Lindungi Gambut, Berdayakan Masyarakat dan Tegakkan Hukum Solusi Bencana Asap Riau

PEKANBARU, 11 Juni 2014 – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono harus segera mengeluarkan kebijakan perlindungan gambut sepenuhnya dan memenuhi janji untuk mengatasi kebakaran hutan di Riau dengan mengadili sejumlah perusahaan yang sedang diselidiki terkait ditemukannya titik api di sejumlah konsesi dan telah menyebabkan ratusan ribu masyarakat Riau terpapar polusi asap setiap tahunnya sejak 17 tahun belakangan ini.

PEKANBARU, 11 Juni 2014 – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono harus segera mengeluarkan kebijakan perlindungan gambut sepenuhnya dan memenuhi janji untuk mengatasi kebakaran hutan di Riau dengan mengadili sejumlah perusahaan yang sedang diselidiki terkait ditemukannya titik api di sejumlah konsesi dan telah menyebabkan ratusan ribu masyarakat Riau terpapar polusi asap setiap tahunnya sejak 17 tahun belakangan ini.

Greenpeace bersama Jaringan kerja penyelamat hutan Riau (Jikalahari) dan Wahana lingkungan hidup (WALHI) Riau dan Pusat Studi Bencana (PSB Universitas Riau) dalam konferensi pers hari ini di Pekanbaru mengungkapkan hasil mengejutkan dari analisa peta titik api di Riau. Peta analisis Greenpeace menunjukkan kebakaran hutan dan lahan di gambut terjadi lima kali lebih banyak dibandingkan di lahan non-gambut dan 75% dari total kebakaran gambut Indonesia terjadi di Riau saja.

“Perlindungan gambut adalah satu hal terpenting untuk memutus siklus bencana asap yang mematikan ini dan kepemimpinan Presiden SBY seharusnya diakhiri dengan kebijakan kongkrit perlindungan gambut secara menyeluruh dan janji penanganan kebakaran hutan ini terpenuhi dengan efektif, termasuk janji penurunan emisi yang utamanya bersumber dari sektor kehutanan dan alih fungsi lahan hutan” ujar Yuyun Indradi, juru kampanye hutan Greenpeace Indonesia. Jikalahari menilai keseriusan penegakkan hukum terhadap perusahaan yang ditemukan titik api di lahannya masih jauh dari yang diharapkan bahkan cenderung anti-klimaks. Hampir sebagian dari sekitar 40 perusahaan yang seharusnya bertanggungjawab atas titik api di konsesinya sudah dihentikan penyidikannya.

“Sampai saat ini baru satu perusahaan yang disidang sementara 8 perusahaan lainnya yg tersangka pada tahun 2013 semakin tidak jelas. Hal ini semakin mengkawatirkan apakah 23 perusahaan yang terlibat tahun ini akan disidangkan atau malah akan lenyap sementara ratusan ribu masyarakat Riau kembali menanggung penderitaan akibat asap mereka,” kata Muslim Rasyid, Koordinator Jikalahari. Menurut Walhi Riau akar persoalannya adalah rusaknya lahan gambut akibat pemberian izin secara luas untuk mengkonversi hutan rawa gambut.

“Hampir 1,5 juta izin yang diberikan pemerintah untuk dua komoditas baik itu HTI dan perkebunan kelapa sawit di Riau dan ini yang menjadi sumber kenapa kebakaran hutan selalu terjadi setiap tahun di Riau,” tegas Riko Kurnniawan, Direktur Eksekutif Walhi Riau. Riko menambahkan logikanya kawasan hutan rawa gambut mustahil terbakar karena kawasan itu selalu basah dan penyebab kering dan rusaknya kawasan tersebut adalah pembuatan kanal dan proses land clearing hutan rawa gambut yang telah diberikan izin untuk sawit dan akasia.

Pemerintah Malaysia dan Singapura juga dituntut bertanggungjawab untuk menghukuman perusahaan mereka yang beroperasi di Indonesia/Riau yang terbukti melakukan pelanggaran terkait dengan kebakaran hutan rawa gambut. Bencana asap adalah indikasi gagalnya pendekatan pembangunan ekonomi terutama dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya rawa gambut secara bertanggung jawab dan berkelanjutan. Terbakarnya hutan dan lahan gambut hampir setiap tahunnya merupakan signal nyata ancaman hilangnya gambut basah di Riau.

“Kami mendesak segera mengevaluasi secara menyeluruh dan dilakukannya tindakan nyata untuk menyelamatkan gambut yang terbakar dan yang masih tersisa, selain itu juga pengetatan, perbaikan manajemen maupun pengaturan terhadap kanal-kanal pengeringan yang akan dibuat ataupun yang sudah ada,” ujar Dr Haris Gunawan, Direktur Pusat Studi Bencana Universitas Riau dan Sekretaris Satgas STBA UR. Harris menambahkan, masyarakat yang tinggal di dalam dan di sekitar gambut harus didampingi, diberdayakan dan menjadi satu komponen penting penyelamatan gambut basah serta penangggulangan bencana asap yang meliputi pencegahan, tanggap darurat dan pemulihannya.

“Perlu dibuat kantong-kantong air melalui penyekatan kanal-kanal dan sungai-sungai alami, pembuatan peraturan desa yang terkait dengan desa tangguh bencana, dan dimulainya restorasi lahan gambut terlantar dengan tanaman cepat tumbuh dan kayu asli habitat hutan tersebut,” tambahnya.

Kontak:

Yuyun Indradi, Jurukampanye Hutan Greenpeace Indonesia : 081226161759

Muslim Rasyid, Koordinator Jikalahari : 08127637233

Riko Kurniawan, Direktur WALHI Riau : 081371302269

Zamzami, Jurukampanye Media Greenpeace Indonesia : 08117503918

Made Ali, Manager Komunikasi Jikalahari : 081378056547

Dr. Haris Gunawan, Direktur Pusat Studi Bencana UR/Sekretaris Satgas STBA UR : 081221378019

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *