Bupati Tak Memahami Rekomendasi DPRD Kabupaten Bengkalis

PEKANBARU, 2 Februari 2017 — Pasca desakan masyarakat Kecamatan Bantan dan Bengkalis agar Bupati menindaklanjuti rekomendasi Pansus Monitoring dan Identifikasi Sengketa Lahan Kehutanan dan Perkebunan bentukan DPRD Bengkalis, Bupati melalui Bagian Hubungan Masyarakat Sekretaris Daerah Kabupaten (Humas Sekdakab)  justru mengecewakan masyarakatnya dan menolak untuk mengeluarkan rekomendasi  meminta MenLHK mencabut  izin PT. Rimba Rokan Lestari.

Johansyah Syafri, Kepala Bagian Humas Sekdakab Bengkalis katakan tuntutan kepada Bupati untuk mencabut izin Hutan Tanaman Industri PT Rimba Rokan Lestari merupakan langkah mundur. Menurutnya kebijakan untuk mencabut izin PT RRL bukan kewenangan Bupati melainkan Menteri LHK. “Ini menunjukkan  bahwa Bupati tidak memahami  rekomendasi dari Pansus sengketa lahan sekaligus memperlihatkan Bupati tidak mendukung perjuangan masyarakat untuk memperoleh kembali ruang hidup dan penghidupan yang terancam oleh kehadiran PT RRL,” kata Woro Supartinah, Koordinator Jikalahari.

Berdasarkan hasil temuan Pansus Monitoring dan Identifikasi Sengketa Lahan Kehutanan dan Perkebunan yang disampaikan pada Rapat Paripurna 20 September 2016, Pansus merekomendasikan: Supaya Pemerintah Kabupaten Bengkalis mengeluarkan kebijakan mengusulkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI agar mencabut atau sekurang-kurangnya meninjau ulang Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI No. 262/KPTS-II/1998 tanggal 27 Februari 1998 tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri atas areal seluas 14.875 hektar di Provinsi Daerah Tingkat I Riau kepada PT Rimba Rokan Lestari. “Jelas bahwa salah satu rekomendasi  Pansus meminta Bupati mengeluarkan  rekomendasi  ditujukan kepada MenLHK untuk mencabut ijin PT RRL, dan bukan Bupati yang mencabut izin perusahaan tersebut”  tambah Woro.

Bupati sebagai kepala daerah adalah pemimpin bagi masyarakat dan seharusny berada di depan untuk memperjuangkan dan membela kepentingan masyarakat. Seharusnya hasil Pansus Monitoring dan Identifikasi Sengketa Lahan bisa menjadi dasar bagi Bupati untuk merekomendasikan pencabutan izin PT RRL yang mengancam ruang hidup masyarakat kepada Menteri LHK.

Temuan Pansus menunjukkan lahan yang dibebankan izin tersebut sudah lebih dulu dihuni dan dikelola oleh masyarakat. Hal ini dibuktikan dengan adanya pemakaman tua, perumahan penduduk, fasilitas umum seperti sekolah, mesjid serta perkebunan milik masyarakat. “Bupati boleh dan  dapat memberikan rekomendasi untuk cabut izin HTI PT RRL karena perusahaan tersebut  memiliki banyak persoalan dalam kegiatannya, menanam di lahan gambut, tidak membayarkan kewajibannya kepada pemerintah, dan mengancam  ruang hidup masyarakat. Bagi masyarakat, dampak yang akan terjadi adalah pemiskinan massal,” kata Woro

Tarmizi selaku Koordinator Aliansi Masyarakat Kecamatan Bantan dan Bengkalis  Menolak PT RRL menyesalkan respon dari Bupati. “Bupati sepertinya tidak paham dan tidak mengerti  rekomendasi dari Pansus DPRD Bengkalis. Kami meminta agar Bupati merekomendasikan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk  segera mencabut izin PT RRL” kata Tarmizi, Koordinator Aliansi Masyarakat.

Muis yang juga merupakan masyarakat dari Desa Bantan Sari, dan salah satu warga yang lahannya terancam mengaku kecewa atas tanggapan tersebut. “Jika Bupati tidak segera menindaklanjuti hasil pansus DPRD Bengkalis terkait izin PT RRL dan berusaha lepas tangan, akan kami ramaikan kantornya,” kata Muis.

Narahubung:

Woro Supartinah, Koordinator Jikalahari, 0811 7574 055
Okto Yugo Setiyo, Staf Kampanye dan Advokasi Jikalahari, 0853 7485 6435
Tarmizi, Koordinator Aliansi Masyarakat, 0812 6184 455
Muis, Masyarakat Desa Bantan Sari, 0812 7606 5649

 

Sumber Foto: MENU-Dari Riau

About Okto Yugo

Manajer Advokasi dan Kampanye Jikalahari

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *