Pekanbaru, 16 Juni 2022—Eyes on the Forest (EoF) menilai langkah Presiden Joko Widodo menetapkan Zulkifli Hasan sebagai Menteri Perdagangan (Mendag), dengan rekam jejak masa lalunya di Riau sangat mengkhawatirkan dan menjadi langkah mundur Pemerintahan Jokowi-Ma’ruf.
“Background saya yang pengalamannya panjang, pernah juga menteri, pernah juga pimpinan MPR, saya Insyaallah dengan bersama-sama teman-teman bisa cepat menyelesaikan terutama minyak goreng, ketersediaannya ada, harga terjangkau. Kalau berlama-lama kan kasihan rakyatnya. Itu saya kira prioritas,” kata Zulkifli Hasan dalam rilis Setkab pada 15 Juni 2022.
“Rekam jejak Zulkifli Hasan saat menjadi Menteri Kehutanan era Presiden SBY justru lebih berpihak pada korporasi sektor kehutanan, perkebunan dan tambang serta diduga terkait dalam korupsi pelepasan kawasan hutan untuk RTRWP Riau yang berdampak pada pencemaran dan perusakan hutan tanah,” kata Made Ali, Koordinator Jikalahari.
Koalisi EoF mencatat: pertama, sepanjang 2009 – 2014, Zulkifli Hasan sebagai Menteri Kehutanan secara ugal-ugalan menerbitkan 859 izin dengan total luas 12.508.202 hektar yang terbagi dalam IUPHHK-HA, IUPHHK-HTI, IUPHHK-HTR, IUPHHK-RE, Jasa Lingkungan, Pinjam Pakai Kawasan Hutan dan Data Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan untuk Perkebunan.
“Dan izin-izin itu adalah rumah bagi masyarakat adat yang tanpa sepengetahuan mereka, Zulkifli Hasan memberikan izin pada korporasi,” kata Even Sembiring, Direktur Eksekutif WALHI Riau.
Kedua, dari 12,5 juta hektar yang diterbitkan Zulkifli Hasan, 598.570 hektar berada di Riau. Izin ini terbagi dalam IUPHHK-HTI 3 izin, perusahaannya adalah PT Peranap Timber, PT Nusantara Sentosa Raya dan PT RAPP, semua perusahaan ini berafiliasi ke APRIL Group.
IUPHHK-HTR 5 izin yang berada di Kampar II, Kepulauan Meranti, Pelalawan, Rokan Hulu dan Siak, IUPHHK-RE 5 izin, dengan perusahaan pemegangnya: PT Gemilang Cipta Nusantara (2 izin), PT Global Alam Nusantara, PT Sinar Mutiara Nusantara dan PT The Best One Unitimber. Semua perusahaan ini berafiliasi ke APRIL Group.
Pinjam Pakai Kawasan hutan sebanyak 12 izin yang diberikan untuk PT Bara Batu Ampar, PT Bara Prima Pratama (2 izin), PT Budi Indah Muliacoal, Bupati Siak (2 izin), EMP Malacca Strait, PT Kemuning Tambang Sentosa, PT Keritang Buana Mining, PT Manunggal Inti Artamas, PT Baraharum dan PT Samantaka Batubara.
Data Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan untuk Perkebunan sebanyak 6 izin yang diberikan untuk PT Anugerah Niaga Sawindo (lokasi 3 izin), PT Sumber Mutiara Indah Persada, PT Sumber Sawit Sejahtera dan PT Sawit Rokan Semesta.
Ketiga, dari 30 izin yang diterbitkan Zulkifli Hasan, 2 di antaranya dicabut oleh Presiden Jokowi pada 2022. Perusahaannya adalah: PT. Samantaka Batubara (SK.797/Menhut-II/2014) dan PT. Keritang Buana Mining (SK.299/Menhut-II/2012).
“Izin hutan dan lahan untuk Korporasi yang diterbitkan Zulkifli Hasan sangat fantastis luasnya, lebih dari 189 kali luas Provinsi DKI Jakarta,” kata Koordinator EoF Nursamsu. “Itu belum termasuk untuk korporasi yang mendapat izin pelepasan kawasan hutan dari proses perubahan RTRW Provinsi.”
Pada saat penyusunan Perda RTRW Provinsi Riau, Zulkifli Hasan pada 2014 menerbitkan kebijakan perubahan fungsi kawasan hutan dan pelepasan kawasan hutan yang disinyalir menguntungkan pada korporasi perkebunan sawit dalam kawasan hutan tanpa izin. Zulkifli Hasan menerbitkan Keputusan Menteri Kehutanan SK 673/Menhut-II/2014 Tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan seluas 1.638.249 hektar dan SK 878/Menhut-II/2014 Tentang Kawasan Hutan di Provinsi Riau. “Di akhir masa jabatannya, Zulhas masih sempat aktif mengeluarkan izin yang menguntungkan korporasi itu,” ujar Made Ali.
Sepanjang 2016-2018 EoF melakukan investigasi lapangan terhadap pelepasan kawasan hutan menemukan 55 korporasi sawit terindikasi mendapat pelepasan kawasan hutan dari SK 673/Menhut-II/2014 dan 878/Menhut-II/2014. Total luas pelepasan kawasan hutan yang diperoleh oleh 55 korporasi tersebut mencapai 135.749 hektar.
Dari 55 korporasi yang mendapat pelepasan kawasan hutan, terafiliasi pada beberapa grup korporasi perkebunan sawit yang teridentifikasi mengembangkan sawit dalam kawasan hutan sebelum perubahan kawasan hutan dan menebang hutan alam. Beberapa grup tersebut antara lain: Panca Eka Group, Sarimas Group, Peputra Masterindo, First Resources, Bumitama Gunajaya Agro, Wilmar, Adimulya, Golden Agro Resources (GAR), Astra, Darmex, Indofood, PTPN dan Provident Agro.
Wilmar Nabati Indonesia salah satu korporasi melalui Komisaris Utama Master Parulian Tumanggor ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) bulan januari 2021 – Maret 2022. Wilmar ditetapkan sebagai tersangka bersama Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendagri, Indrashari Wisnu Wardhana, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup Stanley MA, General Manager General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyebut tersangka Indrasari Wisnu Wardhana telah melakukan perbuatan melawan hukum yakni menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditi CPO dan produk turunannya kepada tiga perusahaan yaitu Permata Hijau Group Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas. Padahal, perusahaan itu belum memenuhi syarat diberikan izin persetujuan ekspor.
“Lewat SK 673 dan SK 878 Tahun 2014, Zulhas diduga memutihkan 55 korporasi sawit dalam kawasan hutan, bisa diartikan, Zulhas memutihkan tindak pidana kehutanan yang dilakukan 55 korporasi tersebut. Selain pidananya, bayangkan berapa potensi kerugian negara akibat pemutihan tersebut?” kata Even Sembiring.
Pengangkatan Zulkifli Hasan lagi sebagai Menteri merupakan langkah mundur pemerintahan Presiden Jokowi. “Selama ini Jokowi selalu mengklaim, bahwa ketimpangan penguasaan lahan di Indonesia akibat bagi-bagi lahan oleh pemerintah, bukan di masa pemerintahannya. Mengapa justru Jokowi mengangkat Zukifli Hasan jadi Menteri kabinetnya yang saat menjadi Menteri Kehutanan era SBY paling banyak melepaskan kawasan hutan untuk korporasi?” kata Made Ali.
Narahubung:
Made Ali, Koordinator Jikalahari 0812-7531-1009
Lampiran,
Data 55 Korporasi yang mendapat pelepasan kawasan hutan melalui SK 673/Menhut-II/2014 dan 878/Menhut-II/2014.