Ditahan, Bupati Siak Akui Tandatangani Izin Pemanfaatan HTI

TRIBUN-MEDAN.com, JAKARTA – Bupati Siak Arwin AS akhirnya ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (25/3). Arwin digelandang ke Rutan Polda Metro Jaya, tempatnya dititipkan, sekitar pukul 16.20 WIB.

TRIBUN-MEDAN.com, JAKARTA – Bupati Siak Arwin AS akhirnya ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (25/3). Arwin digelandang ke Rutan Polda Metro Jaya, tempatnya dititipkan, sekitar pukul 16.20 WIB.

“Untuk kepentingan penyidikan, yang bersangkutan kita lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan,” ujar Juru Bicara KPk Johan Budi, Jumat (25/3).

Mengenakan kemeja kotak-kotak, Arwin lebih banyak bungkam menanggapi penahanannya. “Kita ikuti saja proses hukum yang berjalan,” ujarnya. Arwin mengaku, selama diperiksa sejak pukul 08.00 WIB, dirinya dicecar perihal pemberian izin pemanfaatan hutan tanaman industri (HTI) kepada beberapa perusahaan di Riau. “Ditanya banyak. Garis besarnya soal HTI,” katanya.

“Saya yang menandatangani, untuk perusahaan-perusahaan,” ujarnya menjawab kaitan antara dirinya dengan pemberian izin itu. Arwin membantah adanya keterlibatan Gubernur Riau HM Rusli Zainal, dalam kasus yang menyeretnya itu. “Nggak lah,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memeriksa Bupati Siak Arwin AS dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Riau. Arwin tak pernah diproses hukum oleh KPK meskipun sudah dijadikan tersangka, sejak sekitar dua tahun lalu.

Dari informasi yang dihimpun, Arwin kemungkinan akan langsung ditahan oleh penyidik KPK.

“AR akan kita tahan,” ujar sumber di KPK, Jumat (25/3). Namun belum diketahui dimana Arwin akan dititipkan.

Seperti diketahui, KPK sempat “mengangguri” tiga tersangka dalam kasus korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Riau. Selain Arwin, dua tersangka pejabat pemerintah Provinsi Riau yang juga tak disentuh KPK meski sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah Bupati Kampar Burhanuddin Husin dan mantan Kadishut Riau Syuhada Tasman. Namun, pada Rabu lalu, akhirnya KPK memeriksa Syuhada, meski akhirnya tak menahannya.

sumber. Laporan Wartawan Tribunnews/Vanroy Pakpahan

Tribun Medan – Jumat, 25 Maret 2011

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *