Pekanbaru, 17 Maret 2017—Sempena Hari kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara, Koma Tan Riau mendesak PT Runggu Prima Jaya dan korporasi lainnya untuk mematuhi Maklumat dan Resolusi Masyarakat Adat Talang Mamak.
“PT Runggu Prima Jaya telah melanggar adat istiadat masyarakat Talang Mamak dengan cara merampas tanah dan hutan tanpa izin dari Dubalang Anak Talang maupun Suku Nan Anam Balai Nan Tiga untuk ditanami perkebunan sawit,”kata Efri Subayang, Koordinator BPHAMAN Riau juga koordinator Koma Tan Riau.
“Sudahlah melanggar Adat, PT Runggu menggunakan cara-cara mengancam, menakut-nakuti dan menfitnah masyarakat Adat Desa Anak Talang memeras perusahaan,”kata Abu Sanar,Ketua BPHAMANInhu”itu sama sekali tidak benar dan fitnah. Cara-cara fitnah digunakan perusahaan untuk memecah belah persaudaraan Talang Mamak.”
Pada Sabtu 20 Februari 2016, masyarakat adat Dubalang Anak Talang—mewakili 15 kebatinan Talang Mamak– Pemuda Adat, Pemuda Sembilan Dubalang Anak Talang dan AMANInhu melakukan aksi terhadap PT Runggu Prima Jaya, perusahaan sawit yang kembali beroperasi di tanah adat mereka.
Mereka mengamankan 2 unit alat berat (Buldoser) milik PT Runggu. “Ini kami lakukan untuk menepati perjanjian pada Desember 2015,”kata Abu Sanar, Ketua Aman Inhu dalam pertemuan itu masyarakat adat Desa Talang Mamak mendesak PT Runggu bersedia melepaskan lahan yang dikelola kepada Masyarakat adat Desa Anak Talang.
“Tindakan PT Runggu dengan menyewa preman sambil membawa senjata laras panjang, satu bentuk tidak menghormati hak adat Talang Mamak. Sudahlah hutan dirusak, tanah dirampas secara paksa, kini mereka melakukan kriminalisasi terhadap masyarakat,”kata Abu sanar, Ketua BPH AMAN Inhu.
“Sebelum ada penyelesaian (tindaklanjut) antara Masyarakat Adat dengan Perusahaan mengenai Tanah Adat Hutan Ulayat yang digarap oleh Perusahaan, Perusahaan tidak boleh beroperasi sampai kapanpun,”kata Abu Sanar.
“Sekali lagi saya tekankan, tindakan yang dilakukan Dubalang Anak Talang sudah sesuai dengan Maklumat Talang Mamak dan berdasar secara adat Talang Mamak,”kata EfriSubayang, apalagi, berdasarkan hasil pemetaan areal PT Runggu seluas 600 ha masuk dalam wilayah adat 15 komunitas adat Talang Mamak yang telah diserahkan kepada KLHKawal Februari 2016.
Efri Subayang mengingatkan, Maklumat Talang Mamak lahir berdasarkan Gawai Gedang Januari 2013. Maklumat itu hasil kesepakatan wilayah adat Talang Mamak di Batang Tanaku dan Dubalang Anak Talang, maupun Suku Nan Anam Balai Nan Tiga (Tigabalai) yang menghasilkan enam Maklumat dan 15 Resolusi Adat Talang Mamak. “Intinya mendesak Pemerintah dan
Perusahaan agar mematuhiadat Talang Mamak dan mengembalikan kedaulatan Talang Mamak sebagai masyarakat hukum adat yang diakui di dalam hukum Indonesia,”kata Efri Subayang.
Efri melanjutkan, PTRunggu juga telah merusak lumbung air hulu batang cenaku tempat bergantung hidupnya masyarakat talang mamak.
Selain merampas tanah dan hutan Talang Mamak, PT Runggu Prima Jaya melakukan aktifitas perkebunan sawit di dalam Hutan Lindung Bukit Betabuh, Indragiri Hulu. “Hasil temuan EoF, PT Runggu telah melakukan tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan, bahkan tahun 2015 lahan PT Runggu sengan dibakar untuk ditanami kelapa sawit,”kata Alhamran Ariawan, pengurus Yayasan Sialang Inhu.
“Bahkan pemerintah Kabupaten Inhu sudah menyatakan PT Runggu Prima Jaya tidak punya izin perkebunan. Itu artinya PT Runggu telah merambah kawasan hutan lindung bukit betabuh,” tegas Alhamran Ariawan, asli anak Talang Mamak.
“Kami mendesak, KLHKdan Pemda Inhu segera menghentikan operasi PT Runggu dari wilayah adat Talang Mamak,”kata Efri Subayang.
“Apalagi Jokowi berjanji hendak mengembalikan hak masyarakat hukum adat dengan cara memperluas ruang kelola rakyat. Ruang kelola rakyat tidak mungkin bisa direalisasikan jika monopoli perusahaan tidak ditindak secara hukum,”kata Riko Kurniawan, Direktur Eksekutif Walhi Riau.
Bukan hanya PT Runggu Prima Jaya, tanah dan hutan Talang Mamak telah dirusak korporasi dan cukong termasuk ketidakhadiran pemerintah di tengah-tengah rakyatnya.
Koma Tan Riau sempena Hari Kebangkitan Masyarakat Hukum Adat, mendesak:
- Pemerintah Daerah mengakui, melindungi dan memenuhi Hak masyarkat Hukum Adat di Riau dengan cara menerbitkan produk hukum berupa Perda Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyrakat adat
- Korporasi dan Cukong segera keluar dari wilayah masyarakat hukum adat di Riau karena telah merampas hutan dan tanah masyarakat adat Riau
- KLHK dan Penegak hukum segera memproses secara hukum korporasi dan cukong yang telah merusak dan mencemarkan kawasan hutan
- Melakukan Penyelamatan Hutan dan lingkungan hidup untuk mencegah kebakaran hutan,banjir,longsor dan berbagai bencana ekosistim lainnya
Narahubung:
- Efri Subayang, BP AMAN RIAU, 081365559610
- Alhamran Ariawan, Sialang, 081371449289
- Riko Kurniawan, Walhi Riau, 081371302269
KOALISI MASYARAKAT ADAT DAN HUTAN RIAU (KOMA TAN RIAU)
AMAN RIAU—JIKALAHARI-WALHI RIAU—FITRA RIAU—SIALANG—WWFRIAU —RIAUCORRUPTION TRIAL—PASA—KBHRIAU—LALH RIAU—HAKIKI— SIKUKELUANG—LBH Pekanbaru—Y BB—LBH Pers Pekanbaru
—selesai—