Program Legislasi Nasional atau yang kerap disingkat Prolegnas merupakan instrumen perencanaan untuk pembentukan undang-undang (UU). Dalam proses penyusunannya yang terencana, terpadu dan sistematis, dalam prolegnas ditetapkan skala prioritas pembentukan suatu UU dengan memperhatikan kondisi terkait.
Dalam penyusunan UU ini, DPR, DPD dan pemerintah menjadi para pihak yang bertanggungjawab. Dalam lingkup DPR, penyusunan prolegnas ini dilakukan oleh Badan Legislasi dengan mempertimbangkan usulan dari fraksi, komisi, anggota DPR, DPD dan/atau masyarakat.
Dalam dokumen Daftar Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2025 dan Rancangan Undang-Undang Tahun 2025 – 2029 dijabarkan daftar kebijakan yang menjadi prioritas.
Ada 41 RUU prioiritas yang akan dibahas pada 2025 dari berbagai sektor, baik lingkungan, industri, jasa, tenaga kerja, kesehatan, hukum dan lainnya. Namun Jikalahari fokus pada kebijakan yang berkaitan dengan ruang ekologis (lingkungan hidup, kehutanan, masyarakat adat, hukum, dan lainnya) dan menemukan ada 13 kebijakan yang akan jadi prioritas di 2025.
Tak hanya itu, sepanjang 2025 – 2029, ada 176 RUU yang direncanakan akan dibahas dalam prolegnas, dan 22 diantaranya juga berkaitan dengan ruang ekologis.
Dari sekian banyak kebijakan yang akan dibahas oleh penyusun, harapan dari masyarakat adalah, kebijakan yang dihasilkan harusnya berpihak pada rakyat dan ruang ekologis. Serta dalam tiap tahapan perencanaan, penyusunan hingga implementasinya, semoga dapat melibatkan publik secara partisipatif.
Simak informasi selengkapnya dalam infografis ini.