Dua Bupati di Riau Desak Pemerintah Pusat Cabut Izin Perusahaan Sawit Bermasalah

Pekanbaru, 14 Maret 2026 – Jikalahari mendukung langkah Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby yang mengusulkan pencabutan Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT Wana Sari Nusantara (WSN) kepada Menteri Pertanian dan Bupati Siak Afni Z yang menolak permohonan Hak Guna Usaha (HGU) PT Wana Subur Sawit Indah (WSSI) di Kabupaten Siak.

“Langkah dua kepala daerah ini menunjukkan keberanian pemerintah daerah menertibkan perusahaan perkebunan yang tidak menjalankan kewajibannya. Kepala daerah adalah pihak yang paling tahu kondisi di lapangan dan yang paling merasakan dampak konflik lahan maupun kerusakan lingkungan. Karena itu ketika kepala daerah sudah mengambil langkah, pemerintah pusat seharusnya mendukung dan segera menindaklanjutinya,” kata Arpiyan Sargita, Wakil Koordinator Jikalahari.

Di Kabupaten Kuansing, Bupati Suhardiman Amby secara resmi telah mengirimkan surat kepada Menteri Pertanian untuk merekomendasikan pencabutan IUP PT WSN. Rekomendasi tersebut merujuk pada hasil penilaian usaha perkebunan tahap operasional yang tertuang dalam Keputusan Bupati Kuansing Nomor Kpts.50/II/2024, yang menetapkan perusahaan tersebut berada pada Kelas Usaha Perkebunan IV (kurang) dengan nilai terendah 36,20 pada sub sistem sosial.

Sebelum rekomendasi pencabutan diajukan, pemerintah daerah telah memberikan tiga kali teguran kepada perusahaan agar melakukan perbaikan terhadap hasil evaluasi tersebut. Namun hingga berakhirnya masa teguran, perusahaan dinilai tidak melakukan perbaikan sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan penilaian usaha perkebunan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07/Permentan/OT.140/2/2009 tentang Pedoman Penilaian Usaha Perkebunan, perusahaan yang tidak menindaklanjuti hasil evaluasi setelah diberikan peringatan dapat direkomendasikan untuk dilakukan pencabutan izin usaha perkebunan.

Selain itu, pada 2015, Panitia Khusus (Pansus) monitoring dan evaluasi perizinan HGU DPRD Riau menemukan bahwa PT WSN melakukan penanaman di luar areal konsesi serta menguasai ribuan hektare lahan di luar wilayah HGU. Perusahaan terindikasi menanam sekitar 1.016 hektare di luar kawasan yang diizinkan, serta menguasai sekitar 9.579 hektare lahan di luar HGU yang dimiliki.

Pansus juga menemukan adanya dugaan pelanggaran lingkungan, termasuk aktivitas penanaman di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) serta tidak adanya laporan pengelolaan dan pemantauan lingkungan sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan izin lingkungan.

Dari sisi keuangan, Pansus juga menemukan indikasi ketidakwajaran dalam pelaporan produksi dan kewajiban perpajakan perusahaan. Potensi kerugian negara dan daerah dari sektor pajak diperkirakan mencapai sekitar Rp79 miliar per tahun yang berasal dari potensi kekurangan pembayaran PPN, PPh, dan PBB.

Sementara itu di Kabupaten Siak, Bupati Afni Zulkifli secara tegas menolak permohonan HGU PT WSSI dalam sidang Panitia B yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau. Permohonan HGU tersebut mencakup lahan seluas 2.614 hektare di sejumlah desa di Kecamatan Koto Gasib dan Sungai Mandau.

Penolakan tersebut didasarkan pada sejumlah catatan penting terhadap tata kelola perusahaan. Di antaranya, perusahaan tidak mengurus HGU dalam jangka waktu tiga tahun setelah IUP diterbitkan, tidak menjalankan kegiatan usaha dalam periode tersebut, serta tidak memenuhi kewajiban penanaman minimal 50 persen dari total luas izin. Selain itu, pemerintah daerah juga mencatat adanya tumpang tindih lahan dengan masyarakat di sejumlah wilayah yang masuk dalam area permohonan HGU.

Jikalahari juga menemukan bahwa PT WSSI lalai menjaga arealnya sehingga terjadi kebakaran hutan dan lahan pada 23 Agustus 2015 seluas sekitar 110 hektare di Kampung Buatan Siak II. Atas kejadian tersebut, perusahaan dijatuhi sanksi denda Rp3 miliar serta diwajibkan membayar ganti rugi dan biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp40.837.006.500.

Jikalahari menilai bahwa langkah yang diambil oleh kedua kepala daerah tersebut menjadi langkah penting dalam memperbaiki tata kelola perkebunan di Riau. Banyak perusahaan tetap mempertahankan izin meskipun tidak memenuhi kewajiban administratif, menelantarkan lahan, atau memicu konflik berkepanjangan dengan masyarakat.

“Keputusan dua kepala daerah ini harus jadi langkah awal untuk memperbaiki tata kelola perkebunan di Riau. Selama ini kita tahu banyak masalah yang muncul dari sektor ini, mulai dari konflik lahan dengan masyarakat, pelanggaran izin, sampai kerusakan lingkungan. Karena itu langkah seperti ini penting supaya perusahaan yang tidak taat aturan bisa ditertibkan,” kata Arpiyan.

Jikalahari juga mendesak bupati dan wali kota di daerah lain di Riau untuk melakukan evaluasi serupa terhadap perusahaan perkebunan yang beroperasi di wilayahnya, terutama perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban perizinan, menelantarkan lahan serta berkonflik dengan masyarakat sekitar.

“Langkah Bupati Kuansing dan Bupati Siak seharusnya menjadi contoh bagi kepala daerah lainnya. Penertiban perusahaan yang melanggar aturan merupakan bagian penting dari upaya memperbaiki tata kelola perkebunan dan melindungi ruang hidup masyarakat,” ujar Arpiyan.

Jikalahari juga mendorong pemerintah pusat untuk menindaklanjuti rekomendasi pemerintah daerah tersebut melalui evaluasi menyeluruh terhadap izin perusahaan yang bermasalah.

“Jika perusahaan terbukti melanggar ketentuan perizinan, merusak lingkungan, atau menimbulkan konflik dengan masyarakat, maka pencabutan izin merupakan langkah yang sah dan penting untuk memastikan tata kelola sumber daya alam yang adil dan berkelanjutan,” tutup Arpiyan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *