Pekanbaru, 8 Oktober 2026 —Jikalahari mendesak Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto segera membuka posko asap di seluruh wilayah Riau yang terdampak kabut asap. “SF Hariyanto harus melindungi warganya dengan menyediakan posko kesehatan yang menyediakan oksigen, masker serta dokter,” kata Arpiyan Sargita, Wakil Koordinator Jikalahari
Penyediaan posko asap ini merupakan perintah putusan perdamaian gugatan Citizen Lawsuit (CLS) Nomor 54/Pdt.G/2016/PN.PBR yang harus dilaksanakan oleh Menteri Kesehatan dan Plt Gubernur Riau. Putusan ini memandatkan Menteri kesehatan dan Plt Gubernur Riau untuk melakukan:
- Memperkuat fasilitas pelayanan paru di rumah sakit pusat Rujukan Provinsi dan rumah sakit kabupaten
- Melakukan pengamatan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) untuk menentukan tindakan yang diperlukan, apabila ISPU melebihi 400
- Menyiapkan petunjuk teknis evakuasi dan bekerjasama dengan lembaga lain untuk memastikan evakuasi berjalan lancer
- Membuat tempat evakuasi jika ISPU sudah melebihi 400 bekerjasama dengan Dinas Kesehatan dan menyediakan Posko Darurat di Pelabuhan, bandar udara dan penyediaan rumah-rumah oksigen.
Selain putusan perdamaian gugatan CLS, dalam Perda Nomor 1 tahun 2019 tentang pedoman teknis penanggulangan kebakaran hutan dan lahan Pasal 34 yang berbunyi; Pemerintan Daerah melaksanakan penyelamatan dan evaluasi masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4) huruf c akibat dampak kebakaran hutan dan/lahan dilakukan dengan memberikan pelayanan kemanusiaan melalui upaya: identifikasi korban, pertolongan darurat, evakuasi korban dan Rumah Sakit yang menjadi rujukan. Pasal 35 mempertegas pemenuhan kebutuhan dasar tersebut.
Selain itu di tingkat nasional, PP No. 4 Tahun 2001 Pengendalian Kerusakan dan atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang Berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan atau Lahan Pasal 31 ayat (3) menegaskan bahwa Gubernur, Bupati, dan Wali Kota bertanggung jawab terhadap pengendalian kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan hidup akibat karhutla. Lebih lanjut, Pasal 31 Dalam hal terjadinya kebakaran hutan dan atau lahan, maka Gubernur/Bupati/Walikota wajib melakukan tindakan (huruf b) pemeriksaan kesehatan masyarakat yang mengalami kebakaran hutan dan lahan melalui sarana pelayanan kesehatan yang telah ada. Pemeriksaan kesehatan yang dimaksud pada pasal ini adalah antara lain pemeriksaan gangguan pernapasan dan iritasi mata.
“Aturanya jelas, SF Hariyanto jangan menunggu korban ISPA semakin banyak, penyediaan posko kesehatan dampak karhutla merupakan perintah putusan pengadilan dan Perda No 1 tahun 2019. SF Hariyanto harus mematuhi putusan tersebut demi keselamatan warga Riau,” kata Arpiyan.
Pantauan Jikalahari, kualitas udara di Riau semakin memburuk pada 6 Oktober 2026 dengan ISPU mencapai 1.068, dan hari ini mencapai 975 di stasiun Panam Pekanbaru yang artinya berbahaya.
Sejalan dengan meningkatnya ISPU, jumlah warga yang terdampak Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA) terus bertambah, data dari Dinas Kesehatan Provinsi Riau 27.250 orang terkena ISPA sejak Agustus hingga Oktober 2026. “Korban akan terus bertambah jika SF Hariyanto abai terhadap keselamatan warga Riau. Penyediaan posko darurat dan rumah aman untuk kelompok rentan (ibu hamil dan menyusui, lansia, balita, bayi serta anak-anak) harus segera dilakukan di seluruh wilayah Riau yang terdampak asap, tidak hanya di Pekanbaru,” kata Arpiyan.



