Dansatgas Harusnya ‘Menembak’ Lemahnya Penegakan Hukum Terhadap Korporasi Bukan Menembak di Tempat Pelaku Pembakar Hutan dan Lahan

PEKANBARU, 20 AGUSTUS 2018—Jikalahari menyayangkan pernyataan Komandan Satuan Tugas Kebakaran Hutan dan Lahan (Dansatgas Karhutla) Brigjen TNI Sonny Aprianto, SE, MM memerintahkan pelaku yang tertangkap tangan membakar hutan dan lahan dengan sengaja untuk ditembak di tempat.

Pernyataan Dansatgas ini bertentangan dengan prinsip Hak Asasi Manusia dan peraturan perundang-undangan lingkungan hidup, kehutanan dan perkebunan yang berlaku di Indonesia. Baik dalam UUD 1945, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU Nomor  39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. “Peraturan ini mengatur sanksi pidana penjara dan denda plus pidana tambahan pencabutan izin bagi korporasi, bukan ditembak di tempat,” kata Made Ali, Koordinator Jikalahari.

Pasal 28 huruf a UUD 45 menyebut “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”. Dalam pasal 69 ayat 1 huruf h UU 32/2009 menyebut setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Ketentuan pidana yang berlaku jika pasal ini dilanggar dijelaskan pada Pasal 108, “Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat 1 huruf h, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Selain itu dalam Pasal 56 ayat 1 UU 39/2014 menyebutkan “Setiap Pelaku Usaha Perkebunan dilarang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar”. Jika dilanggar, pasal 108 menjelaskan ketentuan pidana yaitu “Setiap Pelaku Usaha Perkebunan yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Dansatgas semestinya ‘menembak’ lemahnya penegakan hukum terhadap korporasi dan cukong, serta lemahnya pengawasan pemerintah pusat dan daerah terhadap kawasan hutan dan non kawasan hutan.

“Berani gak Dansatgas mengkritik langsung kinerja Polda Riau, Pemprov Riau, KLHK, BRG, Bupati se Riau, korporasi HTI dan Sawit? Jangan cuma beraninya dengan masyarakat kecil,” kata Made Ali, “karena kenyataannya, korporasi yang jadi penyebab karhutla di Indonesia tidak pernah di proses secara hukum. Justru APP dan APRIL Group—anak perusahaan dan korporasi yang berafiliasi dengan kedua grup besar ini menjadi penyebab karhutla di Riau— diberi kehormatan menjadi sponsor dan ikut serta dalam kirab obor Asian Games XVIII di Pekanbaru,” kata Made Ali, Koordinator Jikalahari.

Pada 2 Agustus 2018, Direktur PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) Rudi Fajar ikut kirab obor atau torch relay Asian Games XVIII 2018 bersama Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman, Forkompinda dan kalangan dunia usaha di Pekanbaru. Di laman resmi Asian Games 2018 dicantumkan Tanoto Foundation menjadi sponsor resmi, APP Group sebagai partner resmi dan  Sinar Mas sebagai lisensi resmi dari perhelatan akbar olahraga se-Asia tersebut.[1]

“Rudi Fajar tidak layak membawa obor yang melambangkan semangat dan sportifitas, begitu juga dengan APP Group yang menjadi sponsor kegiatan ini,” kata Made Ali, “kenyataannya PT RAPP, APRIL Group dan APP Group saja tidak sportif dalam menjalankan usahanya yang menyebabkan kerusakan hutan dan lahan gambut hingga kebakaran di Riau sejak 1997 hingga kini.”

Karhutla di areal korporasi

Pantauan Jikalahari sepanjang Januari – Agustus 2018, ada 2.314 hotspot di Riau. Dengan confidence > 70% ada 1048 titik yang berpotensi menjadi titik api. Hotspot terlihat berada di areal korporasi, kawasan gambut dalam, areal konservasi dan moratorium. Di areal korporasi, hotspot paling banyak di PT Satria

Perkasa Agung (107 hotspot), PT Rimba Rokan Perkasa (66 hotspot), PT Sumatera Riang Lestari (29 hotspot), PT Ruas Utama Jaya(29 hotspot), PT Diamond Raya Timber (39 hotspot), PT Suntara Gaja Pati (26 hotspot), PT Riau Andalan Pulp & Paper (9 hotspot), PT Bhara Induk (10 hotspot)dan PT National Timber Forest Product/ PT Nasional Sagu Prima (13 hotspot). Hotspot-hotspot ini bermunculan di kawasan gambut dengan kedalaman rata-rata 1 meter hingga melebihi 4 meter. Korporasi-korporasi ini terafiliasi dengan APP Group dan APRIL Group.

Data BPBD, total luas kebakaran kawasan hutan dan lahan di Riau sepanjang 14 Januari – 12 Agustus 2018 mencapai 2.891,51 ha. Kebakaran terluas terjadi di Kepulauan Meranti sekitar 938, 31 ha, Rokan Hilir 488,85 ha, Bengkalis 423 ha, Dumai 396,75 ha,  Indragiri Hulu 289,5 ha, Siak 136,5 ha, Pelalawan 92,5 ha, Pekanbaru 44,6 ha, Kampar 41 ha dan Indragiri Hilir 37 Ha[2].

Hasil investigasi Jikalahari sejak 2014 hingga 2018 juga menunjukkan karhutla sering terjadi dalam areal korporasi dan berada di kawasan gambut dalam. Pada 2016 Jikalahari melaporkan 49 korporasi pelaku karhutla pada 2014 – 2016 ke Polda Riau, KLHK, BRG dan KSP. Ada 29 korproasi yang lahannya terbakar merupakan anak perusahaan atau berafiliasi dengan APP dan APRIL Group[3]. Hasil investigasi menunjukkan kebakakaran terjadi di dalam areal korporasi dan berada di daerah gambut serta ditanami kembali paska kebakaran pada 2014 dan 2015.

Hingga kini, perusahaan – perusahaan ini tak juga di proses secara hukum. Paska kebakaran hebat pada 2015, Polda Riau mengambil langkah berani menetapkan 18 korporasi dan 95 orang sebagai tersangka. Namun secara bertahap pada 2016 Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap 15 korporasi diterbitkan. “Korporasi tidak jera melakukan pembakaran hutan dan lahan karena lemahnya penegakan hukum terhadap korporasi, bahkan ketika sudah masuk proses peradilan, hukuman yang diberikan juga tidak maksimal, sehingga efek jera dan memiskinkan korporasi tidak benar-benar berdampak,” kata Made Ali, “akibatnya hutan dan gambut terus terbakar dan akibatkan kerusakan lingkungan yang sangat masif.”

“APP Group menginvestasikan US$ 3,8 juta atau setara Rp 52,6 miliar untuk persiapan Asian Games[4], jumlah ini tidak setara dengan kerusakan lingkungan yang diakibatkan pembakaran hutan dan lahan serta kerusakan gambut di areal korporasi yang terafiliasi dengan APP,” kata Made Ali.

Keuntungan bagi korporasi membuka lahan dengan cara bakar sangat besar dibandingkan membuka lahan dengan cara konvensional. Menurut kesaksian Ahli Kebakaran Hutan dan Lahan dalam persidangan perkara karhutla di Riau, Prof. Dr. Bambang Hero Saharjo, M.Agr, untuk membuka dan membersihkan lahan dengan cara bakar hanya memerlukan biaya Rp 5 – 10 juta per hektar. Namun jika menggunakan alat berat dan zat-zat kimia lainnya, butuh biaya mencapai Rp 45 – 50 juta per hektar.

Lemahnya Komitmen Pemerintah Menjalankan Renaksi GNPSDA KPK dan Renaksi PK

Persoalan kebakaran hutan dan lahan di Riau tidak hanya menyoal munculnya titik api lalu wara-wiri melakukan pemadaman. Seharusnya pemerintah melakukan perbaikan di sektor hulu dengan mempertegas peraturan dan memperbaiki sistem tata kelola lingkungan hidup. “Sudah banyak peraturan dan rencana aksi yang dibuat, tapi minim realisasi dari pemerintah,” kata Made Ali.

Pada 2014 Gubenur Riau Aryadjuliandi Rachman bersama KPK menandatangani nota kesepakatan menjalankan rencana aksi Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNPSDA) – KPK di Riau. Fokus utama GNPSDA-KPK terkait (1) penyelesaian pengukuhan kawasan hutan, penataan ruang dan wilayah administrasi, (2) penataan perizinan kehutanan dan perkebunan, (3) perluasan wilayah kelola masyarakat, (4) penyelesaian konflik kawasan hutan, (5) penguatan instrumen lingkungan hidup dalam perlindungan hutan dan (6) membangun sistem pengendalian anti korupsi.

Keenam fokus GNPSDA – KPK dikembangkan oleh Andi Rachman bersama pemerintah daerah dan kabupaten di Riau menjadi 19 rencana aksi. Salah satu diantaranya melakukan review izin bagi korporasi yang di audit oleh tim UKP4 yang dinilai tidak patuh karena tidak memiliki sarana dan prasarana serta sistem memadai untuk pencegahan dan penanggulangan karhutla di konsesinya.

Komitmen terbaru, Pemerintah Provinsi Riau menyusun Rencana Aksi Pencegahan Korupsi yang akan dilaksanakan pada 2018 – 2019. Untuk sektor kehutanan, Pemprov Riau akan melakukan pengawasan dan pengendalian hutan dengan memastikan dilakukannya penegakan hukum lingkungan bagi pemegang izin yang melanggar ketentuan. “Jika renaksi GNPSDA KPK dan renaksi PK ini dijalankan, perbaikan tata kelola lingkungan dan kehutanan di Riau akan berjalan,” kata Made Ali.

Jikalahari merekomendasikan kepada:

  1. Panglima TNI memecat Dansatgas Brigjen TNI Sonny Aprianto, SE, MM dari Danrem 031/Wira Bima karena pernyataannya bertentangan dengan prinsip HAM dan hukum Indonesia.
  2. Kapolri segera menaikkan ke penyidikan 49 korporasi pelaku karhutla pada 2014 – 2016.
  3. Mendagri mengambil alih tugas Gubernur Riau karena telah gagal menghentikan karhutla di Riau.

 

Narahubung:

Made Ali, Koordinator Jikalahari 0812 7531 1009

Aldo, Staf Kampanye dan Advokasi Jikalahari 0812 6111 6340

[1] https://www.asiangames2018.id/about/partners

[2]http://rri.co.id/post/berita/560809/lingkungan_hidup/luas_lahan_terbakar_di_riau_mencapai_28_hektare.html

[3] http://jikalahari.or.id/kabar/rilis/koalisi-eof-melaporkan-tindak-pidana-49-korporasi/

[4] https://www.topskor.id/detail/72827/Komitmen-APP-Sinar-Mas-untuk-Asian-Games-2018-yang-Bebas-Asap

About Nurul Fitria

Staf Advokasi dan Kampanye Jikalahari

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *