PLATFORM BERSAMA Koalisi Pendukung Perjuangan Rakyat Kepulauan Meranti

“Menuju tata kelola hutan Pulau Padang berbasis rakyat”

Pembangunan kehutanan tahun 2011 secara umum dilatarbelakangi dengan kondisi bahwa perspektif optimalisasi pemanfaatan hutan perlu lebih dikembangkan tidak hanya bertumpu padap roduk kayu tetapi juga hasil hutan bukan kayu dan jasa lingkungan sebagai penyedia udara bersih, penyerap karbon, keanekaragaman hayati, penyedia air dan wisata alam. Era sektor kehutanan yang berbasis kayu dan di luar kemampuan hutan untuk memproduksinya sudah saatnya dibatasi dan selanjutnya dilakukan penggalian potensi di luar kayu. Banyak ahli yang berpendapat bahwa kayu berkontribusi hanya sebesar 1% dari seluruh potensi hutan yang ada,dan ketika pohon di eksploitasi, 99% potensi lainnya ikut hilang.

Kementerian kehutanan mencatat, di dalam dan di sekitar kawasan hutan di Indonesia terdapat masyarakat yang kehidupannya terkait erat dengan hutan. Pada tahun 2003 dari 220 juta penduduk Indonesia terdapat 48,8 juta orang diantaranya tinggal di pedesaan sekitar kawasan hutan, dan kurang lebih 10,2 juta secara struktural termasuk kategori miskin/tertinggal. Penduduk tersebut sebagian bermata pencaharian langsung dari hutan yang ada disekitarnya, sedangkan yang bekerja disektor swasta kurang lebih 3,4 juta orang. 

 

Konflik sumber daya alam atau agraria di Indonesia memperlihatkan trend peningkatan yang masif dalam beberapa tahun belakangan ini. Korsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) mencatat bahwa sepanjang tahun 2011 terdapat 163 konflik agraria di seluruh Indonesia. Terjadi peningkatan drastis jika dibandingkan dengan tahun 2010 sebanyak 106 konflik. Dari sisi korban, terdapat 22 warga yang meinggal dunia akibat kekerasan. Konflik tersebut terjadi diberbagai sektor  yaitu  97 kasus terjadi di sektor perkebunan (60%); 36 kasus di sektor kehutanan (22%); 21 kasus terkait infrastruktur (13%); 8 kasus di sektor tambang (4%); dan 1 kasus terjadi di wilayah tambak/pesisir (1%)[1].

Di antara 4 Provinsi di Sumatera, pada tahun 2011 Provinsi Riau menduduki posisi paling rentan konflik dan wilayah yang berkonflik terluas yaitu seluas 230.492 hektar, diikuti Sumatera Selatan  seluas 192.500 hektar, Jambi seluas 176.335 hektar dan Sumatera Barat 125.924 hektar[2]. Lebih detail, eskalasi konflik di Riau dalam 4 tahun terakhir terjadi konflik sangat tinggi. Tahun 2008, terjadi 96 kasus dengan korban kekerasan 1 korban meninggal dan 76 orang ditangkap/dipenjara. Tahun 2009, terjadi 45 kasus. Pada tahun 2010, terjadi 44 kasus konflik sumberdaya alam. Tahun 2011, terjadi 34 konflik[3].

Konflik antara masyarakat Pulau Padang di Kecamatan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti dengan PT RAPP (APRIL Grup) adalah salah satu dari konflik yang terjadi sejak 2010 dan masih berlangsung hingga saat ini. Keberadaan PT RAPP disini dikarenakan Pulau Padang menjadi bagian dari Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 327 tahun 2009 entang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman (IUPHHKT-HT).  Konflik lainnya  yang sedang mengemuka yaitu antara Masyarakat Adat kenegerian Tigo Koto Sebelimbing di Kabupaten Kampar dengan PT. Perawang Sukses Perkasa Industri (PSPI), penyuplai kayu untuk grup APP/Sinar Mas telah berlangsung sejak puluhan tahun lalu dan belum menemukan titik terang hingga saat ini.

 

Kerentanan dan ketergantungan masyarakat Pulau Padang terhadap hutan

Pulau Padang sejatinya masuk dalam kategori pulau kecil dan terbentuk dari kubah gambut yang sangat rentan jika ada aktifitas konversi hutan skala luas. Dengan pola pengelolaan secara tradisional, berdasarkan pengamatan kasat mata di Pulau Padang menunjukkan tingkat penurunan permukaan tanah gambut mencapai 1 meter lebih dalam beberapa tahun terahir. Penurunan permukaan ini terlihat dari jangkar pepohonan yang akarnya sudah di atas permukaan, juga terlihat pada tiang-tiang dan tangga-tangga rumah penduduk yang sudah disampung karena menyesuaikan dengan permukaan gambut yang menurun.

Perkebunan sagu yang menjadi tanaman yang menjadi ciri khas Pulau Padang, karena merupakan penghasil sagu terbesar kedua setelah Pulau Tebing Tinggi, juga sangat tergantung dengan debit air. Pertumbuhan sagu akan terganngu jika gambut terlalu kering atau terlalu tergenang.

Kondisi lain diperparah oleh makin tinggiinya pengikisan tanah di pesisir. Pengikisan air laut terlihat jelas dari tunggul-tunggul  pohon kelapa dan pohon jenis lain sudah berada di laut, dan rumah-rumah penduduk di psisir sudah digeser beberapa kali ke daratan karena terancam gerusan air laut.

Kerentanan lain yaitu masukknya air laut ke daratan sehingga berpotensi  menyebabkan masyarakat lokal akan mengalami kesulitan mendapatkan air tawar di kemudian hari. Di sisi lain masyarakat lokal juga memiliki ketergantungan yang tinggi terhadap hutan karena hampir sebua kebutuhan untuk papan, bangunan rumah, perahu, pagar, dan bahwa untuk kuburan menggunakan kayu. Hal ini dikarenakan di Pulau Padang tidak terdapat bahan pengganti kayu, kecuali dengan mendatangkan bahan dari Kabupaten Tanjung Balai Karimun atau daratan Pulau Sumatera seperti Kabupaten Siak. Namun sudah barang tentu membutuhkan modal yang lebih tinggi karena jarak angkutnya membutuhkan biaya yang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan menggunakan kayu dari hutan setempat.

 

Sumber Masalah di Pulau Padang

Masyarakat Pulau Padang yang pada mulanya hidup tenang dengan pola pertanian dan perkebunan sagu dan karet mulai terusik ketika masuk perusahaan hutan tanaman pulp dan paper yang berencana mengkonversi hutan alam seluas 40.000 hektar dari 110.000 hektar luas Pulau Padang untuk dijadikan tanaman monokultur jenis Akasia. Tanaman akasia yang akan ditanam dimaksudkan untuk memasok bahan baku pabrik pulp dan paper PT. Riau Andalan Pulp dan Paper (RAPP) di Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan. PT. RAPP merupakan pemasuk (eksportir) pulp dan paper ke luar negeri lebih dari 80% dari total produksinya, dan berada di bawah bendera grup APRIL yang dimiliki oleh konlomerasi Sukanto Tanoto, yang sempat menjadi buronan BLBI.

Semuanya bermula dari keputusan Kementrian Kehutanan RI Nomor 327 tahun 2009 tentang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman (IUPHHKT-HT) yang diberikan kepada perusahaan Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP). Berdasarkan izin tersebut RAPP akan menghancurkan hutan gambut dan hutan alam di sejumlah kawasan hutan di Riau termasuk Semenanjung Kampar dan Pulau Padang dan menghilangkan mata pencaharian warga yang sangat bergantung pada kelestarian hutan. Hutan gambut dan alam yang akan dihancurkan RAPP dalam izin tersebut seluas 115 ribu hektar.

Izin tersebut dikeluarkan melalui banyak penyimpangan prosedur dan hukum. Di antaranya:

  1. Persyaratan administrasi:
    1. Rekomendasi Gubernur Riau Nomor 522/EKBANG/33.10 tanggal 2 Juli 2004 tidak sesuai dengan RTRWP Perda No. 10 Tahun 1994.
    2. (Kasus Pulau Padang) Rekomendasi Bupati Nomor 552.1/Hut/820 tanggal 11 Oktober 2005 tidak sesuai dengan RTRWK Perda No. 19 Tahun 2004.
    3. (Kasus Pulau Padang) Alih Fungsi Kawasan Dishut/BKPH tidak sesuai dengan TGHK Kepmen 173/1986
    4. Konfirmasi Kawasan: IUPHHK-HT hanya dapat diberikan dalam kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT). IUPHHK-HT di Pulau Padang 100% tidak sesuai dengan TGHK.
    5. Penyusunan Amdal:
      1. (Kasus Semenanjung Kampar dan Pulau Padang) SK Gubernur Nomor Kpts 667/XI/2004 tentang kelayakan lingkungan sudah kadaluarsa. Sesuai PP No. 27 tahun 2999 tentang AMDAL pasal 24 ayat 1 menyatakan bahwa keputusan kelayakan lingkungan dinyatakan kadaluarsa apabila kegiatan usaha tidak dilakukan selama tiga tahun sejak terbitnya kelayakan lingkungan.

Bahkan Keputusan Gubernur Riau tersebut telah dicabut oleh Keputusan Gubernur lainnya  yakni Kpts.326/VII/2006 tanggal 6 Juli 2006.

  1. (Kasus Pulau Padang) Dokumen AMDAL tidak mempertimbangkan dampak subsidensi pada pulau kecil.  Dalam dokumen itu juga tidak ditemukan berita acara sosialisasi konsultasi publik pada desa terdampak padahal sebagaimana telah diatur dalam Kepmen LH No.2 Tahun 2004 dan Keputusan Kepada Bappedal No.8 tahun 2000)
  2. (Kasus Semenanjung Kampar dan Pulau Padang) Kegiatan pada izin berada pada kawasan bergambut yang melanggar Kepres No.32 tahun 1990, PP No.47 tahun 1997 dan PP No.26 tahun 2008.
  3. (Kasus Pulau Padang) Berita Acara Rapat Penilai AMDAL tanggal 20 Oktober 2004 belum menyetujui Dokumen Amdal dan tidak terdapat berita acara rapat tim penilai lainnya. Sehingga ini cacat proses.
  4. Aturan hukum lainnya:
    1. (Kasus Pulau Padang) Dalam UU No.27 tahun 2007 menegaskan bahwa luas Pulau Padang 111.500 hektar atau 1.115 km2 termasuk dalam kategori pulau kecil. Dalam undang-undang tersebut menyatakan bahwa pemanfaatan pulau kecail dan perairan di sekitarnya dilakukan berdasarkan kesatuan ekologis dan ekonomis secara menyeluruh dan terpadu dengan pulau besar di dekatnya. Pemanfaatnya diprioritaskan untuk kepentingan  1) konservasi, 2) pendidikan dan pelatihan, 3)  penelitan dan pengembangan, 4) budidaya laut, 5) pariwisata, 6) usaha perikanan dan keluatan dan industri kelautan secara lestari, 7)  pertanian organik dan atau 7) peternakan. Artinya Pulau Padang tidak diprioritaskan untuk kegiatan kehutanan.

 

DAMPAK SK 327 TAHUN 2009

Izin yang diterbitkan Kemenhut pada 2009 tersebut dilakukan dengan banyak melanggar peraturan telah berdampak secara serius terhadap lingkungan, ekonomi dan sosial.

Lingkungan:

  1. Subsidensi dataran gambut adalah dampak utama dari izin tersebut. Dokumen RPL halaman III-6 menyatakan pembuatan kanal dan dan saluran drainase dalam menimbulkan subsidensi tanah gambut mencapai 50 cm pada tahun pertama dan rata-rata 10 cm pada tahun-tahun berikutnya.
  2. Penghancuran hutan alam dan gambut akan menghilangkan keanekaragaman hayati yang merupakan kekayaan alam Indonesia.
  3. Pelepasan emisi karbon dari pembukaan hutan dan gambut akan menyumbang pemanasan global.

Ekonomi:

  1. Masyarakat di sekitar hutan akan kehilangan mata pencaharian yang selama turun-temurun menggantungkan hidup pada kelestarian hutan.
  2. Perubahan dan beralihnya kepemilikan hak tanah akan lebih menyengsarakan masyarakat dan generasi berikutnya.
  3. Pembukaan hutan alam dan pengeringan gambut akan merusak ekosistem perairan seperti sungai yang selama ini menjadi mata pencaharian bagi nelayan.

Sosial:

  1. Sejumlah protes telah dilakukan berulang kali oleh masyarakat di sekitar hutan gambut Semenanjung Kampar dan Pulau Padang.  Bahkan protes dilakukan secara berkelanjutan hingga protes ekstrim dengan menjahit mulut oleh warga Pulau Padang. Protes dilakukan karena masyarakat tidak dilibatkan sebelum dan setelah izin diberikan kepada perusahaan sebagaimana diatur dalam ketentuannya.
  2. Penangangan protes dan penyelesaian konflik akibat SK 327 tersebut dilakukan secara sepihak dan tidak merata kepada masyarakat terdampak. Sehingga menimbulkan keresahan sosial.
  3. Pertaruhan pengambil-alihan kepemilikan faktor-faktor produksi oleh perusahaan telah memicu gejolak sosial dan keamanan bagi warga. Tidak adanya penyelesaian mendasar terhadap masalah ini akan mendorong tingkat frustasi masyarakat pada titik ekstrim dalam membela hak-hak hidup mereka.

 

 

SOLUSI

Kembalikan tata kelola hutan berbasis industri kepada tata kelola hutan berbasis masyarakat 

Menyerahkan pengelolaan hutan Pulau Padang  pada PT. RAPP bukan solusi yang tepat dan tidak memberikan manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal. Contoh-contoh di tempat lain di Riau menunjukkan bahwa masuknya perusahaan hutan tanaman justru menghilangkan sumber-sumber penghidupan masyarakat lokal, baik karena hilangnya jasa lingkungan akibat kerusakan ekologi seperti sungai mengering, susahnya mendapatkan air bersih, ikan-ikan sebagai mata pencaharian musnah, munculnya hama-hama pengganggu pertanian dan perkebunan karena hutan sebagai habitatnya hilang. Tanaman Akasia terbukti tidak memberi ruang bagi kehidupan keragaman flora fauna, sehingga eksodus menyerang pertanian dan perkebunan masyarakat lokal.

Karena itu, Koalisi ini menyerukan pada pemerintah untuk tidak lagi menyerahkan pengelolaan hutan pada industri eksploitatif seperti PT RAPP, dan sesuai dengan visi pembangunan kehutanan semestinya pengelolaan hutan lebih dititik-beratkan pada tata kelola hutan berbasis masyarakat (community base forest management). Memberikan kesempatan pada masyarakat mengelola hutan bukan saja sejalan dengan agenda pemberantasan kemiskinan tapi juga sejalan dengan semangat Internasional melalui program PBB tentang MDGs (Millenium Development Goal).

Untuk menuju tercapainya tujuan  di atas maka langkah yang harus segera diambil oleh pemerintah Indonesia adalah dengan melakukan  “Revisi Keputusan Menteri Kehutanan No 327/Menhut-II/2009 dengan mengeluarkan seluruh blok Pulau Padang dari area konsesi”.

Dan tahapan yang harus dilakukan adalah sebagai berikut :

  1. Review independen perizinan dan Pelaksanaan Perizinan (Melibatkan Biro Hukum Kemenhut, Dirjen BUK, NGO)
  1. Review kerentanan dampak lingkungan terhadap Pulau Padang yang dilakukan tim independen (Ahli, LSM, Masyarakat)
  1. Menyiapkan langkah antisipasi terhadap konsekuensi hukum antara lain gugatan perdata dan gugatan PTUN.
  1. Menegosiasikan ganti rugi kepada pemegang perizinan.

 

Untuk detail kegiatan sebagai berikut :

  1. Kementrian Kehutanan membuat rencana pemanfaatan hutan Pulau Padang.
  2. Mempercepat proses padu serasi RTRWP dengan TGHK terkait keberadaan desa desa yang berada di Pulau Padang dengan menerbitkan SK Penetapan Sementara oleh Menteri Kehutanan terhadap areal yang tidak bermasalah.
  1. Melakukan analisis tingkat ketergantungan masyarakat terhadap lahan dan hutan sebagai dasar penyelesaian konflik dan model pemberdayaan masyarakat di Pulau Padang.

Nilai-nilai perjuangan Koalisi

Koalisi ini akan bekerja secara sistematis dan berkelanjutan dengan mengacu pada nilai-nilai perjuangan yang tidak keluar dari norma-norma hukum, norma-norma agama, norma-norma kesusilaan dan norma-norma adat yang berlaku secara universal maupun yang berlaku di masyarakat lokal. Secara eksplisit nilai-nilai perjuangan koalisi ini yaitu :

  1. Menhormati Hak Asasi Manusia termasuk hak-hak komunitas untuk menentukan nasib sendiri (self detemination).
  2. Menjunjung tinggi keadilan
  3. Mempromosikan pendekatan anti kekerasan dan perdamaian
  4. Menentang diskriminasi atas nama gender, suku, ras dan agama
  5. Mendorong pengelolaan sumber daya alam yang lestari secara sosial maupun ekologi
  6. Memperjuangkan pengelolaan sumber daya alam berbasis masyarakat
  7. Menentang industri skala besar yang merusak dengan cara-cara yang kreatif menuju perubahan kebijakan

 

Pekanbaru, 29 Juni 2012

Koalisi Pendukung Perjuangan Rakyat Kepulauan Meranti  

(Walhi Riau, STR, PRD Riau, JMGR, Jikalahari, Greenpeace, Kabut, TII Riau, Scale Up, Rumah Pohon)

 


[1] Catatan Akhir Tahun 2011, Korsorsium Pembaharuan Agraria, 2011.

[2] Laporan Monitoring posko pengaduan konflik Sumber Daya Alam di Riau, Sumatera Barat, Jambi dan Sumatera Selatan, Scale Up dan Mitra kerja (Walhi Riau, Qbar, Cappa, Walhi Sumatera Selatan), 2011.

[3] Laporan tahunan Scale Up, 2008, 2009, 2010, 2011, dapat diakses pada http://scaleup.or.id/publikasi-akhirthn.html

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *