Pekanbaru, 9 Maret 2026 – Jikalahari menilai kematian Gajah Sumatra di Provinsi Riau bukan sekadar insiden perburuan satwa liar, tetapi merupakan indikator krisis ekologis yang terjadi akibat perubahan fungsi hutan dan lemahnya tata kelola kawasan di sekitar habitat gajah.
Temuan ini disampaikan Jikalahari dalam brief berjudul “Pembantaian Gajah Menuju Kepunahan Ekologis: Krisis Habitat dan Tata Kelola Lanskap Gajah Sumatra di Riau.” Brief ini memaparkan kondisi kantong habitat gajah di Riau, riwayat kematian gajah selama dua dekade terakhir, serta keterkaitan antara konsesi industri dengan meningkatnya tekanan terhadap populasi gajah.
“Kematian gajah yang terus berulang di Riau menunjukkan bahwa persoalan ini tidak bisa dilihat hanya sebagai tindakan kriminal perburuan oleh individu. Ia mencerminkan kerusakan habitat gajah yang semakin terfragmentasi akibat industri berbasis hutan dan lahan,” kata Arpiyan Sargita, Wakil Koordinator Jikalahari.
Gajah Sumatra (Elephas maximus sumatranus) berstatus Kritis(Critically Endangered) dengan populasi sekitar 1.100 ekor di Sumatra dan diperkirakan hanya 216 ekor tersisa di Riau. Dengan populasi yang kecil dan habitat yang terus menyempit, setiap kematian gajah menjadi ancaman serius bagi keberlanjutan spesies ini.
Jikalahari mengidentifikasi sedikitnya enam kantong habitat gajah di Riau, yaitu Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil, Suaka Margasatwa Balai Raja, PLG Sebanga, Tahura Sultan Syarif Qasim II, dan TWA Buluh Cina. Hasil identifikasi menunjukkan sebagian besar kantong habitat gajah tersebut dikelilingi oleh konsesi hutan tanaman industri (HTI) dan perkebunan kelapa sawit.
Analisis Jikalahari juga menunjukkan bahwa deforestasi juga terjadi di kantong habitat gajah dan sekitarnya dalam dua dekade terakhir. Sejak 2006 hingga 2025, deforestasi di lanskap TNTN mencapai lebih dari 112 ribu hektar, disusul SM Giam Siak Kecil lebih dari 82 ribu hektar, SM Balai Raja 9,9 ribu hektar, Tahura Sultan Syarif Qasim II 4,9 ribu hektar, TWA Buluh Cina 4,5 ribu hektar dan PLG Sebanga sebanyak 1,3 ribu hektar.
“Deforestasi di sekitar kantong habitat gajah memperlihatkan bahwa tekanan terhadap satwa ini bukan hanya datang dari perburuan. Perubahan bentang alam yang begitu cepat, ditambah pembangunan jalan koridor dan pembukaan lahan, membuat akses manusia ke hutan semakin mudah dan akhirnya membuka peluang terjadinya perburuan satwa,” ujar Arpiyan.
Jikalahari juga mencatat sedikitnya 77 ekor Gajah Sumatra mati di Riau selama dua dekade tarkhir. Sebagian besar kematian terjadi di areal konsesi industri, dengan 51 ekor ditemukan di konsesi yang berafiliasi dengan APRIL Group dan 11 ekor di konsesi APP Group. Penyebab kematian paling sering adalah perburuan gading, racun, dan jerat.
Kasus terbaru terjadi pada Februari 2026 ketika seekor gajah jantan berusia lebih dari 40 tahun ditemukan mati tanpa gading di areal konsesi PT RAPP sektor Ukui, Kabupaten Pelalawan. Hasil bedah bangkai menunjukkan indikasi luka tembak dan trauma kepala berat yang berkaitan dengan praktik perburuan ilegal. 22 hari setelahnya, seekor anak gajah Sumatra liar kembali ditemukan mati di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo dengan dugaan infeksi akibat luka jerat.
“Peristiwa ini menunjukkan bahwa kematian gajah masih terus berulang di kawasan konsesi. Jika situasi ini terus dibiarkan tanpa langkah korektif yang serius, maka ancaman kepunahan ekologis gajah Sumatra di Riau akan semakin nyata,” tegas Arpiyan.
Selain itu, Jikalahari juga menemukan bahwa praktik perburuan gajah di Riau terjadi berulang dan melibatkan pelaku yang sama. Salah satu contoh adalah Anwar Sanusi alias Ucok, yang beberapa kali diproses hukum karena kasus pembunuhan gajah dan pengambilan gading di Riau. Dalam sejumlah kasus, vonis yang dijatuhkan hanya berkisar antara satu hingga tiga tahun penjara, jauh di bawah ancaman maksimal dalam Undang-Undang Konservasi.
“Kondisi ini menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap kejahatan satwa liar belum memberikan efek jera. Ketika hukuman ringan dan jaringan perburuan tidak dibongkar hingga ke pemodal dan rantai perdagangan gading, maka praktik perburuan gajah akan terus berulang,” ungkap Arpiyan.
Brief ini juga memuat analisis mengenai keterkaitan antara kematian gajah dengan tata kelola lanskap dan kewajiban perlindungan satwa oleh perusahaan pemegang izin.
“Perusahaan pemegang izin tidak bisa lepas tangan terhadap kematian gajah yang terjadi di dalam areal konsesinya. Dalam kerangka hukum nasional, pemegang izin memiliki kewajiban untuk menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan serta melindungi kawasan dari aktivitas ilegal termasuk perburuan satwa liar,” tutup Arpiyan.
Dari temuan tersebut, Jikalahari merekomendasikan:
- Kementerian Kehutanan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin konsesi yang berada di dalam atau berbatasan langsung dengan kantong habitat gajah di Riau.
- Kapolda Riau melakukan investigasi menyeluruh terhadap kasus kematian gajah di areal konsesi industri serta mengungkap jaringan perburuan gading, pemodal, dan rantai perdagangan satwa dilindungi.
- Forest Stewardship Council (FSC) dan lembaga sertifikasi keberlanjutan lainnya menghentikan proses sertifikasi yang sedang dilakukan APP Group dan APRIL Group karena dinilai gagal melindungi kawasan bernilai konservasi tinggi dan satwa dilindungi.
Narahubung :
Arpiyan Sargita, Wakil Koordinator Jikalahari, 0821 7992 6848
Dewi Habiba, Staf Advokasi dan Kampanye Jikalahari, 0822 8833 9773





