Kamu Wajib Tahu!!! Pejuang Lingkungan Tak Dapat Dipidana Maupun Digugat Perdata

Pada 30 Agustus 2024, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI menerbitkan PermenLHK Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Perlindungan Hukum Terhadap Orang Yang Memperjuangkan Hak Atas Lingkungan Hidup Yang Baik dan Sehat.

Kenapa peraturan ini terbit??

Untuk memberikan pelindungan hukum terhadap orang yang memperjuangkan hak lingkungan hidup yang baik dan sehat dari upaya kriminalisasi sehingga ia tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

Peraturan ini merupakan aturan pelaksana dari Pasal 66 UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Simak selengkapnya dalam infografis berikut ini:

Download peraturannya disini:

PERMEN-LHK-NOMOR-10-TAHUN-2024

About Nurul Fitria

Staf Advokasi dan Kampanye Jikalahari

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *