Visi:
Terwujudnya pengelolaan hutan – tanah Riau secara adil untuk generasi sekarang dan yang akan dating dengan mengacu pada kearifan lokal dan memperhatikan keanekaragaman hayati, koridor biologi dan Kawasan lindung, serta keadilan gender pada tahun 2030.
Misi dan Garis Besar Program Kerja (GBPK)
Misi 1: Menghentikan konversi dan alih fungsi hutan alam di Riau
GBPK:
Menghentikan konversi hutan alam di 4 blok gambut (Sinepis, Semenanjung Kampar, GSK, dan Kerumutan) dan Koridor Rimba (Rimbang baling) dan pulau-pulau kecil
Misi 2: Mengupayakan pengelolaan kawasan hutan – tanah berdasarkan kearifan lokal
GBPK:
Mendorong dan memperluas hak kelola dan akses masyarakat terhadap sumber daya hutan melalui skema perhutanan sosial atau hutan adat
Misi 3: Mendorong produk hukum yang memberikan kepastian hukum terhadap kelestarian ekosistem hutan – tanah dan Masyarakat adat lokal Riau.
GBPK:
Mendorong kepastian hukum terhadap kelestarian ekosistem hutan dan masyarakat adat lokal Riau melalui pengakuan hak-hak masyarakat dan perbaikan regulasi SDA
Misi 4: Mendorong rehabilitasi kawasan hutan – tanah dan kawasan penting penunjang fungsi – fungsi ekologis dan sosial.
GBPK:
Mendorong upaya pemulihan di kawasan bentang alam 4 blok gambut, koridor rimba dan pulau kecil
Misi 5: Mendorong tata kelola hutan – tanah yang transparan, partisipatif, akuntabel, dan berkeadilan gender
GBPK:
- Mendorong percepatan proses implementasi kebijakan satu data, khususnya terkait SDA di Riau
- Mendorong pendanaan lingkungan hidup di tingkat provinsi dan kabupaten
- Mendorong kebijakan satu peta provinsi Riau
- Mendorong keterlibatan perempuan dalam pengelolaan SDA di Riau
Lokasi Program Jikalahari :
Kawasan yang menjadi fokus Jikalahari saat ini adalah 6 Blok (kelompok) hutan rawa gambut yang diperkirakan seluas 2,949,710.51 ha.
Lima (6) Blok tersebut adalah :
- Blok Semenanjung Kampar
- Blok Kerumutan
- Blok Senepis
- Blok Siak Giam Kecil
- Blok Bukit Rimbang Baling
- Blok Bukit Tigapuluh