Review Kebijakan Gubernur Riau 2014 – 2019 tentang Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Annas Maamun 19 Februari – 25 September 2014

Annas Maamun dilantik menjadi Gubernur Riau pada 19 Februari 2014. Annas Maamun didampingi Arsyad Juliandi Rahman sebagai Wakil Gubernur diusung oleh Partai Golkar. Setelah melewati dua putaran Annas Maamun dan Arsyad Juliandi Rahman berhasil mendapatkan 1.322.237 suara atau 60,75 persen suara sah.

Hasil analilis Jikalahari hotspot dari 19 Februari – 25 September 2014 berjumlah 22.843 hotspot  dengan confidance 70% berjumlah 12.506 hotspot dengan luas lahan terbakar lebih dari 60.000 hektar dan penderita ISPA lebih dari 60.000 orang. Menurut Kepala BNPB Willem Rampangilei, kerugian akibat kebakaran lahan dan hutan serta bencana asap di Riau tahun 2014, berdasarkan kajian Bank Dunia, mencapai Rp 20 triliun[1].

Annas Maamun cepat merespon hal tersebut, pada februari 2014 Annas Maamun membentuk Satuan Tugas Kebakaran Hutan dan Lahan. Tujuannya untuk segera menanggulangi kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Provinsi Riau.

Selain kebakaran hutan dan lahan Riau juga dilanda bencana banjir bandang. Banjir bandang mengakibatkan 210 rumah warga lima desa di Kecamatan Gunung Sahilan terendam banjir. Menurut Camat Gunung Sahilan, Dasman, banjir akibat meluapnya Sungai Kampar itu telah merendam sebanyak 95 rumah di Desa Sahilan Darussalam, 86 rumah di Desa Gunung Sahilan, 11 rumah di Desa Sungai Lipai, 10 rumah di Desa Subarak, dan 9 rumah di Desa Kebun Durian[2].

Annas Maamun terima suap dari  Gulat Manurung, Edison Marudut dan Surya Darmadi (Darmex Agro). Dari Gulat dan Edison Marudut,  Annas menerima US$ 166.100 setara Rp 2 miliar untuk memasukan kebun sawit Gulat  seluas 1.188 hektar di Kabupaten Kuantan Sengingi dan 1.214 hektar di Bagan Sinembah, Rokan Hilir. Sedang kebun sawit Edison 120 hektar di Duri, Bengkalis dalam usulan revisi perubahan kawasan bukan hutan di Riau.

Annas juga  menerima hadiah uang dalam bentuk dolar Singapura dari Surya Darmadi melalui Suherti Terta setara Rp3 miliar dari janji Rp8 miliar untuk memasukkan lahan PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening Utama dan PT Seberida Subur, anak usaha PT Darmex Agro di Indragiri Hulu dalam surat Gubernur Riau tentang revisi usulan jadi APL.

Arsyadjuliandi Rahman Plt 26 September 2014 – 24 Mei 2016

Pasca Annas Maamun ditetapkan sebagai tersangka kasus alih fungsi kawasasn hutan, Asyadjuliandi Rahman melanjutkan tugas sebagai Gubernur Riau.

Saat menjadi pelaksana tugas Gubernur, Jikalahari mencatat ada beberapa kebijakan yang bagus untuk perbaikan lingkungan hidup dan kehutanan namun tidak dijalankan;

Pertama, Provinsi Riau dipilih sebagai lokasi audit oleh Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) karena hotspot banyak. Audit dilakukan sejak Juni sampai Agustus 2014 meliputi 6 kabupaten dan kota serta 17 perusahaan. Sebanyak 12 perusahaan kehutanan dan 5 perkebunan.

Dari 12 perusahaan kehutanan tersebut, 1 mendapat catatan sangat tidak patuh, 10 tidak patuh dan 1 lagi kurang patuh. Sementara 5 perusahaan perkebunan terdiri dari 1 dengan catatan sangat tidak patuh dan 4 perusahaan tidak patuh. Namun temuan tim UKP4 tidak ditindak lanjuti oleh Andi Rahman.

Kedua, pada November 2014, Presiden Jokowi melakukan blusukan ke Desa Sungai Tohor Kepulauan Meranti, Pada kunjungannya, Presiden menginstruksikan agar semua pihak memiliki niat kuat untuk menuntaskan masalah kebakaran lahan dan hutan di Indonesia, khususnya di Provinsi Riau, yang sudah berlangsung selama 17 tahun. Jokowi mengatakan semua ini terjadi karena sistem yang tidak berjalan, ada proses pembiaran, negara tidak berperan maksimum melindungi lingkungan.

Namun instrusksi Presiden tidak dijalankan oleh Gubernur Riau, alhasil kebakaran hutan dan lahan terjadi lagi ditahun – tahun berikutnya.

Ketiga, Pada 19 Maret 2015 di Istana Bogor, dengan disaksikan oleh Presidan Joko Widodo sebanyak 29 pimpinan Kementrian dan Lembaga menandatangani Nota Kesepakatan Rencana Aksi Bersama Gerakan Penyelamatan Sumber Daya Alam di Indonesia (GNPSDA). Dalam kegiatan juga dilakukan deklarasi institusi penegak hukum (KPK, Kepolisian, Kejaksaan dan TNI) dalam mendorong penyelamatan SDA di Indonesia.

Gubernur Riau adalah satu dari 34 Gubernur yang ikut menandatangani renaksi GNPSDA. Tujuan renaksi GNPSDA adalah melakukan perlindungan hak rakyat atas SDA baik secara individu maupun kolektif melalui tatakelola yang baik, kepastian hukum, keterpaduan, sistem pengendalian korupsi, dan penguatan aspek keberlanjutan. Setidaknya ada 6 fokus dalam renaksi GNPSDA KPK yang berkenaan dengan perbaikan tata kelola kehutanan. (1) Penyelesaian Pengukuhan Kawasan Hutan, Penataan Ruang Dan Wilayah Administrasi (2) Penataan Perizinan Kehutanan Dan Perkebunan (3) Perluasan Wilayah Kelola Masyarakat (4) PenyelesaianKonflik Kawasan Hutan (5) Penguatan Instrumen Lingkungan Hidup Dalam Perlindungan Hutan (6) Membangun Sistem Pengendalian Anti Korupsi

Keempat, Plt Gubernur Riau , Arsyajuliandi Rahman, pada Februari 2015 menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) No 5 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Rencana Aksi Pencegahan Karhutla di Riau. Pergub ini terbit karena pada 2013 dan 2014 Riau dilanda karhutla. Inti Pergub, tahun 2015 Riau tanpa asap dengan melakukan serangkaian upaya pencegahan dan memperbaiki tata kelola kehutanan Riau.

Kelima, pada 2015 terjadi kebakaran hutan dan lahan terburuk di Riau. Sejak Juni-November 2015 ISPU selalu berada di level berbahaya, bahkan melebihi ambang batas ISPU. Akibatnya  lima warga Riau meninggal akibat menghirup polusi kabut asap: tiga anak kecil dan dua orang dewasa. Masyarakat Riau berduka: Lebih dari 97.139 warga korban polusi kabut asap menderita infeksi saluran pernafasan akut (ISPA) 81.514 orang, pneumonia 1.305 orang, asma 3.744 orang, iritasi mata 4.677 orang, iritasi kulit 5.899 orang . Bandara tutup hampir dua bulan dan Sekolah libur.

Kebakaran terburuk sejak 18 tahun yang lalu diperparah karena Plt Gubernur baru menetapkan status Tanggap Darurat pada 14 September 2015, itupun setelah masyarakat Riau mendesak Presiden Jokowi dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui media sosial.

Keenam, Polda Riau menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) 15 korporasi terlibat karhutla pada 2013 – 2015 yang terdiri dari: PT Bina Duta Laksana (HTI), PT Ruas Utama Jaya (HTI), PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia (HTI), PT Suntara Gajah Pati (HTI), PT Dexter Perkasa Industri (HTI), PT Siak Raya Timber (HTI), dan PT Sumatera Riang Lestari (HTI), PT Bukit Raya Pelalawan (HTI), PT Hutani Sola Lestari, KUD Bina Jaya Langgam (HTI), PT Rimba Lazuardi (HTI), PT PAN United (HTI), PT Parawira (Perkebunan), PT Alam Sari Lestari (Perkebunan), dan PT Riau Jaya Utama, Dengan alasan kurang cukup bukti dan kebakaran terjadi di luar peta perusahaan. Selain itu, sumber api bukan berasal dari lahan perusahaan juga menjadi alasan kasus yang melibatkan perusahaan dihentikan. Api yang disinyalir berasal dari kebun warga dijadikan alasan penghentian tersebut.

Ketujuh, Hasil temuan Pansus Monitoring dan Evaluasi Perizinan HGU, Total perusahaan perkebunan kelapa sawit, Pabrik Kelapa Sawit (PKS), dan kehutanan berjumlah 574 perusahaan. Dengan rincian; perkebunan kelapa sawit 288, PKS 121 perusahaan, kebun yang terintegrasi dengan PKS sebanyak 104 perusahaan. Sedangkan untuk kehutanan berjumlah 58 perusahaan IUPHHK-HT, 3 perusahaan IUPHHK-HA, 5 perusahaan IUPHHK-RE, 2 perusahaan IUPHHK-BK, 2 perusahaan pabrik pulp dan kertas, dan 12 izin pertambangan.

Dari total 513 perusahaan perkebunan kelapa sawit, yang memiliki izin pelepasan kawasan berjumlah 132 perusahaan. Sedangkan sisanya yaitu 378 perusahaan tidak memiliki izin pelepasan kawasan.

Hasil analisis temuan Pansus DPRD Riau, 33 korporasi melakukan penanaman kelapa sawit dalam kawasan hutan seluas 103.320 Hektar. Selain itu, juga melakukan penanaman kelapa sawit tanpa izin HGU seluas 203.977 hektar sehingga mengakibatkan kerugian negara sekira Rp2,5 Triliun.

Koalisi Rakyat Riau bersama Jiklahari telah melaporkan dugaan tindak pidana penggunaan kawasan hutan dan lahan secara illegal oleh 33 korporasi perkebunan kelapa sawit ke Polda Riau, terdiri dari:PT Hutaean; PT Arya Rama Prakarsa; PT Adtya Palma Nusantara; PT Air  Jernih; PT Eluan Mahkota; PT Egasuti Nasakti; PT Inti Kamparindo; PT Johan Sentosa; PT Sewangi Sawit Sejahtera; PT Surya Brata Sena; PT Peputra Supra Jaya; PT Inecda Plantation; PT Ganda Hera Hendana; PT Mekarsari Alam Lestari; PT Jatim Jaya Perkasa; PT Salim Ivomas Pratama; PT Cibaliung Tunggal Plantation; PT Kencana Amal Tani; PT Karisma Riau Sentosa; PT Seko Indah; PT Panca Agro Lestari; PT Siberida Subur; PT Palma Satu; PT Banyu Bening Utama; PT Duta Palma Nusantara; PT Cirenti Subur; PT Wana Jingga Timur; PT Perkebunan Nusantara V; PT Marita Makmur; PT Fortius Agro Wisata; PT Guntung Hasrat Makmur ; PT Guntung Idaman Nusa; dan PT Bumi Palma Lestari Persada.

Kedelapan, Pada 31 Maret 2016, Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman menerbitkan SK Kpts.350/III/2016  sebagaimana diubah dengan Keputusan Gubri Nomor Kpts.539/V/2016 tentang Tim Restorasi Gambut di Provinsi Riau. Dengan tujuan mendukung restorasi gambut yang dilakukan oleh Badan Restorasi Gambut.

Arsyadjuliandi Rahman 25 Mei 2016 – 20 September 2018

Pada 25 Mei 2016 Arsyadjuliandi Rahman dilantik menjadi Gubernur Riau Defenitif. Saat  menjadi Gubernur Riau Defenitif Jikalahari mencatat ada beberapa kebijakan yang tidak pro terhadap lingkungan dan masyarakat adat dan tempatan.

Pertama, Pada 2016, Gubernur Riau menyerahkan draft RTRWP 2016-2035 kepada DPRD Propinsi Riau. Dalam penyusunan draf RTRWP 2016 – 2035 publik tidak pernah dilibatkan. Hasilnya masyarakat tidak tau apa isinya karena tidak pernah dipublikasikan oleh Gubernur Riau dan DPRD Riau.

Kedua, oktober 2016 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan membentuk Tim Revitalisasi Ekosistem Tesso Nilo. Tujuannya untuk menyelesaikan konflik dalam Ekosistem Tesso Nilo berbasis masyarakat. Dalam tim Operasional RETN, Gubernur Riau merupakan pengarah agar penyelesaian konflik ini segera dilakukan. Tiga tahun berjalan, penyelesaian konflik masih jalan ditempat, dari 250 cukong yang menguasai lahan dalam Ekosistem Tesso Nilo baru 1 cukong yang dilakukan penegakan hukum.

Ketiga, pada 9 Desember 2016, Hari Anti Korupsi Sedunia di peringati di Riau. Terpilihnya Riau sebagai tuan rumah HAKI 2016 ada beberapa pertimbangan, Provinsi Riau memiliki komitmen untuk bertransformasi menjadi provinsi yang unggul dalam pembangunan budaya integritas dan terdepan dalam setiap upaya pencegahan korupsi melalui internalisasi nilai-nilai profesional, religius dan integritas. Selain itu Riau termasuk wilayah darurat korupsi  bersama Provinsi Banten dan Sumatra Utara. Ketiga Propinsi ini ditandai warna merah oleh KPK, yang berarti korupsinya sangat tinggi.

Keempat, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Riau memberikan penghargaan pencegahan dan penanggulangan karhutla kepada PT RAPP (APRIL, RGE Grup) dan Sinarmas Grup. Padahal PT RAPP dan Sinarmas Grup penyumbang asap terbesar pada kebakaran hutan dan lahan di Riau yang mengakibatkan 5 oranag meninggal dan 97 ribu warga riau terkena ISPA.

Kelima, sepanjang 2018 terjadi konflik satwa dan manusia yang mengakibatkan 2 orang meninggal diterkam Harimau. Hal ini terjadi karna ruang bagi satwa tidak ada lagi. Korban ditemukan meninggal didalam konsesi PT Tabung Haji Indo Plantation. Harusnya Gubernur Riau memerintahkan dinas terkait untuk memerintakan melakukan review amdalnya apakah sesuai atau tidak. PT THIP merupakan salah satu perusahaan yang ditemukan Pansus Monev Perizinan DPRD Riau yang menanam diluar HGU dan berada di Kawasan Hutan.

Keenam, pada 14 Februari 2018 Gubernur Riau menandatangani SK Kelompok Kerja Perhutanan Sosial. Tujuannya untuk melakukan percepatan capaian Perhutanan Sosial di Riau. Namun sampai akhir 2018 Jikalahari menilai POKJA PS di Riau belum ada bekerja. Dapat dilihat realisasi PS di Riau sampai Desember 2018 baru 88.009 hektar.

Wan Thamrin Hasyim  10 Desember 2018 – 19 Februari 2019

 Wan Thamrin Hasyim dilantik menjadi Gubernur Riau defenitif pada 10 Desember 2018. Namun Wan Thamrin sudah beberapa kali menjadi Pelaksana Tugas sebelum akhirnya dilantik. Selama menjabat menjadi Plt sampai menjadi Gubernur Riau Jikalahari mencatat beberapa kebijakan yang dikeluarkan oleh Wan Thamrin Hasyim.

Pertama, pada 19 Februari 2018 Wan Thamrin menerbitkan Perda No 6 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perkebunan.

Kedua, pada 8 Mei 2018 Wan Thamrin menerbitkan Perda 10 tahun 2018 tentang RTRWP Riau 2018 – 2038. Perda 10 tahun 2018 diterbitkan tanpa melengkapi KLHS dan terkesan pro korporasi karena mengakomodir  90 % untuk kawasan budidaya dan 10% untuk lindung.

Ketiga, pada 22 Mei 2018 Wan Thamrin Perda No 14 tahun 2018 tentang Pedoman Pengakuan Keberadaan Masyarakat Hukum Adat dalm Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

[1]https://sains.kompas.com/read/2015/09/14/16272971/Kabut.Asap.Kebakaran.Hutan.Setengah.Abad.Kita.Abai

[2] https://www.medcom.id/nasional/daerah/Wb7GvABb-banjir-riau-meluas

About Nurul Fitria

Staf Advokasi dan Kampanye Jikalahari

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *