Koalisi EoF Melaporkan Tindak Pidana 49 KORPORASI

Pekanbaru, 18 November 2016—Eyes On the Forest (EoF) melaporkan tindak pidana lingkungan hidup berupa pencemaran udara dan kriteria kerusakan lingkungan hidup atas kebakaran hutan dan lahan di dalam areal 49 korporasi hutan tanaman industri dan perkebunan kelapa sawit sepanjang 2014, 2015 dan 2016.

“Hari ini kami laporkan di Mapolda Riau. Ini kami laporkan sesuai komitmen Kapolri Tito Karnavian bahwa Polda tidak boleh lagi menerbitkan SP3 terkait korporasi pembakar hutan dan lahan,” kata Okto Yugo Setio dari EoF. EoF merupakan Koalisi tiga organisasi WWF Riau, Walhi Riau dan Jikalahari.

Hasil investigasi EoF tiga tahun terakhir menemukan ke-49 korporasi melakukan pembakaran baik sengaja maupun lalai dengan modus bervariasi. Ke-49 korporasi itu terdiri atas 30 perusahaan HTI, 19 perusahaan HTI.

Ke-49 perusahaan itu yaitu:

No Nama Perusahaan
1 PT Rimba Rokan Lestari (HTI)
2 PT Riau Andalan Pulp and Paper (HTI)
3 PT Sinar Sawit Sejahtera (Sawit)
4 PT Andika Permata Sawit Lestari (Sawit)
5 PT Raja Garuda Mas Sejati (Sawit)
6 PT Pan United (Sawit)
7 PT Riau Jaya Utama (Sawit)
8 PT Parawira (Sawit)
9 PT Alam Sari Lestari (Sawit)
10 PT Hutani Sola Lestari (HPH)
11 PT Bina Duta Laksana (HTI)
12 PT Perawang Sukses Perkasa Industri (HTI)
13 PT Sumatera Riang Lestari (HTI)
14 PT Rimba Lazuardi (HTI)
15 PT Suntara Gaja Pati (HTI)
16 PT Siak Raya Timber (HTI)
17 PT Bukit Raya Pelalawan (HTI)
18 PT Dexter Timber Perkasa Indonesia (HTI)
19 PT Ruas Utama Jaya (HTI)
20 KUD Bina Jaya Langgam (HTI)
21 PT Putri Lindung Bulan (HTI)
22 PT Arara Abadi Distrik Duri (HTI)
23 PT Arara Abadi Distrik Minas (HTI)
24 PT Arara Abadi Distrik Nilo (HTI)
25 PT Arara Abadi Distrik Pelalawan – Malako (HTI)
26 PT Arara Abadi Distrik Pulau Muda – Merawang (HTI)
27 PT Arara Abadi Distrik Siak Berbari (HTI)
28 PT Artelindo Wiratama (HTI)
29 PT Bukit Batabuh Sei Indah (HTI)
30 PT Citra Sumber Sejahtera (HTI)
31 PT Nusa Prima Manunggal / RGMS (HTI)
32 PT Sumatera Riang Lestari Blok IV Rupat (HTI)
33 PT Rimba Rokan Perkasa (HTI)
34 PT Satria Perkasa Agung (HTI)
35 CV Nirmala (Sawit)
36 PT Agroraya Gematrans (Sawit)
37 PT Bertuah Anekayasa (Sawit)
38 PT Bumireksa Nusa Sejati (Sawit)
39 PT Duet Rija (Sawit)
40 PT Guntung Hasrat Makmur (Sawit)
41 PT Pancasurya Agrindo (Sawit)
42 PT Peputra Supra Jaya (Sawit)
43 PT Pusaka Mega Bumi Nusantara (Sawit)
44 PT Runggu Pring Jaya (Sawit)
45 PT Setia Agrindo Lestari (Sawit)
46 PT Tesso Indah (Sawit)
47 PT Langgam inti Hibrindo (Sawit)
48 PT Triomas FDI (HTI)
49 PT Seraya Sumber Lestari (HTI)

“Karhutla dinilai sebagai sebuah kejahatan yang menguntungkan orang-orang tertentu. Sebab, dari kebakaran tersebut ada keuntungan yang diperoleh pelaku,” kata Okto.

Hasil penelitian ahli karhutla, Prof. Dr. Bambang Hero Saharjo, M.Agr dan ahli kerusakan tanah Dr. Ir Basuki Wasis mengatakan bahwa;

“Terbakarnya lahan sama sekali tidak menimbulkan kerugian bagi perusahaan, justru memberikan keuntungan secara ekonomis. Dengan terbakarnya lahan, perusahaan tidak perlu mengeluarkan biaya untuk membeli kapur yang digunakan untuk meningkatkan pH gambut dan biaya pemupukan karena sudah digantikan dengan adanya abu dan arang bekas kebakaran. Perusahaan juga tidak perlu pengadaan/pembelian pestisida untuk mencegah ancaman serangan hama dan penyakit. Perusahaan juga diuntungkan karena jelas akan memangkas biaya operasional seperti upah tenaga kerja, bahan bakar, serta biaya-biaya lain yang dibutuhkan.”

Hasil penelitian tersebut membuktikan bahwa membuka lahan dengan cara bakar akan sangat memberikan keuntungan jika dibanding dengan melakukan pembukaan lahan tanpa bakar yang memakan biaya mencapai Rp 40-60 juta/ Ha.

Metro

“Oleh karenanya, kami mendesak Kapolda Riau segera memproses laporan 49 kasus tersebut, sebagai bentuk keseriusan dan komitmen Polda Riau melawan pembakar hutan dan lahan korporasi,” kata Okto.

 

Narahubung:

Okto Yugo Setiyo: 081261373560

Boy Jerry Even Sembiring: 085271897255

About Okto Yugo

Manajer Advokasi dan Kampanye Jikalahari

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *