Hasil telaah terhadap putusan pengadilan kasus kebakaran hutan dan lahan di Riau. Meninjau lebih jauh mengapa putusan untuk ganti rugi kerusakan lingkungan akibat karhutla tak jua dapat dieksekusi hingga saat ini.
Kata Pengantar
Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa atas rahmat-Nya, sehingga buku kajian bertajuk “Kerugian Lingkungan yang Tak Akan Diganti” ini dapat diselesaikan. Buku ini merupakan buah dari keprihatinan mendalam terhadap mandeknya penegakan hukum lingkungan di Indonesia, khususnya terkait eksekusi ganti rugi kebakaran hutan dan lahan.
Kehadiran karya ini bermula dari sebuah pertanyaan mendasar: mengapa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sering kali hanya menjadi deretan kalimat di atas kertas tanpa adanya pemulihan nyata di lapangan? Kami mencoba membedah hambatan-hambatan tersebut secara objektif melalui telaah terhadap berbagai putusan hukum di Riau.
Fokus utama kajian ini adalah meninjau lebih jauh kendala dalam proses eksekusi ganti rugi kerusakan lingkungan akibat karhutla. Fenomena ini menunjukkan adanya celah besar antara kemenangan hukum di ruang sidang dengan kenyataan pemulihan ekosistem yang seharusnya menjadi hak publik dan alam itu sendiri.
Melalui kajian ini, kami berharap para pembaca dapat memahami kompleksitas penegakan hukum lingkungan yang tidak hanya berhenti pada vonis hakim. Kami ingin mengajak masyarakat luas untuk bersama-sama mengawal penegakkan hukum terhadap putusan peradilan yang telah berkekuatan hukum tetap, agar setiap perusakan alam mendapatkan pertanggung jawaban yang setimpal dan nyata.
Penyusunan kajian ini merupakan kerja kolektif yang melibatkan dedikasi tinggi. Saya ingin menyampaikan terima kasih yang tulus kepada tim penyusun: Made Ali, SH, Nurul Fitria, Jeffri Novrizal Torade Sianturi, Suryadi, dan M Rahmad Habsin. Pemikiran dan kerja keras tim adalah ruh dari buku ini.
Apresiasi juga kami sampaikan kepada seluruh Tim Pengumpul Data yang telah bekerja keras di lapangan guna memastikan setiap informasi yang disajikan dalam kajian ini akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Data-data tersebut menjadi fondasi kuat bagi analisis kritis yang kami tawarkan.
Ucapan terima kasih secara khusus kami tujukkan kepada Nurul Fitria yang telah membantu dalam proses desain sampul dan tata letak, sehingga buku ini tidak hanya memiliki substansi yang kuat tetapi juga nyaman untuk dibaca oleh berbagai kalangan.
Kami juga berterima kasih kepada keluarga besar Jikalahari dan Senarai, serta seluruh pihak yang telah memberikan dukungan moral maupun materiil selama proses riset hingga publikasi pada Juni 2023 ini. Tanpa kolaborasi yang erat, karya ini tidak akan mungkin terwujud.
Kami menyadari bahwa buku ini masih memiliki kekurangan. Oleh karena itu, kami sangat terbuka terhadap setiap kritik dan masukan yang membangun dari para pembaca. Dialog-dialog konstruktif pasca penerbitan ini adalah apa yang kami harapkan demi penyempurnaan gerakan penyelamatan hutan ke depan.
Akhir kata, semoga buku ini menjadi referensi berharga bagi praktisi hukum, akademisi, aktivis lingkungan, dan masyarakat umum. Semoga setiap kata yang tertuang di sini mampu memantik semangat untuk terus memperjuangkan keadilan ekologis demi masa depan lingkungan yang lebih baik. Selamat membaca.
Salam,
Okto Yugo Setiyo
Wakil Koordinator Jikalahari





