Sri Mulyani Beraninya sama Alun dan Eko

Pekanbaru, 10 Maret 2023—Jikalahari mendesak Menteri Keuangan Sri Mulyani mengejar pengemplang pajak sesungguhnya yaitu taipan dan korporasi di sektor sumberdaya alam dibanding mengejar pelaku PNS seperti kasus Rafael Alun Trisambodo dan Eko Darmanto yang mudah ditangani karena tidak melibatkan banyak aktor kuat di belakangnya. Alun dan Eko tidak akan mungkin bisa kaya kalau pengemplang pajak sesungguhnya taat bayar pajak.

Alun dan Eko diberhentikan dan dicopot dari jabatanya karena selalu menunjukan gaya hidup mewah sebagai PNS. Lalu ketahuan kekayaannya tidak sesuai dengan LHKPN dan tidak bayar pajak. Namun ini hanya gunung es dipermukaan, seharusnya Sri Mulyani tidak hanya mengejar orang-orang yang menampilkan hidup mewah, karena sesungguhnya pengemplang pajak terbesar adalah mereka yang tidak pernah menunjukkan kemewahannya seperti taipan Surya Darmadi. “Siapa yang kenal Surya Darmadi? Dia terkenal sejak Kejagung menyita asset yang tersebar di Riau, Jambi, Sumatera Utara, Jakarta dan Kalimantan Barat karena telah rugikan keuangan negara sebesar Rp 78 triliun,” kata Made Ali, Koordinator Jikalahari.

Pada 2015 Pansus DPRD Riau juga menemukan potensi P3 (PPn, PPh dan PBB) dan PPn, PPH PKS Duta Palma sebesar Rp 589,6 miliar pertahun.

“Seberapa berani Sri Mulyani mengejar pajak-pajak haram taipan dan korporasi yang menggasak sumberdaya alam?” kata Koordinator Jikalahari, Made Ali.

Catatan Jikalahari sepanjang 2006 – 2023 beberapa kasus yang berkaitan dengan pengemplang pajak;

Pertama, Sukanto Tanoto dan RGE Grup. Pada Desember 2012, Manajer Pajak PT Asian Agri Suwir Laut Divonis 2 tahun penjara dan masa percobaan 3 tahun serta membayar denda Rp 2,5 triliun. Selain Suwir Laut, masih ada 8 tersangka lain yang belum diproses yaitu; Direktur Utama PT Inti Indosawit Subur Semion Tarigan, Corporate Affairs Director Asian Agri Eddy Lukas, Karyawan Asian Agri Linda Raharja, Direktur PT Tunggal Yunus Estate dan PT Mitra Unggul Pusaka Adrian, Direktur di Asian Agri Grup Wilihar Tamba, Laksamana Adhyaksa dan Tio Bio Kok, Pimpinan Asian Agri di Singapura Lee Boon Heng dan Pendiri dan Chairman RGE Sukanto Tanoto serta Asian Agri secara korporasi. Sampai detik ini kedelapan tersangka belum dilimpahkan oleh penyidik Dirjen Pajak ke Kejaksaan Agung sampai Suwir Laut meninggal.

Kasus ini berawal dari informasi orang dalam Vincentius Amin Susanto, mantan Financial Controller Asian Agri, yang membocorkan rahasia pajak Asian Agri kepada Metta Dharmasaputra, wartawan Tempo—kemudian Metta menerbitkan buku berjudul Saksi Kunci. Vincen menjelaskan bagaimana Suwir laut dkk merekayasa pembayaran pajak dengan mengurangi pendapatan dan menaikan pembiayaan melalui skema transfer princing dan transaksi lindung alias hedging fiktif .

“Hebatnya Asian Agri memiliki tax meeting planning (Tim Jakarta) untuk mempersiapkan berapa pajak yang akan dibayar dan tidak dibayar ke negara (pengemplangan). Mustahil pengemplangan pajak Asian Agri bisa berjalan mulus tanpa bantuan orang dalam di Dirjen Pajak,” kata Made Ali.

“Kalau anda membayar pajak dengan benar menggunakan e-filing, itu langsung masuk kekayaan negara, yang menilap dan ditilep itu adalah biasanya wajib pajak yang nakal bekerjasama dengan aparat pajak yang nakal. Mereka yang harusnya membayar, katakanlah 100, dia kemudian kongkalikong membayar hanya 10, dan itu dinikmati oleh dua pihak yang jahat itu. Itulah uang pajak anda yang hilang,” kata Sri Mulyani, Menteri Keuangan, disampaikan saat acra Kick Andy, 5 Maret 2023.

Dalam buku Saksi Kunci halaman 101 dijelaskan bagaimana mekanisme rekayasa dilakukan oleh perusahaan Sukanto Tanoto ini. Mereka akan membuat biaya fiktif yang disebut ‘Biaya Jakarta’ dan dirancang oleh Tim Jakarta. Biaya Jakarta ini bisa menyerupai biaya pembuatan jalan, pembersihan rumput ataupun pembiayaan jasa kontraktor. Cara lainnya dengan melakukan mark up atau penggelembungan biaya proyek dan management fee fiktif.

Biaya Jakarta ini menjadi profit perusahaan yang dialirkan ke luar negeri lewat perusahaan milik Sukanto Tanoto di Singapura, Hongkong, Mauritius dan British Virgin Islands. Hal ini dilakukan untuk memperkecil keuntungan di dalam negeri agar beban pajak yang dibayarkan menjadi semakin kecil.

Seluruh pembukuan dan dokumen pendukung disiapkan oleh Tim Jakarta melalui tim akunting di kantor pusat Asian Agri di Jl Teluk Betung 31, Jakarta Pusat. Tim Jakarta akan mengirim daftar biaya yang harus dibayarkan ke Tim Medan, tim yang bertugas melakukan pembayaran. Seluruh pergerakan keuangan Asian Agri dikendalikan di kantor Asian Agri Gedung Uniplaza, Jl MT Haryono, Medan.

Pengemplangan pajak juga dilakukan oleh PT Toba Pulp Lestari (TPL) milik Sukanto Tanoto. Pada Desember 2020, Forum Pajak Berkeadilan menemukan dugaan pengalihan keuntungan dan kebocoran pulp larut PT TPL anak usaha Sukanto Tanoto diduga merugikan Negara sebesar Rp 1,9 triliun.

Modusnya melakukan salah-klasifikasi jenis yang diekspor. PT TPL melaporkan mereka mengekspor pulp grade kertas berkode HS 470329, yakni kode produk bleached hard wood kraft paper (BHKP) yang digunakan untuk memproduksi kertas dan tisu. Dalam catatan otoritas di Tiongkok, justru mereka menerima kiriman dissolving pulp (Pulp larut) dari Indonesia.

Pada 2015, Panitia Khusus (Pansus) Monitoring dan Evaluasi Perizinan DPRD Riau menemukan potensi kerugian negara dari pajak yang tidak disetor April Grup total Rp 6,5 Triliun kerugian negara dari pajak terdiri atas: Rp 6,4 Triliun potensi kerugian negara dari pajak (PPH, PPN DN dan PBB P3) pertahun dan Pajak PSDH DR yang tak disetor Rp 14,9 miliar tahun 2010-2014.

APRIL Grup, PT Toba Pulp Lestari dan Asian Agri tergabung dalam Royal Golden Eagle (RGE) milik Sukanto Tanoto.

Kedua, Temuan Pansus Monitoring dan Evaluasi Perizinan DPRD Riau. Pada 2015 Pansus menemukan 190 perusahaan sawit tidak memiliki izin dasar perkebunan dan NPWP. Pansus menghitung, dari potensi pajak perkebunan sawit di Riau mencapai Rp 24 triliun pertahun, baru 9 triliun yang dibayarkan untuk negara.

Berikut beberapa grup korporasi sawit dengan potensi P3 (PPn, PPh dan PBB) dan PPn, PPH PKS: Astra Grup milik Wiliam Soeryadjaya sebesar Rp 426,9 miliar, Ganda Grup milik Martua Sitorus sebesar Rp 218,6 miliar, Sinarmas Grup milik Eka Tjipta Widjaja sebesar Rp 31,4 miliar dan Surya Dumai Grup milik Martias Fangiono sebesar Rp 466,1 miliar.

Selain perusahaan sawit, Pansus juga melakukan monitoring dan evaluasi terhadap perusahaan hutan tanaman industry (HTI). Pansus menemukan potensi pajak PPn dan PPh Pabrik sebesar Rp 4,8 triliun dan PPh Badan dan PBB grup Sinarmas Forestry sebesar Rp 310,4 miliar dan PSDH DR yang tak disetor Rp 11,3 miliar tahun 2010-2014.

Ketiga, Surya Darmadi menggunakan kawasan hutan untuk dijadikan kebun sawit atas 5 perusahaannya di Indragiri Hulu. Tanpa bayar Pajak dana reboisasi, provisi sumber daya hutan, denda pelanggaran eksploitasi hutan, sewa penggunaan hutan, biaya pemulihan kerusakan hutan sebesar Rp 2,23 Triliun dan 4,9 juta USD.

“Dari beberapa kasus ini, sudah jelas mana yang lebih merugikan negara. Beranikah Sri Mulyani melawan Taipan dan Koorporasi yang melakukan pengemplangan pajak? Ini sebagai Langkah Menteri Keuangan untuk mengembalikan kepercayaan publik,” kata Made Ali.

“Kami sedang dalam situasi dimana karena ada satu kasus, seluruh Institusi ini terancam terganggu kredibilitasnya. Buat saya ini prioritas, maka saya mengembalikan kembali, apakah institusi kementerian keuangan berfungsi? Apakah kementerian keuangan masih bisa dipercaya masyarakat? Kalau bisa tunjukkan hal-hal yang membuat masyarakat tidak percaya atau bahkan merasa skeptis atau kemudian sinis, hilangkan, bahkan itu kemudian menimbulkan korban perasaan kita yaitu konsekuensi tanggung jawab kita. Itu yang sedang kami bangun,” kata Sri Mulyani menantang publik untuk mengembalikan kepercayaan Dirjen Pajak saat acara Kick Andy, 5 Maret 2023.

Narahubung:

Made Ali, Koordinator Jikalahari 0812 7531 1009

Aldo, Staf Kampanye dan Advokasi—0812 6111 6340

About Nurul Fitria

Staf Advokasi dan Kampanye Jikalahari

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *