Pekanbaru, Selasa 1 Oktober 2019— Jikalahari mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan 10 korporasi pembakar hutan dan lahan yang lahannya telah disegel oleh Gakkum KLHK di tengah warga Riau menghirup polusi asap yang berdampak pada 3 orang meninggal dan lebih dari 300 ribu warga terkena ISPA.
Pada 16 September 2019, Gakkum KLHK merilis telah menyegel 10 konsesi korporasi diduga penyebeb kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Riau. Perusahaan yang disegel adalah PT RSS, PT SBP, PT SR, PT THIP, PT TKWL, PT RAPP, PT SRL, PT GSM, PT AP dan PT TI. “Penetapan tersangka ini wujud keadilan bagi warga Riau,” kata Made Ali, Koordinator Jikalahari.
Selain menetapkan sebagai tersangka, Jikalahari meminta KLHK tidak menyerahkan penyidikan 10 korporasi kepada Polda Riau. “Polda Riau memiliki catatan buruk saat menangani kasus kebakaran hutan dan lahan di areal korporasi,” kata Made. Per September 2019, Polda Riau baru menetapkan dua korporasi yaitu PT SSS dan PT Adei Plantation and Industry, dan menetapkan 53 individu sebagai tersangka. “Ini pesan bahwa Polda Riau hanya punya kemampuan menetapkan individu.”
Alasan Jikalahari mendesak Gakkum KLHK tidak menyerahkan korporasi kepada Polda Riau karena memiliki track record buruk dalam penanganan kasus kebakaran kehutanan khususnya yang melibatkan korporasi.
Pertama, Polda Riau menerbitkan SP3 15 korporasi tersangka pembakar hutan dan lahan 2015, perusahaannya adalah, PT. Bina Daya Laksana, PT Perawang Sukses Perkasa Industri, PT Sumatera Riang Lestari, PT Alam Sari Lestari, PT Rimba Lazuardi, PT Suntara Gaja Pati, PT KUD Bina Jaya Langgam, PT Pan United, PT Siak Raya Timber, PT Hutani Sola Lestari, PT Parawira, PT Riau Jaya Utama, PT Bukit Raya Pelalawan, PT Dexter Timber Perkasa dan PT Ruas Utama Jaya.
Kedua, 49 korporasi (29 korporasi HTI dan 20 korporasi sawit) diduga pelaku pembakaran hutan dan lahan pada 2014 – 2016 yang dilaporkan ke Polda Riau pada 18 November 2016 juga belum ada perkembangannya sampai saat ini.
Sedangkan KLHK sudah memiliki prestasi menindak korporasi pembakar hutan dan lahan walaupun hanya berani terhadap korporasi sawit. Pada 2013 – 2014 Gakkum KLHK (dulu Kementerian lingkungan Hidup) menetapkan 10 korporasi HTI dan sawit sebagai tersangka pelaku pembakar hutan dan lahan, yaitu: PT Ruas Utama Jaya, PT Bukit Batu Hutani Alam, PT Suntara Gajapati, PT Sakato Pratama Makmur, PT Sumatera Riang Lestari (HTI), PT Teguh Karsa Wanalestari, PT Bhumireksa Nusasejati dan PT Langgam inti Hibrindo, PT Triomas Forestry Development Indonesia (TFDI) dan PT JJP (Sawit). Total luas areal terbakar pada 2013 – 2014 mencapai 6.769 ha di atas lahan gambut. “Dan tidak ada SP3 diterbitkan oleh Gakkum KLHK,” kata Made Ali.
Dari 10 korporasi, baru PT Triomas FDI dan PT Jatim Jaya Perkasa yang naik ke persidangan dan terbukti bersalah. Pada Agustus 2017, Majelis Hakim PN Rokan Hilir juga memvonis bersalah PT Jatim Jaya Perkasa membayar denda Rp 1 miliar dengan catatan, jika denda tidak dibayarkan, aset PT JJP akan disita dan dilelang untuk membayar denda dan Pada Oktober 2018 PT Triomas FDI di vonis bersalah harus membayar denda Rp 1 miliar, pidana tambahan Rp 13 miliar untuk membayar ganti rugi kerusakan lingkungan.
“Penindakan kasus karhutla oleh korporasi yang di segel Gakkum KLHK harus tetap ditindaklanjuti dan segera ditetapkan sebagai tersangka untuk memberikn efek jera. Selain itu selama ini perkara korporasi yang ditangani oleh Gakkum KLHK terbukti sampai vonis ke pengadilan dan tidak ada yg dihentikan.” Kata Made
Narahubung:
Made Ali, Koordinator Jikalahari 081275311009
Arpiyan Sargita, Staf Kampanye dan Advokasi Jikalahari 0812 6111 6340