Menhut: Cabut Izin HTI RAPP untuk Selamatkan Hutan Riau

Menhut: Cabut Izin HTI RAPP untuk Selamatkan Hutan Riau

Release

Pekanbaru, 12 Februari 2010 – Sekitar 50 orang aktifis lingkungan hidup di Riau hari ini menuntut Mentri Kehutanan untuk mencabut izin Hutan Tanaman Industri PT RAPP di Riau karena mengancam kehidupan masyarakat di Riau dan memperparah pemanasan global.

50 aktivis tersebut berasal dari 12 organisasi pemerhati lingkungan di Riau, nasional dan internasional yang prihatin atas lajunya aktifitas deforestasi di Riau dan terancamnya habitat hewan dilindungi akibat pemberian izin pembukaan lahan yang diterbitkan pemerintah tanpa mempertimbangkan aspek lingkungan, sosial dan ekonomi.

 “Laporan terbaru bahwa harimau sumatera akan punah dalam 5 tahun mendatang adalah ancaman serius bagi kehidupan satwa langka dilindungi. Indonesia tentu akan dipersalahkan dalam kebijakan belasan RKT yang membolehkan penghancuran hutan, habitat satwa langka tersebut,” kata Hariansyah Usman, Koordinator Koalisi Anti Penghancuran Hutan Riau.

 Tutupan hutan alam rawa gambut di Provinsi Riau pada tahun 2002 tercatat 2.280.198 ha, sementara tahun 2007 hanya tersisa 1.603.008 ha. Rata-rata kehilangan tutupan hutan rawa gambut di Propinsi Riau sekitar 135.438 ha per tahun dan itu terjadi akibat pemberian izin oleh pemerintah dan tidak bekerjanya institusi penegak hukum di Riau.

 Selain itu, program satu orang satu pohon yang resmi dicanangkan pemerintah baru-baru untuk merealisasikan program pengurangan emisi karbon justru bertolak belakang dengan fakta pembukaan tutupan hutan yang sedang dilakukan perusahaan kelompok APRIL (Asia Pacific Resources International Limited) ini di sejumlah hutan di Riau.

 Saat ini puluhan ribu manusia yang hidup di sekitar Semenanjung Kampar dan ratusan ribu jiwa masyarakat di Kabupaten Kepulauan Meranti semakin terancam akibat sumber kehidupan mereka diambil alih oleh perusahaan dan di sisi lain lahan mereka diambang gerusan abrasi.

 “Kami minta Mentri Kehutanan, Zulkifli Hasan memperbaiki citra presiden di dunia global untuk menurunkan emisi karbon dengan cara MENCABUT izin HTI RAPP di Riau khususnya di Semenanjung Kampar dan Kepulauan Meranti. Penghancuran hutan di Semenanjung Kampar dan di Kepulauan Meranti oleh RAPP merupakan bukti deforestasi yang terus meningkatkan produksi emisi karbon Indonesia,” ujar Hariansyah Usman yang juga Direktur Walhi Riau.

Setiap konversi dan eksploitasi lahan gambut akan menyebabkan terlepasnya emisi karbon (CO2) yang mencemari lingkungan global karena terganggunya sistem water table (sistem hidrologis) yang pada akhirnya mengakibatkan gambut menjadi kering sehingga mudah terbakar. Apabila emisi dari lahan gambut diperhitungkan kontribusinya bagi perubahan iklim di dunia, maka Indonesia akan tetap tercatat sebagai negara urutan tiga penghasil emisi karbon terbesar di dunia.

“Kemampuan gambut menyerap karbon 30 kali lebih banyak dibandingkan dengan hutan tropis yang tumbuh di atasnya namun kemampuan menyimpan karbon dalam jangka yang panjang akan tergantung pada kesehatan hutan alam yang menaunginya. Penyelamatan lingkungan dan nol emisi harus dimulai dari hutan gambut di Riau,” kata Susanto Kurniawan, Koordinator Jikalahari.

Koalisi Anti Penghancuran Hutan Riau : Walhi Riau, Jikalahari, Scale up, Greenpeace SEA, Bahtera Alam, FGI-TI, Riau Mandiri, KPA Tiger, AMAR, Brimapala Sungkai, LBH Pekanbaru, KAR.

Contact Person:

Hariansyah Usman, Koordinator KAPHR/Direktur Walhi Riau : 081276699967Susanto Kurniawan, Koordinator Jikalahari : 08127631775Zamzami, Media Campaigner Greenpeace Asia Tenggara : 08117503918

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *