Tanggung Jawab Saya Kepada Masyarakat

Oleh Okto Yugo Setyo dan Suryadi



P
ADA 30 Mei-6 Juni 2016, Tarmizi bersama Woro Supartinah (Koordinator Jikalahari) berangkat dari Indonesia ke Skotlandia. Ini pengalaman pertama Tarmizi ke Eropa.   Tarmizi hendak menyuarakan tuntutan masyarakat Bengkalis yang menolak kehadiran PT Rimba Rokan Lestari (APRIL Grup) dalam pertemuan Juru Kampanye se-Eropa di Skotlandia. Jikalahari, salah satu anggota Komite Pengarah Jaringan Kertas Eropa (European Environmental Paper Network). EEPN berupaya menciptakan iklim produksi dan konsumsi kertas global yang bertanggungjawab dan memperhatikan aspek sosial dan lingkungan.

Mereka membahas situasi di wilayah kerja masing-masing. Tarmizi berbicara di depan seluruh peserta selama 45 menit. Ia menceritakan kondisi geografis Kabupaten Bengkalis terutama Kecamatan Bengkalis dan Bantan. Juga historis Bengkalis, kekayaan alam, sumberdaya manusia, potensi alam serta keanekaragaman masyarakat. Cerita Tarmizi sampai masuknya PT Rimba Rokan Lestari di Kabupaten Bengkalis.

Tarmizi masih ingat, dia dan beberapa NGO lainnya meminta perwakilan NGO lingkungan dari China, supaya mendesak pemerintahnya agar menghentikan pengucuran dana dari Asian Development Bank untuk APRIL Grup, induk perusahaan PT Rimba Rokan Lestari. Kemudian, perwakilan dari German dan Amerika juga diminta untuk mengkampanyekan penghentian pemakaian kertas dari APRIL Grup. “Karena setahu saya dua negara itu banyak menerima pasokan kertas dari APRIL Grup.”

Tarmizi juga bilang dalam pertemuan itu, izin PT Rimba Rokan Lestari harus dicabut. “Saya bilang ke mereka, saya tak mau negosiasi-negosiasi. Intinya perusahaan harus hengkang.”

Sekira lima ribu warga dari 19 Desa di Kecamatan Bantan dan Kecamatan Bengkalis menolak kehadiran PT RRL karena ruang hidup masyarakat berupa pemukiman, rumah, perkebunan kelapa, karet, pinang, sagu dan sawit yang menjadi mata pencaharian mereka masuk dalam konsesi PT RRL. Temuan Jikalahari, ruang hidup masyarakat sudah ada sebelum Indonesia merdeka atau jauh sebelum PT RLL beroperasi pada 1998.

Reaksi warga Kecamatan Bantan dan Bengkalis menolak keberadaan PT Rimba Rokan Lestari sudah terlihat dari tiap desa di dua kecamatan tersebut. Mereka mulai bergejolak dengan membincangkan persoalan ini dari mulut ke mulut. Ucapan bernada ancaman terhadap perusahaan bahkan sudah mulai terdengar di tengah-tengah masyarakat.

Bahkan ada ungkapan, kalau tanah kita diambil kita ganti dengan nyawa. Kalau hak kita dirampas kita rampas pula hak mereka.

Tarmizi tak ingin kemarahan warga berujung pada kekerasan. Ia kemudian mengumpulkan pentolan atau pimpinan kelompok dari masing-masing desa. “Mereka itu sudah buat kelompok-kelompok. Kalau mereka terkotak-kotak seperti itu, sangat mudah dipecah atau diadu domba.”

Tarmizi buat pertemuan pertama di Gedung Wanita Desa Bantan Air Kecamatan Bantan. Seingatnya, sekitar 800 warga hadir saat itu. Dalam pertemuan ini, Tarmizi menginginkan, agar warga dari masing-masing desa berhimpun dalam satu wadah perjuangan. Pasalnya, tujuan dari tiap kelompok ini sama. Yakni, ingin PT Rimba Rokan Lestari hengkang dari wilayah mereka atau izinnya dicabut oleh pemerintah.

Warga tak menolak dengan ajakan Tarmizi. Saat itu juga warga sepakat menunjuknya sebagai Ketua Kelompok. Namun, Tarmizi tak serta merta menerima usulan warga. Ia sempat bingung dan berpikir lama sebelum mengambil keputusan. “Saya minta mereka untuk berembuk lagi dan memikirkan matang-matang kalau saya sebagai ketua.”

Sampai pada pertemuan ketiga, Tarmizi akhirnya luluh dan menerima kepercayaan dari warga. Dari sini mereka membentuk kelompok yang diberi nama Aliansi Masyarakat Bengkalis dan Bantan Tolak PT Rimba Rokan Lestari. Masing-masing kecamatan dan desa ditunjuk seorang Koordinator. Tarmizi sendiri dibantu Eko Pambudi sebagai Sekretaris.

Program kerja mulai dibentuk. Berbagai rencana aksi mulai digelar.

Meski sudah membentuk satu organisasi bersama, warga di Kecamatan Bantan dan Bengkalis tak serta merta nyaman selama PT Rimba Rokan Lestari berada di wilayah mereka. Sejak mengetahui keberadaan perusahaan ini, aktifitas warga mengelola lahan mulai berkurang. Mereka takut satu saat setelah lahan mereka diolah dan produktif diklaim oleh perusahaan berada di wilayah konsesinya.

“Gara-gara itu pendapatan masyarakat sekarang mulai berkurang. Membersihkan kebun saja mereka malas. Mereka merasa takut dan was-was,” ujar Tarmizi. Kata Tarmizi, sekarang lahan masyarakat banyak yang terbengkalai.

Kata Tarmizi, setelah dia pulang, alat berat perusahaan tak ada lagi di lokasi. Dia memang belum mengecek langsung. Informasi tersebut diterimanya dari warga.

“Kehadiran PT RRL  mempengaruhi psikologi masyarakat, kami menjadi tidak tenang saat berkebun, karena kebunlah satu-satunya sumber penghidupan kami,”kata Tarmizi, 45 tahun warga Desa Bantan Timur yang lahir dan besar di desanya.

Tarmizi lahir di Desa Bantan Air, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, 20 Juni 1971. Ayahnya lahir di Desa Pematang Duku, ibunya lahir di Desa Bantan Air.

Ia pernah menjabat Kepala Desa Bantan Air dua periode, dari tahun 2002. Kini Desa Bantan Air mekar jadi empat desa: Bantan Air, Teluk Papal, Bantan Sari dan Bantan Timur. Kini, ia tinggal di Desa Bantan Timur.

Tarmizi bersama seluruh warga Bantan Air hidup dengan hasil pertanian dan hasil menangkap ikan di laut. Suami dari Radiah ini hidup seperti masyarakat pada umumnya yang juga mengandalkan hasil pertanian dan perkebunan. Ia menanam kelapa, karet dan sawit.

Di Kecamatan Bantan, masyarakat yang hidup di sana terdiri dari bermacam suku, mulai dari suku Melayu, suku asli, Minang, Batak dan suku Jawa yang telah menetap sejak lama.

Semuanya hidup rukun dan normal, meski memiliki latar belakang suku yang berbeda. Dalam acara-acara adat, masyarakat melaksanakan dengan cara adat Melayu, misalnya saat pernikahan, maka prosesinya menggunakan adat Melayu seperti saat prosesi pernikahan adanya hantaran dari mempelai laki-laki.

PT RRL mengklaim telah mengantongi izin dari Menteri Kehutanan sejak 1998. Sontak masyarakat menjadi panik dengan adanya berita tersebut, karena perkebunan, jalan, bahkan sebagian pemukiman masuk dalam klaim PT RRL. Selain itu yang membuat masyarakat heran, izin yang diberikan sejak 1998, tapi baru diketahui pada 2015.

Tarmizi merasa memiliki tanggung jawab untuk membebaskan masyarakat dan hutan tanah yang tersisa dari rampasan PT RRL karena pernah menjabat sebagai kepala Desa Bantan Air selama dua periode. Selain itu ia memandang bahwa hutan yang tersisa merupakan cadangan air bagi masyarakat Bengkalis dan Bantan, terlebih lokasi tersebut merupakan areal gambut yang memiliki kedalaman lebih dari 5 meter. “Selain itu yang paling utama adalah bahwa pulau Bengkalis adalah tanah kelahiran saya.”

Sejak awal terbentuk aliansi masyarakat menolak PT RRL, Tarmizi dan masyarakat terus melakukan perjuangan. Awalnya berkumpul sekira 800 orang dari 8 desa dan saat ini sudah berkembang hingga 19 desa dari Kecamatan Bengkalis dan Kecamatan Bantan.

Gerakan sosial terus mereka perjuangkan. Pada September 2016, Pansus DPRD satu diantaranya merekomendasikan kepada Bupati Bengkalis mengeluarkan kebijakan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar mencabut atau sekurang-kurangnya meninjau ulang SK Menhut No 262/KPTS-II/1998 tanggal 27 Februari 1998 tentang Pemberian HPH HTI seluas 14.875 ha kepada PT Rimba Rokan Lestari (RRL).

“Kami apresiasi hasil pansus DPRD yang bekerja sesuai dengan tuntutan masyarakat Bantan dan Bengkalis. Kami juga mendesak kepada DPRD Bengkalis agar memerintahkan Bupati Bengkalis segera menjalankan rekomendasi pansus,” kata Tarmizi, Koordinator Aliansi Masyarakat Bantan dan Bengkalis. “Karena empat bulan berjalan, hingga detik ini Bupati Bengkalis belum merespon hasil Pansus DPRD.”

Harapan Tarmizi dan masyarakat Bengkalis adalah izin PT RRL yang sudah menyalahi prosedur dan merampas tanah masyarakat agar segera dicabut. PT RRL beroperasi berdasarkan SK Menhut No 262/KPTS-II/1998 tanggal 27 Februari 1998 tentang Pemberian HPH HTI seluas 14.875 ha kepada PT Rimba Rokan Lestari (RRL).

Tarmizi dan ribuan warga Bengkalis masih menunggu respon Bupati Bengkalis, sembari menyiapkan gerakan sosial, Tarmizi mendesak Presiden dan KLHK segera mencabut izin PT RRL dari Bengkalis.#

About Nurul Fitria

Staf Advokasi dan Kampanye Jikalahari

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *