Kapolri Kapan “Menempeleng” Kapolda Riau?

Pekanbaru, 1 Oktober 2020—Jikalahari mendesak Kapolri Jendral Idham Aziz segera “menempeleng” Kapolda Riau karena sudah 100 hari paska kebakaran PT Arara Abadi belum juga ditetapkan menjadi tersangka pembakar hutan dan lahan. Kapolri Idham Aziz menyebut kata tempeleng saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI terkait pembubaran aksi unjuk rasa mahasiswa di perempatan Mapolda Sulawesi Tenggara yang tak sesuai SOP Polri.

“Kapolri “menempeleng” Kapolda Riau berupa memgevaluasi kinerja penegakan hukum karhutla terhadap korporasi HTI yang diistimewakan oleh Polda Riau,” kata Made Ali. “Padahal 2019 korporasi yang lahannya dibakar langsung disegel Polda Riau yaitu PT SSS, PT TI, PT TKWL, PT AA, PT WSSI, PT GH, dan PT AP.

Pada 28 Juni 2020, konsesi PT Arara Abadi terbakar seluas 83 hektar. Lalu pada 2 – 6 Juli 2020 Jikalahari melakukan investigasi ke areal konsesi PT Arara Abadi. Di lapangan tim melihat proses pemadaman/pendinginan sedang dilakukan Manggala Agni dan tim dari PT Arara Abadi. Areal terbakar merupakan lahan bekas staking yang akan ditanam akasia.

Pada 10 – 11 Juli 2020, Jikalahari kembali melakukan investigasi ke areal konsesi PT Arara Abadi. Di sekitar areal yang terbakar, tim tidak menemukan police line maupun segel dari Polres atau Polda yang menunjukan bahwa areal sedang dalam penyidikan atau penyelidikan. “Lahan terbakar 20 x 20 meter saja disegel oleh Polresta Pekanbaru. PT Arara Abadi terbakar seluas 83 hektar, Polda Riau dan Polres Pelalawan tidak berani menyegel,” kata Made Ali, Koordinator Jikalahari

Jikalahari juga telah melaporkan PT Arara Abadi ke Polda Riau terkait dugaan tindak pidana perusakan dan pencemaran lingkungan hidup dan melanggar ketentuan Pasal 98 Ayat (1) UU No 32 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada 4 Agustus 2020. Hingga kini belum ada tindak lanjut dari Polda Riau

Jikalahari menilai, adanya kerjasama antara Polda Riau dan PT Arara Abadi menyebabkan Polda Riau tidak berani menindak PT Arara Abadi. Pada 2019 Polda Riau menerbitkan Maklumat yang disponsori Sinarmas Grup dengan Nomor: MAK/01/XII/2019 tentang Larangan Membakar Hutan dan Lahan pada 25 Desember 2019.

Kebakaran di areal PT Arara Abadi bukanlah yang pertama, pada 2019, PT Arara Abadi distrik Siak di Desa Dosan juga terbakar dan disegel GAKKUM KLHK, namun sampai saat ini tidak ada perkembangan penyidikannya.

“Kapolda Riau Irjenpol Agung Setya Imam Efendi tidak berdaya jika sudah berhadapan dengan PT Arara Abadi, kapan Kapolri “menempeleng” Kapolda Riau?” kata Made Ali

Narahubung:

Made Ali, Koordinator Jikalahari 081275311009

Arpiyan Sargita, Staf Kampanye dan Advokasi Jikalahari 0812 6111 6340

About Nurul Fitria

Staf Advokasi dan Kampanye Jikalahari

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *