Penolakan tersebut disampaikan masyarakat kepada Komisi IV DPR-RI yang melakukan kunjungan kerja ke daerah tersebut.
“Kami menyampaikan kepada anggota DPR-RI yang datang bahwa kami menolak hutan kami (Semenanjung Kampar) dijadikan HTI,” kata Tokoh Masyarakat Teluk Meranti Rustam saat dihubungi Media Indonesia, Rabu (10/3).
Ia mengungkapkan, masyarakat di Kecamatan Teluk Meranti telah bulat menolak rencana alih fungsi hutan rawa gambut terdalam di Indonesia itu menjadi HTI. Untuk itu, masyarakat meminta komisi IV DPR-RI yang membindani masalah perkebunan dan kehutanan agar dapat memperjuangkan aspirasi masyarakat Teluk Meranti di tingkat pusat.
“Pinta kami cuma satu, yaitu tolong anggota DPR-RI yang datang ini memperjuangkan aspirasi masyarakat kecil seperti kami. Jangan ubah hutan kami menjadi HTI karena kami tidak bisa makan dari akasia itu,” kata Rustam.
Menurut Rustam, dari dialog bersama anggota DPR di Balai Desa Teluk Binjai, anggota DPR menyatakan siap memperjuangkan aspirasi masyarakat. Namun DPR juga menyatakan harus mengambil berbagai pertimbangan sebelum mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah soal alih fungsi hutan rawa gambut Semenanjung Kampar tersebut.
Kawasan hutan rawa gambut seluas 700 ribu hektare di Semenanjung Kampar mencakup hutan rawa gambut dengan dua kubah gambut berkedalaman lebih 20 meter. Kawasan itu berada di dua Kabupaten yaitu, Pelalawan 62% dan Siak 38%. Luas kawasan mencakup 17% dari luas kawasan hutan rawa gambut yang ada di Provinsi Riau.
Di dalamnya terdapat empat kawasan lindung yaitu Suaka Margasatwa Danau Pulau Besar, Suaka Margasatwa Tasik Belat, Suaka Margasatwa Tasik Metas, dan Suaka Margasatwa Tasik Serkap, serta ekosistem hutan mangrove bagian pesisir utara.
Kawasan ini juga dihuni 58 jenis flora dan 10 jenis di antaranya dilindungi. Kawasan gambut itu memiliki potensi kayu yang tinggi, yaitu 287 meter kubik per hektare dengan nilai persentase tutupan hutan mencapai 76%.(RK/OL-01).
Sumber: Media Indonesia, 10/3/2010