Rencana Tata Ruang dan Wilayah Provinsi (RTRWP) Riau adalah satu kebijakan yang banyak menyedot perhatian publik sepanjang tahun 2017. Perhatian publik yang diwakili oleh kelompok masyarakatsipil banyak menyoroti proses yang belum partisipatif dan melibatkan kelompok masyarakat terdampak dari kebijakan tata ruang tersebut dan juga termasuk peruntukan kawasan yang dianggap lebih pro bisnis daripada pro kepentingan masyarakat, dan belum mengakomodir perubahan kebijakan untuk melindungi dan mengelola gambut dengan cara yang lebih memperhatikan aspek keberlanjutan.
Pemerintah Provinsi Riau dalam berbagai kesempatan selalu mendengungkan pentingnya kepastian Tata Ruang Provinsi sesegera mungkin disahkan dalam bentuk Kebijakan Daerah agar proyek-proyek investasi yang selama ini tertunda dapat dijalankan tanpa kekhawatiran melanggar kebijakan Tata Ruang. Manakala hal ini penting, sayangnya keinginan kuat untuk mewujudkan kepastian kebijakan Tata Ruang ini tidak diikuti dengan keterbukaan, akuntabilitas, dan pertimbangan pada aspek-aspek lain selain aspek ekonomi.
JIKALAHARI menganggap bahwa diskursus terkait Tata Ruang ini menjadi penting untuk dibawa pada tingkat yang lebih mencerahkan dengan menghadirkan pemikiran- pemikiran di luar aspek teknokrasi diantaranya melalui pikiran-pikiran yang didasarkan pada pandangan keilmuan dan fakta lapangan. Upaya ini untuk memberikan dimensi kemanusiaan dan pemanfaatan pro rakyat yang selama ini melekat pada kebijakan publik dan sering diperlakukan ekslusif dan menjauh dari keterlibatan masyarakat terdampak.
Pada akhirnya, semoga hasil publik review ini dapat diman- faatkan oleh berbagai pihak termasuk pemerintah, kelompok masyarakat sipil, masyarakat terdampak, akademisi, praktisi dan para profesional lain, serta media sebagai bahan diskusi dan dorongan untuk kebijakan publik yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Salam.
Woro Supartinah
Koordinator Jikalahari