Pekanbaru, 21 Februari 2024—Jikalahari dan Senarai meragukan keberanian Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN yang dilantik Presiden Jokowi, Rabu 21 Februari 2024, memberantas korupsi pertanahan di tengah Riau Darurat Korupsi.
“Sekelas Mantan Panglima Hadi Tjahjanto yang menjabat Menteri Agraria ATR/BPN saja, takut melawan korupsi pertanahan yang melibatkan Kepala BPN dan Korporasi di Riau. Selama menjabat tidak ada satupun korupsi korporasi pertanahan yang berhasil ditangani oleh Hadi termasuk mafia tanah yang melibatkan korporasi, cukong dan Kepala BPN di daerah. Di Riau, kasus korupsi pertanahan terang benderang melibatkan korporasi tak berani diberantas Hadi,” kata Jeffri Sianturi, Koordinator Senarai. Kementerian ATR/BPN yang akan dipimpin AHY saat ini menjadi institusi yang menjadi “lahan basah” praktik koruptif. Mulai dari persoalan pengurusan izin hak Guna Usaha (HGU) hingga kasus korupsi dan pencucian uang.
Catatan Jikalahari di Riau, institusi kementerian ATR/BPN melalui Kanwill BPN secara aktif melakukan korupsi. Bahkan mantan kakanwil BPN Riau, Syahrir dihukum 12 tahun penjara karena terbukti menerima suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengurusan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari (PT AA).
Berawal dari OTT KPK terhadap Andi Putra Mantan Bupati Kuansing dan Sudarso GM PT AA yang tidak punya syarat kebun kemitraan 20% untuk masyarakat. Dimanfaatkan Syahrir untuk meminta Rp 3,5 Miliar, dengan janji akan meloloskan perusahaan dari kewajiban itu, cukup minta surat rekomendasi plasma ke Andi Putra.
Andi Putra juga minta uang Rp 1,5 miliar untuk menerbitkan surat itu sampai akhirnya bersama Sudarso kena ciduk KPK. Tidak hanya itu, selama menjabat Kepala BPN Riau, Syahrir terima uang dari Notaris/PPAT, pegawai BPN dan perusahaan yang sedang mengajukan perpanjangan HGU sebanyak Rp 1,17 miliar. Bersumber dari Risna Virgianti, PT Peputra Suprayaja, PT Sekarbumi Alam Lestari, PT Adei Plantation and Industry, PT Eka Dura Indonesia, Siska Indriyani, PT Safari Riau, First Resources Grup (PT Riau Agung Karya Abadi, PT Perdana Inti Sawit Perkasa, PT Surya Intisari Raya, PT Meridan Sejati Surya Plantation). Uang perusahaan yang langsung masuk ke rekening keluarga sebanyak Rp 8,2 miliar juga SGD 557.000.
Praktek serupa pernah dilakukan Syahrir ketika menjabat Kepala BPN Maluku Utara. Dia terima uang dari PT PLN, PT Jababeka Morotati dan PT Industrial Wedebay Industrial Park, PT Teka Mining Resources sebanyak Rp 4,9 Miliar yang sedang urus HGB dan Rp 76,8 Juta dari pegawai kantor pertanahan. “Syahrir mengakui terima duit dari perusahaan untuk perpanjangan HGU, mustahil jejaring di ATR BPN di pusat dan daerah tidak terlibat,” kata Jeffri.
Selain korupsi perpanjangan perizinan HGU, hasil kajian Jikalahari menemukan, salah satu dampak penerapan Pasal 110 A dan B UU Cipta Kerja adalah pelepasan kawasan hutan untuk korporasi sawit yang selama ini ilegal menjadi legal setelah membayar denda dan PSDH DR. Lantas korporasi akan mengajukan perizinan HGU di Kementerian ATR/BPN.
Dalam kasus Syahrir, Indra Gunawan Manajer PT Adei Plantation and Industry ajukan HGU baru untuk PT Safari Riau, anak perusahaan PT Adei Plantation and Industry, untuk percepat pengurusan perusahaan juga beri uang ke Syahrir. Dari 15 perusahaan yang menyuap Syarir, 6 diantaranya berada dalam kawasan hutan yaitu PT Adei Plantations, PT Ekadura, PT Muriniwood Indah Industri, PT Sekar Bumi Alam Lestari, PT sumber Jaya Indah Nusa Coy dan PTPN V. “Enam korporasi ini setelah lepas dari kawasan hutan, otomatis akan mengajukan izin HGU di Kementerian ATR/BPN. Mereka dengan mudah menyuap Syahrir, tentu saja kebiasaan menyuap pejabat ini akan terus berlanjut di ATR BPN bila sistem perizinan HGU tidak transparan dan sulit diakses publik,” kata Made Ali, Koordinator Jikalahari.
Setelah korporasi memperoleh izin pelepasan kawasan hutan dari KLHK, korporasi wajib mengajukan izin HGU di atas 25 hektar. “Selama ini proses perizinan HGU di Kementerian ATR/BPN adalah ruang gelap, ruang yang tertutup tanpa dapat diketahui oleh publik. Kasus M Syahrir menunjukkan ruang gelap dan tertutup tersebut rentan terjadi suap menyuap antara korporasi dan Kepala Kanwil dan PNS Kementerian ATR BPN,” kata Made Ali, Koordinator Jikalahari.
Mustahil pula, AHY dengan jabatan kurang dari delapan bulan, berani melakukan reformasi dan terobosan di Kementerian ATR BPN berupa memberantas korupsi pertanahan, memberantas mafia pertanahan, membuka proses perizinan dan membuka ruang partisipasi publik dalam kebijakan proses perizinan.
“Kalau ada gebrakan yang dilakukan oleh AHY kelak, dia akan meniru pendahulunya Hadi Tjahyanto yaitu: lips service berantas mafia pertanahan dan korupsi pertanahan.”
Narahubung:
Made Ali, Koordinator Jikalahari—0812 7531 1009
Jeffri Sianturi, Koordinator Senarai—085365250049
Aldo, Staf Kampanye dan Advokasi—0812 6111 6340