Pengadilan Negeri Cibinong harus menghentikan Gugatan terhadap ahli atau akademisi yang memberikan keterangan di persidangan

Jakarta, 14 Januari 2024. Prof. Dr. Bambang Hero Saharjo, M.Agr. kembali menghadapi gugatan dari PT. Jatim Jaya Perkasa (PT. JJP) terhadap “Keterangan Ahli” yang disampaikan oleh Prof. Dr. Bambang Hero Saharjo, M.Agr. dalam:

  1. Perkara Pidana Lingkungan Hidup di Pengadilan Negeri Rokan Hilir sebagaimana Putusan Nomor: 393/Pid.Sus-LH/2016/PN Rhl Jo. Putusan Nomor: 111 PK/PID.SUS.LH/2018 yang menyatakan PT JJP telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena yang kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup; dan
  1. Perkara Perdata Lingkungan Hidup melalui gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI terhadap PT JJP sebagaimana Putusan Nomor: 108/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Utr Jo. Putusan Nomor: 727/PDT/2016/PT.DKI Jo. Putusan Nomor: 1095 K/Pdt/2018 Jo. Putusan Nomor: 728 PK/Pdt/2020 yang menyatakan PT JJP melakukan perbuatan melawan hukum dan harus membayar ganti kerugian materiil kepada Negara sejumlah Rp.119.888.500.000,00 serta melakukan tindakan pemulihan lingkungan terhadap lahan yang terbakar seluas 1.000 (seribu) hektar dengan biaya sejumlah Rp. 371.137.000.000,00.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Cibinong, PT JJP mendaftarkan gugatan tersebut pada tanggal 2 Januari 2024.

Atas hal tersebut Koalisi menilai:

Pertama, Gugatan terhadap Prof Bambang Hero tidak tepat, karena perbuatan yang menjadi objek dari gugatan yaitu “keterangan ahli dalam persidangan” merupakan bukti yang diakui dan dilindungi oleh undang-undang. Dimana setiap ahli berhak memberikan keterangan sesuai keahliannya secara bebas di pengadilan. Lagi pula, hakim tidak terikat dengan keterangan tersebut. Kami melihat gugatan ini merupakan serangan terhadap independensi peradilan karena tidak mampu memberikan perlindungan bagi setiap ahli yang memberikan keterangan di pengadilan.

Kedua, Pengadilan Negeri Cibinong tidak memiliki kompetensi untuk menilai keterangan ahli dalam persidangan Perkara Pidana Lingkungan Hidup di Pengadilan Negeri Rokan Hilir serta  Perkara Perdata Lingkungan Hidup di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Pengadilan Tinggi Jakarta, dan Mahkamah Agung.

Ketiga, Gugatan terhadap Prof. Dr. Bambang Hero Saharjo, M.Agr. merupakan bentuk serangan serius terhadap ahli atau akademisi yang turut memperjuangkan Hak atas Lingkungan Hidup yang baik dan sehat atau Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) yang melanggar Pasal 66 UUPPLH;

Keempat, Prof. Bambang Hero dapat dikategorikan sebagai Pembela HAM atas lingkungan karena partisipasinya dalam penegakan hukum lingkungan yang turut mendorong pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Pembela HAM sebagaimana diartikan sebagai orang yang berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan, dan pemajuan HAM, telah diakui dalam Pasal 28C Ayat (2) UUD NKRI 1945 dan Pasal 100 UU 39/1999. Karenanya, gugatan tersebut merupakan serangan terhadap Pembela HAM atas lingkungan dalam bentuk  penyalahgunaan hukum yang sarat dengan motif untuk menghentikan, menghalangi, atau memberikan stigma negatif terhadap Prof. Bambang Hero selaku pembela HAM atas lingkungan. Majelis Hakim yang mengadili perkara ini harus berani mengambil sikap tegas untuk menghentikan perkara demi mencegah penggunaan hukum secara sewenang-wenang.

Kelima, Gugatan terhadap partisipasi masyarakat (SLAPP) juga pernah dialami oleh Prof. Dr. Ir. Basuki Wasis, M.Si. dan 5 orang anggotanya yakni Bayu Winata, Rizki Widiatmoko, Ardiansyah Purnama, Atikah, dan Wardana terkait dengan keterangan dan Laporan Perhitungan Kerugian Negara Akibat Kerusakan Tanah dan Lingkungan PT Anugrah Harisma Barakah Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara dalam Pengadilan TIndak Pidana Korupsi. Gugatan tersebut dilayangkan oleh Nur Alam (Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara) ke Pengadilan Negeri Cibinong pada Tahun 2018. Namun, Pengadilan Negeri Cibinong melalui Putusan Nomor: 47/Pdt.G/LH/2018/PN Cbi memutuskan tidak menerima gugatan tersebut. Kami menilai Putusan tersebut dapat dijadikan salah satu Preseden baik yang patut diikuti untuk tidak menerima Gugatan PT JJP terhadap Prof. Dr. Bambang Hero Saharjo, M.Agr. Pada 2006 pun Mahkamah Agung telah membatalkan gugatan terhadap ahli lingkungan, dalam kasus PT Newmont Minahasa Raya melawan Dr.  Rignolda  Djamaludin (Putusan Nomor: 278/Pdt.G/2004/PN.Mdo Jo Putusan Nomor: 28/Pdt/2006/PT.Mdo Jo Putusan Nomor: 1720K/Pdt/2006). Walaupun forum penyampaian keterangan ahli berbeda yakni di media massa, majelis hakim secara tidak langsung menganggap bahwa penyampaian keterangan ahli merupakan suatu bentuk perjuangan terhadap hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Keenam, Gugatan terhadap Prof. Dr. Bambang Hero Saharjo, M.Agr. menunjukkan itikad tidak baik PT JJP dalam melaksanakan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap secara sukarela dan berusaha mengalihkan isu, konflik, dan forum pelaksanaan putusan sebagai isu personal. Jika praktik seperti ini terus terjadi, maka lingkungan akan semakin rusak karena tidak kunjung terpulihkan, yang mana dapat membuat kehidupan manusia semakin terancam.

Oleh karenanya, Koalisi Masyarakat Sipil Anti-SLAPP meminta:

  1. Pengadilan Negeri Cibinong untuk menghentikan perkara ini karena gugatan yang diajukan tidak berdasarkan hukum;
  1. Pengadilan Negeri Cibinong untuk menyatakan bahwa Gugatan PT JJP terhadap Prof. Dr. Bambang Hero Saharjo, M.Agr. tidak layak untuk diadili;
  1. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dan Instansi Pemerintah lainnya yang berwenang untuk mempercepat eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan pengawasan Mahkamah Agung RI;
  1. Pemerintah dan DPR RI memprioritaskan penyusunan undang-undang untuk menguatkan perlindungan terhadap Partisipasi Publik atau Pembela Hak Asasi Manusia;

Hormat kami,

Koalisi Masyarakat Sipil Anti-SLAPP

YLBHI, WALHI, Walhi Riau, ICEL, Jikalahari, IOJI, Greenpeace, PILNet, Kemitraan, TuK, Auriga, Eyes on The Forest, Thamrin School, LBH Jakarta, Senarai, Paradigma

Narahubung:

  1. Uli Arta Siagian, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)
  2. Zainal Arifin, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
  3. Okto Yugo, Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari)
  4. Marsya M. Handayani, Indonesian Center for Environmental Law (ICEL)
  5. Sekar Banjaran Aji, Koordinator Pengurus Nasional Public Interest Lawyer Network (PILNet) Indonesia
  6. Asep Komarudin, Greenpeace Indonesia

About Nurul Fitria

Staf Advokasi dan Kampanye Jikalahari

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *