Tapak Raksasa di Pulau Padang

Oleh Anugerah Perkasa
Wartawan Bisnis Indonesia

Konflik Tapal Batas yang tak kunjung reda

Bagan Melibur adalah desa seperti kebanyakan desa di Pulau Padang. Rumah-rumah terbuat dari kayu. Ada parabola untuk menangkap siaran televisi. Pohon karet di mana-mana. Ada tanaman sagu hingga sawit. Namun ada yang membuat desa itu berbeda.

Bagan Melibur memiliki Sirajul Huda. Ini adalah masjid yang bukan sekedar untuk salat dan baca Alquran. Malam itu, ratusan warga berkumpul di teras masjid untuk terus menggaungkan perlawanan. Jawaban-jawaban mereka kompak. Tidak dipenuhi keraguan. Dan lawan kaliini: Riau Andalan Pulp and Paper.

“Anak-anak yang masih bisa meng angkat parang, memegang ke tapel, jadikan sebagai sumber kekuatan,” ujar Muhammad Ridwan, Ketua Serikat Tani Riau, Kabupaten Kepulauan Meranti.“ Ini adalah jihad fi sabilillah.”

Saya ikut tercekat. Ridwan tak sekadar aktivis, namun juga kelahiran Desa Lukit, salah satu desa di Pulau Padang. Kali ini mereka melawan raksasa lainnya. PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) adalah korporasi besar dalam industri bubur kertas serta kertas di Provinsi Riau.

RAPP yang berdiri sejak 1992, merupakan perusahaan di bawah kontrol Asia Pacific Resources International Limited (APRIL) milik pebisnis Sukanto Tanoto. Semuanya
berada di bawah konglomerasi grup bisnis Raja Garuda Mas.

Ada enam perusahaan lagi di bawah APRIL yakni PT Anugrah Kertas Utama, PT April Management Indonesia, PT Asia Prima Kimia raya, PT Intiguna Primatama, PT Riau Andalan Kertas serta PT Riau Prima Energi. Kapasitas produksi bubur kertas dan kertasnya hingga tahun lalu mencapai 2,8 juta ton dan 800.000 ton, yang dipasarkan ke 60 negara.

Pulau Padang adalah tujuan ke dua saya setelah hutan Senepis. Saya ingin mengetahui bagaimana sebagian warga pulau seluas 110.000 hektare itu melawan korporasi besar
dari bilik rumah mereka sendiri. Bukan dari cerita televisi atau situs berita. Perjalanan dari Pekanbaru ke Teluk Meranti, memakan waktu 4 jam menggunakan kapal motor.

Wawancara kali ini dibantu oleh aktivis pers mahasiswa Universitas Riau, Aang Ananda Suherman. Dia memimpin majalah mahasiswa Bahana dan telah dua kali datang ke Pulau Padang. Kami tiba di pelabuhan kecil Teluk Meranti saat tengah hari. Kekisruhan ini setidaknya berawal sejak Juni 2009.

Kementerian Kehutanan memberikan izin pemanfaatan hasil hutan kayu untuk RAPP melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan No.327/2009 tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri kepada PT RAPP.

Perusahaaan itu memperoleh izin di atas area seluas 350.165 hektare dan sekitar 41.205 hektare terletak di Pulau Padang. Ini yang memicu penolakan besar-besaran. Forum Ma –
syarakat Peduli Lingkungan Kabupaten Kepulauan Meranti awalnya mengirimkan surat ke Ke menterian Kehutanan.

“Rasa ketakutan petani semakin tinggi karena kebun mereka termasuk dalam wilayah konsesi RAPP,” ujar Pairan, warga Desa Lukit, pada saya. “Kami menginginkan perusahaan hengkang dari Pulau Padang.”

Pulau Padang adalah wilayah hasil pemekaran di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau pada 2009. Pulau ini terdiri dari 13 desa dan satu kelurahan.

Mereka adalah Desa Bagan Melibur, Desa Bandul, Desa Dedap, Desa Kudap, Desa Lukit, Desa Mekar Sari, Desa Mengkirau, Desa Mengkopot, Desa Meranti Bunting, Desa Pelantai,
Desa Selat Akar, Desa Tan jung Padang, Desa Tanjung Kulim dan Kelurahan Teluk Beli tung. Jumlah penduduk Pulau Pa dang mencapai 35.000 jiwa.

Pada September 2009, Dinas Kehutanan Provinsi Riau mengirimkan surat keberatannya kepada Kementerian Kehutanan, dengan mengatakan izin tersebut perlu ditinjau ulang.

Dinas provinsi itu menemukan area RAPP masih tumpang-tindih, salah satunya adalah dengan suaka marga satwa Tasik Pulau Padang seluas 340,69 hektare. Selain itu, masih terdapat hutan produksi konversi seluas 23.411 hektare. Namun usulan Zulkifli tak pernah digubris.

Penolakan terhadap perusahaan pun terus bergema. Gelombang protes terjadi sepanjang 2010. Dari Kepulauan Meranti, Pekanbaru hingga Jakarta. Dari demonstrasi hingga istigotsah.

Puncak kemarahan Dari DPRD lokal hingga hingga Kementerian Kehutanan. Ke ma rah an
itu semakin memuncak ketika Bupati Kepulauan Meranti Irwan Nasir terungkap mengirim surat diam-diam ke Camat Merbau, Duriat, pada akhir 2010.

Ini agar Kepala Desa Tanjung Padang memfasilitasi keperluan sosialisasi perusahaan. Alasan Kecamatan Merbau, pihaknya telah mengetahui jawaban Kementerian Kehutanan ke DPRD Kepulauan Meranti: izin RAPP sah dan aktif.

Menurut Sutarno, Ketua Badan Kerjasama antar Desa Kecamatan Merbau, sosialisasi akan berujung masuknya sejumlah alat berat perusahaan. Dan dia tak keliru. Pada akhir Maret 2011, alat berat mulai dilesakkan ke Desa Tanjung Padang melalui Dusun Sungai Hiu. Sebagian penduduk sontak bereaksi. Mereka meninggalkan rumah untuk menghadangnya
saat dini hari.

Dari Desa Lukit, Desa Mekar Sari, Desa Meranti Bunting dan beberapa desa lainnya, berbondong-bondong datang untuk menghadang. Mereka bertahan hampir seharian penuh.
Aksi itu akhirnya dibubarkan aparat kepolisian menjelang senja. Namun, pembubaran ini tak membuat mereka berhenti.

Keesokan harinya, sekitar 1.000 orang mendatangi kantor Bupati Kepulauan Meranti untuk melakukan aksi stempel darah. Ini adalah simbol perlawanan atas masuknya alat berat
ke Pulau Padang.

Ada salawat dan takbir yang dikumandangkan tanpa henti. Ada tangis dan te tesan darah di
kain putih. Tetapi, u nit-unit ekskavator tetap membabat hutan bakau di Desa Tanjung Padang.
Pasangan Yahya Hasan dan istrinya Purwati akhirnya memutuskan berangkat ke Ibu Kota untuk meneruskan aksi protes. Keduanya tinggal bersama lima anaknya di Desa Lukit.
Pada April 2011, sekitar 40 orang lebih mendatangi Jakarta.

Sumbangan ala kadarnya mulai dikumpulkan. Dari Rp20.000—Rp500.000. Bahkan, sebagian lagi ada yang berutang. Mereka melanjutkan demonstrasi. Sementara itu, war ga lainnya beraksi di Pulau Padang. Ada kemarahan yang memuncak. Ada pembakaran dua eskavator
dan barak karyawan. Salah satu operator perusahaan tersebut tewas terbakar.
Pada 10 Mei 2011, Serikat Tani Nasional (STN) di Jakarta mengirimkan surat ke Duta Besar Norwegia untuk Indonesia, Eivind S. Homme, untuk memberitahukan soal Pulau Padang. Indonesia dianggap tak memedulikan lingkungan, melainkan menginginkan uang US$1 miliar
saja dari negara itu.

Tepat setahun sebelumnya, In donesia—Norwegia menandatangani kesepakatan pengucuran dana US$1 miliar dalam rangka pengurangan emisi karbon dari kerusakan hutan
di Indonesia.

“Kami tengah meminta Kemen terian Kehutanan untuk menunda operasi RAPP di hutan alam dan lahan gambut,” kata Sekretaris Jen deral STN Wiwik Widyanarko. “Ka mi mengharapkan
Norwegia dapat membuat putusan yang benar-benar tepat.”

Namun di Selat Panjang, RAPP justru berdamai dengan para elite desa. Mereka menandatangani memo randum kesepahaman bersama-sama dengan 13 kepala desa dan
satu lurah, pada Oktober 2011. Dengan modal ini, RAPP mulai membabat hutan di Senelit, Desa Lukit, untuk penanaman bibit akasia.

“Penandatanganan perjanjian itu dikondisikan,” kata Abdul Mukti, warga Desa Mekar Sari, salah satu demonstran yang berangkat ke Jakarta. “Mereka tak berani menolak Bupati.”

Mukti mungkin tak keliru soal ini. Ada tiga kepala desa yang kemudian mencabut kembali persetujuan mereka dalam nota tersebut pada November 2011—Desember 2011.Mereka adalah Kepala Desa Bagan Melibur, Samaun, Kepala Desa Lukit, Edi Gunawan, serta Kepala Desa Lukit, Toha.

Mereka menyatakan penandatanganan pada Oktober lalu adalah keterpaksaan. Dikondisikan. Namun kenyataannya, masyarakat memang terbelah dalam bersikap. Ada enam desa yang menerima kehadiran RAPP. Mereka adalah Desa Bandul, Desa Dedap, Desa Kudap, Desa
Mengkobot, Desa Tanjung Kulim serta Desa Selat Akar.

Pasangan Yahya Hasan—Purwati akhirnya menjahit mulut mereka di depan Gedung MPR/DPR Senayan, Jakarta Pusat akhir tahun lalu.

Ini bersama-sama dengan puluhan demonstran lainnya. Mereka juga berunjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat. Purwati sempat pingsan dan dilarikan ke
Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.

Perempuan itu kini menderita asam lambung. Harus makan makan an serba lunak. Namun tak menyesal sama sekali. Dia mengatakan pada saya, ini adalah bagian dari perjuangan.

Tumpang-tindih lahan

Terus, bagaimana dengan masalah tumpang-tindih lahan?

Laporan Tim Mediasi Penyelesaian Tuntutan Masyarakat terhadap Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hu tan Kayu-Hutan Tanaman di Pulau Padang—yang dibentuk Kementerian Kehutanan pada 27 Desember 2011—menemukan problem tersebut. RAPP memiliki daftar tumpang-tindih lahan pada sejumlah kawasan di Desa Tanjung Padang hingga Desa Lukit per Desember
tahun lalu. Ini terdiri atas nama pribadi atau kelompok tani.

Masalah tumpang-tindih itu sedikitnya terdapat pada Dusun Sungai Hiu (enam pihak), Dusun Sungai Labu (empat pihak) dan Dusun Sungai Permata (satu pihak). Wilayah lainnya adalah Desa Lukit (23 pihak) serta kawasan Sungai Kuat (satu pihak), yang juga berada dalam desa tersebut. RAPP memang telah membuka hutan pada kedua desa itu: Dusun Sungai Hiu dan
kawasan Senalit.

Ketika kembali ke Jakarta, saya menemui perwakilan RAPP di sebuah hotel, kawasan Jakarta Pusat. Ada Presiden Direktur RAPP Kusnan Rahmin. Dia didampingi Ira wan D. Kadarman, Deputy Head Social Capital, Dian Novarina, Sus tainability Head serta Trisia Me ga wati, Corporate Communication Manager.

Sejak konflik semakin memuncak, Kementerian Kehutanan memberhentikan sementara operasi perusahaan sejak Januari 2012. Ini sampai ada pemberitahuan resmi berikutnya.
Selama penghentian operasi, RAPP mengklaim mereka rugi ratusan juta per harinya.

Kusnan, Irawan dan Dian pun secara bergantian memaparkan sejarah perolehan izin, kronologi konflik, potensi bisnis kertas internasional hingga masalah lingkungan. Izin menteri, kata Irawan, tak dapat dicabut begitu saja kecuali ada dugaan pelanggaran hukum.

Dalam surat Kementerian Kehutanan awal Maret lalu disebutkan, RAPP diminta membuat rencana dan pelaksanaan tata batas partisipatif. Kegiatan ini dimulai sejak Maret meliputi perencanaan dan penetapan panitia tata batas sampai Mei yaitu identifikasi lahan serta
perimeternya.

“Sejak Maret kami sudah melakukan dialog mengenai pengukuran tata batas partisipatif. Bukan kami yang menentukan,” kata Irawan.

Tetapi, bisnis tetaplah bisnis. Abdul Mukti, salah satu demonstran, menyaksikan kapal pengangkut dan mobil pembawa bibit tetap beroperasi di Desa Tanjung Padang,
pertengahan April lalu.

Kelompok Masjid Sirajul Huda pun sudah terlampau kecewa. Mereka menolak segala bentuk tim-tim pemerintah—tim pemantau pelaksanaan tata batas hingga tim verifikasi kerentanan lingkungan—karena pemerintah lebih membela korporasi.

Tidak benar-benar memperhatikan keinginan masyarakat kecil. Muhammad Ridwan mengancam akan menyandera tim yang berani datang ke Pulau Padang. Saya kira mereka tak main-main. Pos-pos komando telah berdiri. Tugu Berlawan pun terpancang di Desa Bagan Melibur. Saya juga melihat harapan di muka Anwar, Basuni, Jumiran, Pairan, atau pasangan Yahya Hasan dan Purwati.

Namun, ada satu hal yang membuat kian tercekat. Anak-anak muda malam itu sudah siap dikerahkan. Fotokopi kartu tanda penduduk mulai dikumpulkan. Mereka memastikan pembentukan pasukan khusus: Satuan Komando Laskar Berani Mati. Dari teras Masjid Sirajul Huda, di Desa Bagan Melibur, saya menyaksikan perlawanan belum berakhir.
(anugerah.perkasa@bisnis.co.id)

Sumber: Tulisan di atas terbit di koran Bisnis Indonesia, Kamis 3 Mei 2012, hal 6-7.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *