Pekanbaru, 27 Februari 2026 — Jikalahari menilai penetapan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau pada 13 Februari 2026 lalu tidak menyentuh akar persoalan yang menyebabkan Karhutla di Riau berulang hampir setiap tahun.
“Plt Gubernur Riau SF Hariyanto hanya mengikuti kebiasaan-kebiasaan Gubernur sebelumnya, belum berani melakukan gebrakan agar Riau bebas karhutla. Kalau hanya sibuk memadamkan api saat muncul, sementara tata kelola gambut yang rusak, praktik pengeringan lahan gambut serta aktivitas konsesi di wilayah berisiko tinggi tetap dibiarkan, maka karhutla akan terus terjadi,” tegas Arpiyan Sargita, Wakil Koordinator Jikalahari.
Jikalahari menilai penanganan karhutla di Riau tidak ada perubahan dari tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah cenderung bergerak cepat ketika api sudah membesar, tetapi pencegahan di hulu melalui pemulihan hidrologi gambut, pengawasan ketat di konsesi, serta penataan ulang ruang di wilayah rawan belum menjadi prioritas kebijakan. Akibatnya, pola kebakaran berulang di lokasi yang sama terus terjadi dari tahun ke tahun.
Berdasarkan analisis Jikalahari menggunakan citra satelit Suomi NPP–VIIRS periode Januari hingga 23 Februari 2026, jumlah hotspot di Riau mencapai 1.023 titik. Sebanyak 176 titik berada di dalam areal konsesi korporasi, dengan rincian 43 titik di konsesi HTI dan 133 titik di konsesi perkebunan sawit. Selain pemantauan hotspot, Jikalahari juga mengidentifikasi areal terbakar berdasarkan citra Sentinel-2 per 8 Februari 2026. Temuan ini menunjukkan bahwa karhutla di Riau terjadi baik di luar maupun di dalam areal izin korporasi.
Di Desa Damai dan Kelubuk, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, terpantau areal terbakar sekitar 174 hektare. Di Desa Serapung, kebakaran masuk ke dalam konsesi PT Satria Perkasa Agung Unit Serapung dengan perkiraan luas sekitar 26 hektare. Selain itu, kebakaran juga terpantau di sekitar hingga masuk ke konsesi PT Sumatera Riang Lestari (SRL) Blok Rupat, dengan total hamparan terbakar sekitar 78 hektare, dan sekitar 13 hektare di antaranya berada di dalam areal PT SRL.
“Ini menunjukan pemegang izin telah lalai hingga karhutla terjadi di areal konsesinya. Seharusnya, pemegang izin wajib mencegah kebakaran di arealnya mulai dari menjaga tata air gambut agar tidak kering, patroli rutin, penyediaan sarana pencegahan dan pemadaman, hingga memastikan tidak ada pembukaan lahan dengan cara membakar,” lanjut Arpiyan
Disamping itu, di tengah peluncuran GREEN for Riau Initiative (G4RI) sebagai komitmen penurunan emisi dan perbaikan kualitas lingkungan hidup, Jikalahari mengingatkan bahwa keberhasilan inisiatif hijau tersebut sangat ditentukan oleh kemampuan pemerintah mencegah karhutla di lapangan. Selama kebakaran hutan dan lahan terus berulang setiap musim kemarau, seluruh target pengurangan emisi, skema REDD+, hingga perdagangan karbon yang dijanjikan G4RI akan sulit tercapai karena target penurunan emisi akan kembali hilang akibat kebakaran.
“Jika terjadi karhutla, emisi dari satu musim karhutla bisa menghapus capaian bertahun-tahun program hijau. Pencegahan karhutla tidak boleh diposisikan sebagai program teknis tahunan, tetapi sebagai inti dari agenda GREEN for Riau. Tanpa pembenahan tata kelola ruang, evaluasi izin di wilayah rawan, pemulihan gambut, dan sanksi tegas terhadap korporasi yang lalai, inisiatif hijau hanya akan jadi kemasan kebijakan, bukan perubahan nyata,” ujar Arpiyan
Jikalahari juga mengingatkan pemerintah daerah untuk segera menjalankan mandat kebijakan yang selama ini mandek. Karhutla 2026 tidak akan terjadi jika pemerintah mau menjalankan Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengendalian Karhutla dengan benar.
Dalam Perda tersebut setidaknya ada 3 hal yang harus dilakukan oleh Plt Gubernur Riau:
Pertama, penataan lahan gambut. Dalam perda ini mewajibkan pemerintah daerah melakukan (1) penataan ulang pengelolaan dan pemanfaatan gambut sesuai peruntukan tata ruang wilayah dan provinsi, (2) peninjauan ulang perizinan gambut, (3) menyusun rencana pengelolaan dan pemanfaatan gambut.
Kedua, audit kepatuhan. Setiap pemegang izin wajib melakukan audit kepatuhan ketersediaan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran hutan dan/atau lahan setiap dua tahun sekali dengan melibatkan pemerintah daerah, hasil audit kepatuhan disampaikan kepada masyarakat sebagai informasi publik melalui media cetak dan elektronik.
Ketiga, pengawasan pemerintah daerah. Pemerintah daerah wajib melakukan pengawasan, evaluasi dan monitoring terhadap kelengkapan dan kondisi sarana dan prasarana pengendalian kebakaran hutan dan/atau lahan terhadap setiap pemegang izin secara berkala paling sedikit enam bulan sekali dengan melibatkan perguruan tinggi dan lembaga swadaya masyarakat dibidang lingkungan hidup.
Jikalahari merekomendasikan kepada Plt Gubernur Riau SF Hariyanto untuk segera menjalankan Perda Nomor 1 Tahun 2019 dengan benar. “SF Hariyanto jangan berhenti pada penetapan status siaga darurat, selanjutnya harus berani melakukan penataan lahan gambut, audit kepatuhan korporasi, pengawasan dan evaluasi terhadap korporasi yang terlibat karhutla, yang tidak pernah dilakukan oleh gubernur-gubernur Riau sebelumya,” tutup Arpiyan
Narahubung
Arpiyan Sargita, Wakil Koordinator Jikalahari – 0821 7992 6848





