ujar Juru Bicara KPk Johan Budi, Jumat (25/3/2011).
Mengenakan kemeja kotak-kotak, Arwin lebih banyak bungkam menanggapi penahanannya. “Kita ikuti saja proses hukum yang berjalan,” ujarnya.
Arwin mengaku, selama diperiksa sejak pukul 08.00 WIB, dirinya dicecar perihal pemberian izin pemanfaatan hutan tanaman industri (HTI) kepada beberapa perusahaan di Riau. “Ditanya banyak. Garis besarnya soal HTI,” katanya.
“Saya yang menandatangani, untuk perusahaan-perusahaan,” ujarnya menjawab kaitan antara dirinya dengan pemberian izin itu.
Arwin membantah adanya keterlibatan Gubernur Riau HM Rusli Zainal, dalam kasus yang menyeretnya itu. “Nggak lah,” katanya.
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Siak Arwin AS dalam kapasitasnya sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Riau. Selama ini, Arwin tak pernah diproses hukum oleh KPK meskipun sudah dijadikan tersangka, sejak sekitar dua
tahun lalu.