EoF Mendesak Polda Riau Segera Tetapkan 49 Korporasi Pembakar Hutan dan Lahan Sebagai Tersangka

Pekanbaru, Kamis 24 November 2016—EoF mendesak Kapolda Riau Brigjen Zulkarnaen Adinegara segera melaporkan kepada publik hasil penyelidikan dan penyidikan laporan tindak pidana pencemaran dan perusakan lingkungan hidup 49 korporasi HTI dan Sawit sepanjang 2014, 2015 dan 2016.

Kapolda Riau, Brigjend Zulkarnaen Adinegara menerima langsung laporan dugaan tindak pidana pencemaran dan perusakan lingkungan hidup yang disampaikan oleh Koalisi Eyes On the Forest (EoF) pada Jum’at 18 November 2016 di Mapolda Riau, pukul 11.00. “Laporan tersebut diterima langsung oleh Kapolda dan beliau berterimakasih atas adanya laporan tersebut sebagai bentuk komitmen aktivis untuk penyelamatan lingkungan,” kata Okto Yugo Setiyo, Koordinator Laporan 49 Korporasi.

Saat menerima laporan tersebut, Zulkarnain didampingi Dir Intelkam AKBP Jati Wiyoto Abhadie, Wadireskrimsus AKBP Ari Rahman Nafarin, Kabid Hukum AKBP Denny Siahaan SH, Kabid Operasional Kombes Abdul Hafidh Yuhas. Kapolda Riau Zulkarnaen berterimakasih atas informasi laporan kepada pelapor dan laporan tersebut akan menjadi data untuk penyidik Polda Riau.

Kapolda Zulkarnain memerintahkan Wadireskrimsus, Ari Rahman untuk memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada Pelapor (EOF). Kapolda Zulkarnain meminta kepada jajarannya, setidaknya satu perusahaan sawit dan HTI yang benar-benar kesalahan telak untuk bisa disidik sampai ke P21. Ari rahman mengatakan bahwa dugaan kasus karhutla ini akan ditanngani di divisi IV di Direskrimsus.

“Laporan tersebut  menjelaskan 49 konsesi Korporasi bidang kehutanan (HTI dan HPH) dan perkebunan kelapa sawit yang terbakar yang ditemukan oleh EoF. Semuanya dilengkapi dengan bukti foto, Koordinat dan peta hotspot bahkan hasil wawancara dengan warga,” kata Okto.

“Inti laporan bahwa kebakaran hutan dan lahan di dalam areal 49 korporasi telah mengakibatkan pencemaran udara dan kriteria kerusakan lingkungan hidup. Untuk pembuktianya harus menggunakan scientific evidence dengan menghadirkan ahli Prof Bambang Hero Saharjo dan DR Basuki Wasis,” kata Okto.

“Ini juga janji Kapolri bahwa Kapolda tidak boleh menerbitkan SP3. Ini juga sebagai bukti bahwa status Polda Riau naik menjadi tipe A menunjukkan penyidiknya profesional dan serius menangani salah satunya kejahatan lingkungan hidup,” kata Okto.

Narahubung:

Okto Yugo Setiyo 0853 7485 6435

About Okto Yugo

Manajer Advokasi dan Kampanye Jikalahari

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *