Sempena hari jadi Provinsi Riau ke 65 tahun, Jikalahari menerbitkan brief berjudul “Ladang Basah” di Lingkungan DLHK Riau: Lemahnya Komitmen Anti Korupsi Gubernur Syamsuar.
Brief ini membahas berbagai praktik gratifikasi dan korupsi yang muncul dilingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau. Tindakan-tindakan rasuah ini bertahan dari tahun ke tahun. Jikalahari menemukan, praktik ‘upeti’ untuk mengamankan kegiatan perusakan hutan ini harusnya dapat diberantas jika Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Maamun Murod dan Gubernur Riau, Syamsuar dapat dengan tegas menindak hal ini.
Berbagai kebijakan diterbitkan untuk mencegah tindakan koruptif, namun tak ada implementasi nyata dari Gubernur Riau. Hal tersebut menunjukkan lemahnya komitmen dan tidak tegasnya Syamsuar terhadap pencegahan dan pemberantasan korupsi Di Riau. Syamsuar tidak menjalankan peraturan dan kebijakan terkait pencegahan korupsi yang diteken sendiri.
Bukan hanya tak menjalankan kebijakan terkait pencegahan korupsi, Syamsuar justru menghambat upaya pencegahan korupsi itu sendiri, seperti upaya reformasi birokrasi yang ia gadang-gadangkan sejak baru dilantik. Syamsuar paham bahwa salah satu hambatan untuk melahirkan birokrasi yang bersih karena adanya kroni penguasa (anak, cucu dan kerabat) dalam pemerintahan. Nyatanya Syamsuar justru melantik menantunya, istri Sekda Yan Prana, abang serta adiknya di era kepemimpinannya.
Sejatinya, apabila peraturan dan kebijakan terkait pencegahan korupsi itu dijalankan, hal tersebut dapat mencegah terjadinya korupsi di lingkungan Pemprov Riau, khususnya di DLHK Riau yang selama ini memiliki rekam jejak kasus korupsi. Dengan budaya koruptif yang masih berlangsung lingkungan Pemprov Riau, khusunya DLHK, maka diperlukan evaluasi secara komprehensif dan tindakan tegas di sisa waktu kepemimpinan Syamsuar yang kurang dari satu setengah tahun.
Simak selengkapnya dalam brief berikut: