Menyelamatkan Hutan Tersisa di Desa Segamai

Oleh Nurul Fitria

 

SAMPAN KAYU bermuatan empat orang mengarungi Sungai Kampar. Dua orang memegang kayu untuk mendayung sampan agar bergerak. Satu di belakang dan lainnya di depan. Siang itu mereka hendak menuju Hutan Desa Segamai. Memantau kondisi hutan yang mereka peroleh hak kelolanya setelah berjuang sejak 2009, bersaing dengan perusahaan besar yang juga ingin mengelola hutan untuk kegiatan restorasi ekosistem.

Salah satu penumpang di sampan itu adalah Eddy Saritonga. Ia Ketua Lembaga Pengelola Hutan Desa (HD) Segamai Kecamatan Teluk Meranti, Pelalawan dan berjuang sejak awal agar HD dapat terealisasi dan segera disahkan Menteri Kehutanan. “Inilah lagi hutan tersisa yang harus dijaga untuk anak cucu nanti,” kata pria kelahiran Pulau Muda, 1 Juli 1977 ini.

Perjuangan Eddy bersama masyarakat untuk memperoleh hak kelola Hutan Desa ini tak mudah. Sejak 2009, bersama Yayasan Mitra Insani, Jikalahari dan Badan Teritorial Telapak Riau, masyarakat Desa Segamai mengajukan usulan ke Bupati Pelalawan agar areal bekas HPH PT Agam Sempurna seluas 7.576 hektar dapat dikelola menjadi Hutan Desa. Usulan saat itu tak ditanggapi, Eddy tak patah semangat. Saat Bupati Pelalawan diganti HM Harris, mereka kembali ajukan usulan.

Pada 8 Maret 2013, Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan mengabulkan usulan warga dengan mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No 154 dan 155/Menhut-II/2013 tentang Penetapan Areal Kerja Hutan Desa Segamai dan Serapung seluas 4.000 hektar. Masing-masing desa diberi hak kelola hutan seluas 2000 hektar. “Ini perjuangan kita, karena kita yang pertama berhasil memperjuangkan untuk kelola hutan ini, dan semoga bisa dicontoh daerah lain” kata guru di SDN 006 Segamai ini.

RASA PRIHATIN melihat kondisi hutan di kampung halamannya yang terus dirusak membuat Eddy berpikir harus melakukan sesuatu. “Kita ini hidup dari hutan, tapi kalau hutan sudah rusak dan tak ada lagi, mau hidup macam mana?” pertanyaan ini yang berkecamuk dalam pikirannya.

Eddy menceritakan kehidupan masyarakat Desa Segamai sangat bergantung dari kayu hutan. Mereka membutuhkan kayu untuk membuat rumah ataupun sampan. Dahulu, masyarakat menyambung hidup dengan bertani jagung dan kelapa. Saat ini sudah berkembang menjadi petani sawit, “Dulu juga kita lakukan illegal logging,” ujar bungsu dari 8 bersaudara ini.

Saat masih bersekolah, untuk mendapat uang jajan, ia bersama beberapa warga ikut menebang kayu hutan alam dan mengumpulkannya ke penjual. Hasil dari penjualan ini ia simpan. Namun melihat hutan terus ditebang, Eddy berpikir ini bukanlah cara yang benar. Ia mulai mengubah cara pikir instan untuk mendapatkan uang dengan menebang hutan. “Saat ini memang banyak uang kita pegang, tapi mau sampai kapan uang itu ada?” ujarnya.

Putra dari pasangan Usup dan Simar ini mengatakan susah mengajak masyarakat sadar tentang pentingnya menjaga hutan. Para tetua berpikiran bahwa dengan menjual lahan ke perusahaan, mereka dapat memperoleh penghasilan setiap bulan. Namun Eddy menentang pemikiran ini. Menurutnya saat ini hutan alam sudah ditebang dan diganti akasia oleh perusahaan di sekitar Desa Segamai seperti PT Satria Perkasa Agung dan PT Mitra Hutani Jaya. Akibatnya, kayu-kayu alam sudah tak banyak lagi, serta ini menggangu habitat satwa di sekitar desa. “Di sini masih ada harimau juga, kalau tak ada hutan macam mana dia hidup?”

Ia juga berusaha menyadarkan warga, jika hutan sudah tak ada lagi, bagaimana dengan anak cucu kelak yang tak lagi bisa melihat lestarinya alam dan hijaunya pepohonan dengan ukuran yang besar sebagai tempat bernaung. “Inilah usaha kecil kita yang berhasil kita wujudkan untuk menyelamatkan hutan tersisa.”

Saat ini Eddy berusaha agar luasan dari hutan desa ini dapat terus bertambah. Pada saat perpanjangan PAK Hutan Desa Segamai Maret 2015, luasan HD bertambah menjadi 2270 hektar. “SK ini berlaku sampai Agustus 2017, kita berharap ini segera diperpanjang supaya kita dapat terus mengelola hutan ini.”

Perjuangan menyelamatkan hutan tersisa di Segamai tidaklah selalu mulus. Eddy menceritakan saat baru memperoleh izin mengelola hutan desa, ia kesulitan masuk ke kawasan hutan tersebut. Lokasi HD Segamai berada 15 kilometer jauhnya dari desa. Mereka harus gunakan sampan mengarungi Sungai Kampar untuk sampai ke lokasi karena berada di muara sungai. Selain itu mereka juga harus melewati konsesi HTI milik PT Satria Perkasa Agung. “Waktu itu kita cuma minta izin lewat, memberitahu saja karena kita sudah punya izin,” cerita Eddy. Tantangan lainnya yang harus dihadapi adalah luasan hutan alam yang terus tergerus oleh perluasan konsesi HTI.

Saat ini Eddy bersama masyarakat sedang mendorong agar luasan HD bertambah dengan mendorong pemerintah mengurangi luasan kawasan Restorasi Ekosistem milik PT Gemilang Cipta Nusantara (GCN), anak perusahaan PT Riau Andalan pulp and Paper. Perusahaan HTI ini memperoleh rekomendasi IUPHHK-RE dari Bupati Pelalawan HM Harris pada 2011. Padahal saat itu, selain Desa Segamai dan Serapung, ada dua desa lainnya yang juga ajukan Hutan Desa, yaitu Desa Teluk Meranti dan Pulau Muda.

“Sekarang ini masih bermasalah kita dengan perusahaan, kalau lihat di peta hutan desa kita itu tumpang tindih dengan areal perusahaan ini,” cerita Eddy. Pada Desember lalu pihak perusahaan membuat kesepakatan dengan masyarakat untuk penyelesaian konflik ini. Masyarakat ingin agar lahan seluas 455 hektar yang tumpang tindih tersebut diserahkan seutuhnya ke hutan desa. Saat ini Eddy masih belum mau menandatangi nota kesepakatan tersebut karena menurutnya saat itu perusahaan terlalu banyak memberikan syarat-syarat. “Biarlah masyarakat yang kelola, makin banyak hutan desa, terlindungi hutan-hutan di Riau ini.”

Ia mengeluhkan jika hutan diserahkan ke perusahaan, dimana lagi anak cucu mereka kelak dapat hidup. Menurut Eddy, dengan adanya hutan desa, maka ini tak hanya menjadi bagian dari penyelamatan lingkungan, namun juga bisa menjadi sumber mata pencarian masyarakat. “Kalau kita menarik orang-orang datang ke Teluk Meranti karena ada Wisata Bono, kita buat di sini wisata hutan desa. Lihat pohon-pohon besar dan tanaman-tanaman hutan lain yang sudah langka itu,” kata Eddy.

Eddy berharap usaha untuk mengembangkan hutan desa ini dapat disetujui Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar dapat menyebar ke desa-desa lainnya. Karena dengan usaha kecil ini, hutan-hutan di Riau dapat diselamatkan. “Cobalah rasakan bedanya udara di desa dengan udara di hutan ini,” kata Eddy. Jangan berpikir untuk menumbangkan kayu hanya untuk kesenangan sesaat.#

About Nurul Fitria

Staf Advokasi dan Kampanye Jikalahari

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *