Kliping Berita
Pekanbaru, Detak Indonesia–Sembilan tahun melarikan diri, seorang Manager perusahaan sawit di Kabupaten Pelalawan Riau telah ditangkap Tim Intel Kejati Riau di kawasan Harapan Raya Pekanbaru.
Asintel Kejati Riau Fakhrurozi SH didampingi Kajari Pelalawan Asrijal SH dan Kasi Penkum baru Kejati Riau, Rabu 31 Juli 2024 menjelaskan terdakwa Manager PT MAL Pelalawan Fakhruddin Lubis (60), 2008, 2009 menyuruh dan melakukan pembakaran lahan seluas 300 hektare mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup. Terdakwa Fakhruddin Lubis dijatuhi hukuman 1 tahun penjara denda Rp100 juta. Namun dia tidak menjalani hukuman karena melarikan diri.
Selengkapnya di: https://detakindonesia.co.id/read/detail/11441/9-tahun-melarikan-diri-pelaku-karhutla-pt-mal-ditangkap-intel-kejati-riau